Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Ketum PPWI: Praktik Uka-Uka Ilegal dan Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 14 Desember 2024 | Sabtu, Desember 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-14T14:02:08Z

 


Jakarta - Cnews – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras praktik sertifikasi jurnalis yang dikenal dengan istilah "uka-uka". Menurutnya, kegiatan tersebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bentuk manipulasi untuk menguntungkan oknum tertentu.


“Uka-uka itu ilegal, tidak ada dasar hukumnya. Sertifikasi profesi yang benar adalah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 23 Tahun 2004, yang diperbarui dengan PP Nomor 10 Tahun 2018,” ujar Wilson dalam keterangannya.


Ia menuding Dewan Pers bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai pihak yang memanfaatkan praktik ini untuk menekan para jurnalis.

Kebodohan Hukum dalam Praktik Uka-Uka


Wilson menyoroti lemahnya pemahaman aparat hukum terhadap persoalan ini. Menurutnya, hal ini membuat banyak wartawan dan masyarakat terjebak dalam kebodohan hukum.


“Jika Anda bekerjasama dengan pihak yang tidak memahami persoalan uka-uka, Anda hanya menjerumuskan diri ke dalam kebodohan. Jangan sampai kita ikut-ikutan orang yang juga tidak paham,” tegasnya.


Wilson mengajak wartawan untuk memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini, yang hanya terdiri dari 21 pasal, tidak menyebutkan dasar legalitas bagi praktik uka-uka.

Perbandingan dengan Profesional Tanpa Sertifikasi Uka-Uka


Lebih jauh, Wilson membandingkan penghasilan wartawan pemegang sertifikasi uka-uka dengan jurnalis profesional yang memiliki reputasi dan portofolio, seperti Karni Ilyas dan Najwa Shihab.


“Pemegang uka-uka hanya mendapatkan Rp50 ribu hingga Rp200 ribu dari kerjasama dengan pihak tertentu. Sementara, jurnalis profesional seperti Karni Ilyas atau Najwa Shihab bisa menghasilkan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Itu karena mereka memiliki rekam jejak, kemampuan, dan portofolio yang diakui,” jelasnya.


Wilson menegaskan bahwa keahlian dan rekam jejak jauh lebih penting daripada sertifikasi abal-abal yang tidak memiliki legitimasi hukum.

Imbauan kepada Wartawan

Ketua Umum PPWI ini mengingatkan para wartawan untuk bersikap kritis terhadap praktik-praktik ilegal seperti uka-uka. Ia meminta para jurnalis untuk membaca dan memahami UU Pers, sebagai langkah awal menuju profesionalisme dan independensi.


“Jangan malas membaca undang-undang. Pahami isinya, analisis, dan jadilah wartawan yang profesional. Jangan mudah terbawa arus praktik yang tidak memiliki dasar hukum,” pesannya.

Harapan untuk Dunia Jurnalistik

Wilson berharap semua pihak, termasuk wartawan dan aparat penegak hukum, dapat lebih memahami duduk perkara terkait praktik uka-uka. Dengan begitu, kegiatan ilegal yang merugikan profesi jurnalistik dapat dihentikan.


“Semoga dengan ini lebih jelas, dan tidak ada lagi yang bertanya soal uka-uka. Terima kasih,” tutup Wilson. ( Tim)

.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update