Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


PTPN III: Kepastian Hukum Kunci Daya Saing Indonesia di Mata Investor

Kamis, 17 Oktober 2024 | Kamis, Oktober 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-28T08:49:23Z

 

Jakarta, 15 Oktober 2024 – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III menyoroti berbagai persoalan hukum di sektor perkebunan yang menghambat iklim investasi. Mulai dari sengketa lahan hingga aturan investasi yang tumpang tindih, semua ini mengancam keberlangsungan bisnis. Senior Vice President Konstitusional Relations and Legal PTPN III, Henky Heriandono, menegaskan pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum usaha untuk menjaga daya saing dan menarik minat investor asing. Kamis ( 17/10/2024)

"Kita tahu, banyak kawasan industri yang dibuka di Indonesia, termasuk yang kami kelola di KITB Batang. Jika aturan hukum tidak jelas, investor akan memilih negara lain, seperti Vietnam," ujar Henky saat acara CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama Kejaksaan di Hotel Kompinski, Jakarta.

Henky juga mengungkapkan, sektor agraria dan perkebunan di Indonesia kerap dihadapkan pada masalah tumpang tindih lahan, baik dengan masyarakat, kawasan hutan, maupun perusahaan tambang. “PTPN menghadapi banyak tumpang tindih lahan. Kejelasan hukum sangat diperlukan agar kami bisa memastikan bisnis berjalan lancar tanpa risiko hukum,” katanya.

Ia menambahkan bahwa ketidakpastian regulasi dapat memicu investor untuk hengkang dan memindahkan investasi mereka ke negara lain. "Perlu ada landasan hukum yang kokoh agar para investor tidak khawatir dengan perubahan aturan yang tiba-tiba, yang bisa merugikan bisnis mereka," tegasnya.

PTPN III berharap, dengan perbaikan aturan dan kepastian hukum, sektor perkebunan mampu bersaing di tingkat global dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

(Tim Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update