Deli Serdang, 17 Oktober 2024 – Kekerasan terhadap seorang wartawan televisi nasional di Kantor Inspektorat Kabupaten Deli Serdang oleh oknum pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berinisial EN memicu kecaman keras dari Koalisi Pewarta, Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Insiden terjadi ketika EN diduga merampas HP milik wartawan Amiruddin saat proses peliputan tanpa izin di kantornya, Rabu (17/10).
Menurut informasi yang dihimpun, insiden tersebut berawal dari kunjungan wartawan, termasuk Amiruddin, ke kantor Inspektorat Deli Serdang untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan ketidaknetralan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Namun, ketika Amiruddin mencoba melakukan doorstop interview di luar kantor, EN tidak terima direkam dan bersikap arogan. EN diduga berusaha merampas HP Amiruddin sambil menantangnya untuk berduel. Ketegangan memuncak ketika pegawai lainnya turut terlibat, tetapi situasi akhirnya diredakan oleh rekan-rekan wartawan.

Sementara itu, EN berdalih bahwa hak asasinya telah dilanggar karena direkam tanpa izin. Ia juga mempertanyakan identitas Amiruddin sebagai wartawan, yang menurut EN, saat itu tidak dapat menunjukkan kartu pers.
Koalisi pewarta yang diwakili oleh Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, CMe, melalui Rony S., mengecam keras tindakan kekerasan tersebut, yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 4 dan 8, yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan. Koalisi menegaskan bahwa tindakan oknum EN merupakan upaya menghalang-halangi tugas jurnalis, yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia.
Koalisi meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti kejadian ini dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar