Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


20 Lebih Bank Perkreditan Rakyat Terancam Tutup Tahun Ini, OJK Luncurkan Langkah Penyelamatan

Kamis, 17 Oktober 2024 | Kamis, Oktober 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-28T08:50:37Z

 

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan lebih dari 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akan ditutup tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hal ini dalam acara Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

“Kami terpaksa menutup sejumlah BPR di berbagai daerah. Hingga saat ini, sudah lebih dari 20 BPR yang terpaksa kami tutup karena masalah keuangan serius,” ungkap Dian pada Selasa (15/10/2024).

Menurut Dian, OJK telah menetapkan kebijakan baru untuk mengatasi krisis ini. Salah satu kebijakan penting adalah penerapan single present policy, yang mengatur bahwa BPR tidak boleh lagi dimiliki oleh kepala daerah, seperti bupati atau walikota. Ke depan, kepemilikan BPR akan berada di bawah kendali Bank Pembangunan Daerah (BPD) provinsi, dengan tetap memperbolehkan keterlibatan pemerintah kabupaten sebagai pemegang saham minoritas.

“Langkah ini akan memperkuat BPR dengan konsolidasi di bawah BPD, memastikan pengelolaan yang lebih profesional dan terfokus, sekaligus mencegah intervensi politik dalam manajemen BPR,” tambah Dian.

Penutupan BPR Ditargetkan Berkurang

Meski memprediksi lebih dari 20 BPR akan tutup, Dian optimis jika sebagian BPR mampu menyuntikkan modal tambahan, angka penutupan bisa dikurangi. “Kami harap jumlah yang tutup bisa lebih sedikit dari yang diperkirakan,” tegasnya.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha 15 BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) akibat ketidakmampuan pemegang saham dalam melakukan upaya penyehatan bank. Dian menekankan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan tindakan tegas OJK untuk menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi konsumen dari risiko keuangan.

“Banyak BPR mengalami penyimpangan operasional yang menyebabkan masalah keuangan kronis. Ini tidak bisa dibiarkan, dan kami harus bertindak demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” pungkas Dian.

Langkah penyelamatan yang ditempuh OJK ini diharapkan dapat menghindari lonjakan penutupan BPR, sekaligus memperkuat fondasi perbankan rakyat di Indonesia agar lebih tangguh menghadapi tantangan ke depan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update