Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Mayat Karyawan Ditanam di Lumpur: PT. MMJ Diduga Berlaku Layaknya Tuan Tanah Kolonial

Selasa, 13 Mei 2025 | Selasa, Mei 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-13T13:48:14Z


CNEWS - Pulau Rupat, Bengkalis – Riau — Tragedi kemanusiaan diduga terjadi di balik operasi PT. Marita Makmur Jaya (PT. MMJ). Sejumlah temuan investigasi LSM, wartawan, dan tokoh masyarakat mengindikasikan praktik kejam terhadap karyawan yang menyerupai perbudakan modern. Kematian Arisman Zai, salah seorang buruh asal Nias, jadi titik terang dari sederet pelanggaran yang selama ini terbungkam di dalam belantara Pulau Rupat.


Menurut Ketua RW 06 Desa Darul Aman, Kinanti, jenazah Arisman dikuburkan secara diam-diam pada malam hari di lahan berlumpur di tepi laut oleh pihak perusahaan. “Kami sudah lapor ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas soal kuburan penuh dan tidak layak ini, tapi tidak ada tindakan,” ungkapnya saat ditemui tim investigasi pada Selasa (22/04/2025).


Jenazah Dibuang di Lumpur, Tanpa Formalin, Diangkut Pakai Zonder


Investigasi DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemakaman karyawan yang sangat tidak manusiawi. Tehe Z. Laia, tokoh masyarakat Nias Riau, menyaksikan langsung dua jenazah karyawan PT.MMJ diangkut menggunakan alat berat Zonder pembuang sampah. Bahkan, jenazah seorang bayi diangkut dengan sepeda motor karena akses jalan yang terputus bendungan buatan perusahaan.


“Zonder itu tidak bisa lewat bendungan yang dibuat PT.MMJ. Jenazah terpaksa diampungkan di air, lalu dipikul ke kuburan berlumpur,” kata Tehe.


Tidak hanya itu, perusahaan juga tidak menyediakan formalin, dan bahkan membebankan biaya peti jenazah kepada keluarga. “Bukan hanya mayat dikubur sembarangan, tapi juga dijadikan objek bisnis,” tegas B. Anas, tokoh Nias lainnya.


Karyawan Dipaksa Tinggal di Dalam, Dilarang Keluar, Didenda Jika Belanja di Luar


Puluhan karyawan mengaku hidup dalam tekanan seperti era penjajahan. Mereka tidak diperbolehkan keluar dari area perusahaan, bahkan sekadar membeli garam atau rokok. Jika melanggar, dikenakan denda Rp1 juta. Perusahaan juga membangun parit dan bendungan besar agar akses keluar tertutup.


“Di koperasi PT.MMJ, harga barang sangat tinggi. Tapi kami dilarang beli ke luar. Ini bukan tempat kerja, ini penjara,” ungkap seorang tenaga kerja wanita dalam video berbahasa Nias yang dikantongi tim investigasi.


Kematian Arisman Zai: Dilarang Berobat, Dibiarkan Meninggal Pelan-pelan


Pada Senin pagi, (21/04/2025), Arisman mengeluh sakit perut hebat. Namun manajemen melarangnya berobat keluar dengan alasan akan terkena denda dan potong gaji. Ia hanya bisa terbaring di tempat hingga akhirnya meninggal dunia pada sore harinya. Tak ada formalin, tak ada ambulance, bahkan jenazahnya hanya diangkut dengan alat berat sampah.


Fasilitas Sosial Minim, Hak Tenaga Kerja Diabaikan


Selain perlakuan terhadap jenazah, LSM KPK juga menyoroti buruknya fasilitas sosial perusahaan: tidak ada rumah ibadah layak, sekolah formal hanya berupa kegiatan seadanya tanpa guru profesional, dan tidak adanya kebebasan beraktivitas.


Menurut ketua RT setempat, lahan kuburan untuk karyawan Kristen seluas 40x40 meter sudah penuh. “Setiap gali, pasti tembus tulang. Tidak bisa digali dalam, apalagi berlumpur,” tegasnya.


Manajemen PT.MMJ Akui, tapi Lakukan Pembelaan


Tanti Marit Siregar, Humas PT.MMJ, mengakui perusahaan memang tidak memiliki ambulance, benar melakukan penguburan malam hari di tanah berlumpur, dan jenazah diangkut dengan Zonder. Namun ia berdalih tidak mengetahui detail peristiwa dan melempar jawaban kepada Direktur PT.MMJ, Hulberson Simare-mare.


Tandi juga membantah tudingan bahwa ada denda Rp1 juta bagi karyawan yang belanja di luar, meskipun kesaksian para pekerja menyebutkan sebaliknya.


LSM Siap Gugat ke Jalur Hukum, Demo Besar Menanti


Atas temuan lapangan dan video yang telah dikumpulkan, Tehe Z. Laia menyatakan akan menggugat PT.MMJ ke jalur hukum dan memobilisasi aksi massa besar-besaran demi menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran HAM berat, perampasan kebebasan, dan eksploitasi pekerja.


“Ini bukan cuma pelanggaran etika atau hukum ketenagakerjaan. Ini perbudakan modern. Negara tak boleh diam,” tegas Tehe.

( Tim Inv) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update