Serdang Bedagai,- Pada 9 Oktober 2024 Tim Koalisi Pewarta, Aktivis, LBH, dan LSM melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Pabatu. Dalam upaya melengkapi pemberitaan yang akurat, tim ini menemukan berbagai hambatan, baik dari pihak internal rumah sakit maupun pihak luar yang diduga mencoba menghalangi investigasi dan konfirmasi dari pihak manajemen.( 17/10/2024)
Di lokasi investigasi, tim menemukan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dibuang sembarangan di area PTPN IV Pabatu. Limbah tersebut berupa pecahan botol obat, jarum suntik, dan botol jarum suntik, yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa RSU Pabatu telah melanggar aturan terkait pengelolaan limbah medis, seperti yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2020.
Salah satu penjaga keamanan yang juga merangkap sebagai humas RSU Pabatu, Seren, diduga mencoba memprovokasi dan menghambat investigasi dengan menyebarkan propaganda melalui wartawan lain. Seren disebut telah mencemarkan nama baik Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), R. Syahputra, yang melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023. Tuduhan ini semakin memperburuk situasi dan mengarah pada pelanggaran hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar