Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Senin, 14 Oktober 2024 | Senin, Oktober 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-28T09:24:00Z

 

Jakarta – Kasus pungutan liar (pungli) di SMPN 1 Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, telah viral di media online dan sosial media. Banyak pihak menyayangkan kejadian tersebut, mengingat SMPN 1 Tembilahan seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan sekolah yang bebas dari praktik pungli.

Pungli, yang merupakan singkatan dari "pungutan liar", adalah tindakan pengambilan uang atau dana secara tidak resmi dan tanpa dasar hukum. Pelaku pungli biasanya menyalahgunakan wewenang atau jabatannya. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pungli dapat dikenakan Pasal 368 tentang pemerasan. Pasal ini mengatur bahwa siapa saja yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau membayar dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, diancam pidana penjara hingga sembilan tahun.

Selain itu, praktik pungli juga termasuk dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal ini berarti, pelaku pungli tidak hanya bisa dihukum penjara, tetapi juga dikenai sanksi lainnya seperti denda dan pencopotan dari jabatan.

Kasus di SMPN 1 Tembilahan ini mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mantan Guru PMP-KN di SMPN Sapat, Kuala Indragiri, yang menekankan pentingnya pemberian sanksi berat terhadap oknum kepala sekolah, Saruji, yang diduga terlibat dalam praktik pungli. Menurutnya, sanksi berat sangat diperlukan agar menjadi contoh dan pelajaran bagi sekolah-sekolah lainnya.

“Jika hanya diberikan sanksi ringan seperti pencopotan jabatan, itu akan menjadi olok-olokan, dan pungli akan terus terjadi secara tersembunyi. Hal ini berbahaya karena akan menciptakan generasi yang terbiasa dengan perilaku korupsi,” ujar Wilson, lulusan Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linkoping (Swedia), pada Senin, 14 Oktober 2024.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk memberantas pungli di berbagai lembaga, termasuk sekolah. Kasus di SMPN 1 Tembilahan menjadi peringatan bahwa penegakan hukum harus diperkuat demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas pungli.

(APL/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update