PELALAWAN - CNEWS – Citra Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali tercoreng akibat dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Ramli, S.Pd, M.Pd, Camat Bandar Petalangan. Ia dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan membawa atribut kampanye pasangan calon nomor urut 02, Zukri-Tamrin, di depan sebuah kafe di Pangkalan Kerinci.
Pelaporan tersebut disampaikan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 01, Nasarudin-Abu Bakar, yang diwakili oleh Maruli Silaban, S.H, pada Minggu (24/11/2024). H. Abdullah, S.Pd, juru bicara Koalisi Pelalawan Maju, menyatakan bahwa laporan ini berdasarkan temuan masyarakat berupa video bukti yang tersebar di media sosial, termasuk TikTok.
“Ramli, S.Pd, M.Pd, diduga melanggar netralitas sebagai seorang ASN dengan membawa atribut kampanye pasangan calon nomor urut 02, yang jelas bertentangan dengan aturan,” ujar Abdullah kepada media.
Landasan Hukum
Kuasa hukum Koalisi Pelalawan Maju, Maruli Silaban, S.H, menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Selain itu, Ramli juga dinilai melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sebagai seorang ASN, Camat Bandar Petalangan seharusnya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. Kami berharap Bawaslu segera memproses laporan ini untuk menjaga integritas pilkada,” tambah Maruli.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ramli, S.Pd, M.Pd terkait dugaan tersebut. Bawaslu Pelalawan juga belum memberikan pernyataan mengenai langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani laporan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai dapat mencederai prinsip netralitas ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam konteks Pilkada 2024 yang diharapkan berlangsung secara adil dan jujur.
( Tim koalisi - Syddin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar