Sidang Praperadilan No. 5/Pid.Pra/2024/PN.TBT Masuki Agenda Pembuktian pada 1 November 2024
Tebing Tinggi, 2 November 2024 – Sidang Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2024/PN.TBT telah memasuki agenda pembuktian yang dijadwalkan pada Jumat, 1 November 2024. Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap Muhammad Fahmi, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH.
Agenda persidangan dimulai sejak Senin, 28 Oktober 2024, hingga Kamis, 31 Oktober 2024, meliputi pembacaan permohonan dari Pemohon, jawaban Termohon, tanggapan atas jawaban Termohon, dan duplik dari Termohon.
Dalam sesi pembuktian, pihak Pemohon telah mengajukan sepuluh alat bukti surat dan dua saksi. Kuasa hukum Muhammad Fahmi menyatakan bahwa kedua alat bukti tersebut tidak cukup relevan untuk mendukung penetapan tersangka atas kliennya.
Sebaliknya, Termohon, yaitu Polres Tebing Tinggi, mengajukan 33 alat bukti surat dan empat saksi. Menanggapi hal ini, M. Ardiansyah Hasibuan menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Polres Tebing Tinggi merupakan saksi testimoni de audito yang hanya mendengar cerita dari korban tanpa mengetahui secara langsung kejadian peristiwa pidana. Selain itu, bukti visum et refertum yang diajukan dianggapnya sebagai fotokopi yang tidak sah untuk dijadikan alat bukti.
Dalam pernyataannya kepada media pasca persidangan, Ardiansyah menekankan pentingnya keadilan yang objektif, menyatakan, "Hukum yang baik adalah hakim dapat menggali fakta hukum, bukan sekadar administrasi dari proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian."
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal, Zephania, SH., MH., yang berhasil mengendalikan jalannya persidangan dengan lancar dari pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Polres Tebing Tinggi, Aiptu MS Sinaga, SH., MH., tidak memberikan tanggapan langsung, melainkan menyarankan media untuk menghubungi humas Polres Tebing Tinggi.
Tim koalisi Pewarta, Aktivis, LBH D
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan sesuai dengan bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan.
(Tim.RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar