.
SUMATERA UTARA – Sepanjang jalan lintas Sumatera di wilayah Sumatera Utara, pemandangan lahan perkebunan milik perusahaan besar seperti PTPN, BUMN, Persero, dan perusahaan daerah mendominasi lanskap. Meskipun sektor ini memberikan kontribusi ekonomi signifikan bagi perusahaan dan sebagian kecil pekerja, masyarakat lokal sering kali hanya mendapatkan manfaat yang sangat terbatas. Situasi ini menegaskan pentingnya pengembangan kota sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah strategis seperti Sumatera Utara.
Pentingnya Pengembangan Kota dan Landasan Hukumnya.
Pengembangan kota bukan sekadar kebutuhan infrastruktur, tetapi juga bagian dari kebijakan strategis nasional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa dasar hukum yang mendukung langkah ini mencakup:
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, pengembangan kota dapat menjadi salah satu cara untuk merealisasikan amanat konstitusi tersebut.
Optimalisasi Lahan Perkebunan untuk Kepentingan Masyarakat.
Lahan perkebunan di sepanjang jalur lintas Sumatera memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan permukiman, usaha kecil, dan infrastruktur pendukung. Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah memanfaatkan 20 hingga 30 meter lahan dari pinggir drainase ke belakang untuk membangun rumah dan area usaha bagi masyarakat menengah ke bawah.
Pemerintah dapat mendukung langkah ini melalui:
Program Kredit Murah: Memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat untuk mendapatkan lahan usaha.
Kemitraan dengan Perusahaan Perkebunan: Memanfaatkan sebagian kecil lahan yang tidak produktif untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.
Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara signifikan.
Prinsip Keberlanjutan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengembangan kota harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Pendekatan ini mencakup:
1. Efisiensi Penggunaan Lahan: Menghindari eksploitasi berlebihan yang dapat merusak ekosistem.
2. Transparansi dalam Kebijakan: Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait rencana pengembangan.
3. Pemberdayaan Masyarakat Lokal: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada keberlanjutan dapat memastikan bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak hanya dirasakan oleh generasi saat ini tetapi juga diwariskan kepada generasi mendatang.
Kesimpulan
Pengembangan kota di sepanjang jalur strategis Sumatera Utara merupakan solusi yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, optimalisasi penggunaan lahan, dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, pengembangan ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih merata. Langkah ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.
(Penulis Rony)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar