Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

3 Jadi Tersangka Dugaan TPPO, 7 WNA Bangladesh Akan Dideportasi oleh Imigrasi Pematang Siantar

Jumat, 22 November 2024 | Jumat, November 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T04:44:52Z

 

Sergai, Sumut - CNEWS –Setelah melalui penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Imigrasi Pematang Siantar, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiganya adalah ARM (45), warga Tanjung Balai; dan E (43), warga Sei Bamban, keduanya perempuan.


Dari hasil operasi, 33 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diamankan dan kini sedang dalam proses pemulangan oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Medan. Sementara itu, tujuh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh telah diserahkan kepada Imigrasi Pematang Siantar untuk dideportasi.


Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di lokasi kejadian di Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada Rabu (20/11/2024) sore. Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Doni Pance Simatupang serta perwakilan Imigrasi Pematang Siantar, menegaskan bahwa para tersangka diduga memperdagangkan korban dengan janji pekerjaan di Malaysia.


"Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari 40 orang yang diamankan, 33 di antaranya adalah PMI asal NTT, sedangkan tujuh lainnya adalah WNA Bangladesh. Para WNA sudah kami serahkan ke pihak Imigrasi Pematang Siantar, sementara PMI akan ditangani BP3MI Medan," jelas Jhon Sitepu.


Dari keterangan penyidik, korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur Tanjung Balai. Para tersangka dijerat dengan Pasal UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Operasi penangkapan dilakukan dalam dua tahap pada Senin (18/11/2024). Sebanyak 20 orang diamankan di Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, pada siang hari, dan 23 orang lainnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, pada malam harinya.


Kasus ini mengungkap potensi bahaya perdagangan manusia di wilayah tersebut, sekaligus menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas kejahatan ini. (Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update