Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Ricuh ...Bisnis Kayu Ilegal di Pelalawan Diduga Dilindungi Oknum,

Sabtu, 14 Desember 2024 | Sabtu, Desember 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-14T04:07:20Z


PELALAWAN, RIAU - Cnews  – Dugaan aktivitas ilegal logging kembali mengguncang Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang pengusaha kayu berinisial Nok, warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, diduga mengoperasikan bisnis pengolahan kayu tanpa izin resmi. Lebih menghebohkan lagi, Nok dengan percaya diri mengklaim bahwa operasinya aman karena dilindungi oleh oknum dari institusi negara dan media.


Melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013

Aktivitas Nok diduga melanggar Pasal 83 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar. Kegiatan ilegal logging ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.


Gudang Kayu Dibongkar Setelah Pemberitaan

Setelah kasus dugaan bisnis ilegal ini mencuat ke publik melalui pemberitaan, gudang kayu yang biasa digunakan Nok untuk menyimpan bahan baku kayu diketahui telah dibongkar. Menurut keterangan warga, kayu-kayu tersebut diduga dipindahkan ke lokasi yang lebih aman dan dirahasiakan.


Desakan Tegas dari Lembaga Penelitian Aset Negara

Menanggapi kasus ini, KH, perwakilan dari DPD Lembaga Badan Penelitian Aset Negara, menyerukan agar aparat hukum segera bertindak tegas. "Kami siap membawa kasus ini ke tingkat resmi jika tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang. Aktivitas ini melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah," kata KH.


Dugaan Perlindungan dari  Oknum Media dan TNI

Pernyataan Nok bahwa ia mendapat perlindungan dari oknum TNI dan media kian memperkeruh situasi. Salah satu media bahkan merilis laporan yang menyebut tuduhan ilegal logging terhadap Nok sebagai hoaks, yang dianggap merugikan reputasi masyarakat setempat.


Namun, klaim ini memicu reaksi keras dari media lain yang menuding adanya konflik kepentingan. Independensi media sebagai pilar demokrasi mulai diragukan, sehingga menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya bersikap netral.


Kemarahan Publik dan Seruan Penegakan Hukum

Kasus ini memancing amarah publik. Masyarakat mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas dan transparan. Mereka berharap konflik antar-media tidak mengalihkan perhatian dari isu utama, yakni pemberantasan aktivitas ilegal logging.


Langkah tegas dari aparat kepolisian sangat diharapkan untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjaga hutan sebagai aset negara. Dukungan terhadap pemberantasan kejahatan lingkungan, seperti yang menjadi fokus pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menjadi sorotan publik.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas aparat hukum dan media. Transparansi dalam penanganan kasus sangat dibutuhkan untuk memastikan penegakan hukum yang adil, melindungi lingkungan, dan menjaga keutuhan NKRI.  (Syd - Tim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update