Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


237 Desa di Serdang Bedagai Diduga Tanpa Pengawasan, KPK Diminta Turun Tangan

Minggu, 08 Desember 2024 | Minggu, Desember 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-08T09:46:02Z

 

Cnews, 8 Desember 2024

Serdang Bedagai – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai lebih dari Rp237 miliar di Kabupaten Serdang Bedagai memicu keprihatinan publik. Investigasi menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap anggaran desa, memunculkan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus ini.


Dugaan Korupsi Sistematis dan Masif

Kasus ini menyeret 237 desa di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan indikasi penyalahgunaan dana desa yang merugikan pembangunan masyarakat pedesaan. Proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan setapak dengan paving block menjadi sorotan, karena kualitasnya dinilai jauh dari standar meski anggaran besar telah dikucurkan.


Lebih lanjut, investigasi mengungkap adanya monopoli pengadaan material oleh seorang pengusaha yang memiliki hubungan dekat dengan oknum pejabat daerah. Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Koalisi Mendesak Transparansi

Koalisi Pewarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat mendesak Ombudsman Sumatera Utara untuk melakukan audit terbuka. Sebelumnya, laporan kasus ini telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai). Namun, hingga kini, belum ada klarifikasi atau ekspos hasil penyelidikan yang diminta oleh tim koalisi.


Dalam laporannya, masyarakat menuntut:

1. Audit menyeluruh terhadap 27 desa yang terindikasi korupsi.

2. Transparansi laporan keuangan desa, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, termasuk oknum pejabat daerah.

4. Pengawasan lebih ketat untuk mencegah pengulangan praktik korupsi di tingkat desa.

5. Dan banyak hal lain yang di curigai di anggaran dana desa dalam pengelolaan nya baik itu BUMDES 

KPK Diminta Bertindak

Juru bicara KPK menyatakan keseriusannya dalam menangani dugaan korupsi, termasuk di tingkat desa. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menyalahgunakan dana publik. Konsekuensi hukum menanti mereka yang terbukti bersalah,” ujarnya.


KPK juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi melalui saluran resmi. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, diperlukan agar penanganan kasus ini berjalan optimal.


Korupsi yang Meruntuhkan Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi di tingkat desa semakin canggih dan sistematis. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.


"Korupsi Dana Desa adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Sudah waktunya pemerintah tegas memastikan anggaran desa digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata seorang perwakilan Koalisi Pewarta.


Langkah Menuju Pemerintahan yang Bersih

Masyarakat berharap Ombudsman Sumatera Utara dan KPK segera bergerak cepat untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Jika ditangani dengan baik, langkah ini tidak hanya menyelamatkan anggaran yang telah diselewengkan, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan.

Cnews akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.( Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update