CNEWS | JAKARTA — Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap kajian perubahan definisi tindak pidana korupsi memantul pertanyaan serius tentang masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Usulan yang disampaikan Luhut setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026), menitikberatkan penyesuaian penanganan korupsi dengan standar internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Luhut menyoroti unsur penyuapan (bribery) dan menyebut pendekatan yang bertumpu pada kerugian keuangan negara dapat membebani pengambilan keputusan bisnis, termasuk oleh Danantara.
Namun, di tengah upaya pemerintah mendorong investasi dan memperkuat tata kelola badan usaha milik negara, muncul pertanyaan mendasar: apakah perubahan tersebut benar-benar memperkuat kepastian hukum, atau justru berisiko mempersempit ruang penindakan terhadap penyalahgunaan uang negara?
Bukan Sekadar Perubahan Istilah, Ini Menyangkut Masa Depan Uang Rakyat
CNEWS menilai, perubahan definisi korupsi bukan persoalan teknis hukum yang bisa dipandang sebelah mata. Kebijakan tersebut menyangkut kepentingan publik, pengelolaan anggaran negara, pertanggungjawaban pejabat, serta keberanian aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan.
Pemerintah memang perlu memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik. Tidak setiap kerugian dalam kegiatan bisnis otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Keputusan bisnis dapat mengandung risiko, termasuk risiko pasar, perubahan kondisi ekonomi, dan kegagalan investasi.
Akan tetapi, prinsip itu tidak boleh dipelintir menjadi pembenaran untuk melindungi keputusan yang mengandung konflik kepentingan, manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, suap, atau tindakan yang sengaja menguntungkan pihak tertentu dengan merugikan kepentingan negara.
Risiko bisnis harus dibedakan secara tegas dari dugaan kejahatan. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk saling menutupi.
UNCAC Tidak Boleh Dijadikan Alasan Menghapus Akuntabilitas
Indonesia telah mengesahkan UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut menjadi salah satu landasan kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun, menyatakan bahwa standar internasional semata-mata mendefinisikan korupsi sebagai penyuapan perlu dicermati secara hukum.
UNCAC mengatur beragam bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan, penggelapan atau penyalahgunaan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, serta sejumlah bentuk pelanggaran lain sesuai ketentuan konvensi dan penerapannya dalam hukum nasional.
Karena itu, penyelarasan dengan UNCAC semestinya dilakukan melalui kajian hukum yang menyeluruh, bukan dengan menyederhanakan korupsi seolah-olah hanya berkaitan dengan transaksi suap.
Di sisi lain, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Artinya, jika pemerintah hendak mengubah rumusan tersebut, konsekuensi terhadap penegakan hukum, pengembalian aset, pembuktian perkara, dan pertanggungjawaban pelaku harus dijelaskan secara terbuka.
Danantara Boleh Berbisnis, tetapi Pengawasan Tidak Boleh Dilonggarkan
Alasan memberikan ruang bagi Danantara untuk mengambil keputusan bisnis tanpa ketakutan berlebihan terhadap risiko kerugian dapat menjadi bahan pembahasan yang sah. Namun, badan pengelola investasi yang mengelola aset strategis dan kepentingan ekonomi nasional justru membutuhkan tata kelola yang kuat, transparansi, pengawasan independen, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Jangan sampai keinginan mempercepat investasi justru mengaburkan batas antara keputusan bisnis yang wajar dan tindakan yang diduga melanggar hukum.
Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah adalah bagaimana memastikan bahwa pejabat dan pengelola investasi yang mengambil keputusan secara profesional memperoleh perlindungan hukum, sementara pihak yang terbukti melakukan korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
Perlindungan terhadap pengambil keputusan yang beritikad baik harus disertai kriteria objektif, audit yang dapat dipertanggungjawabkan, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Presiden Harus Menjelaskan Arah Kebijakan Secara Terbuka
Pernyataan Luhut mengenai persetujuan Presiden Prabowo terhadap kajian DEN tidak boleh serta-merta ditafsirkan bahwa definisi korupsi telah resmi berubah. Persetujuan terhadap suatu kajian berbeda dengan perubahan undang-undang yang telah melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Rabu (21/10/2026) menyatakan bahwa pembahasan mengenai kajian tersebut masih menunggu arahan Presiden. Perkembangan ini menunjukkan bahwa tindak lanjut kebijakan dan bentuk perubahan hukumnya masih perlu diperjelas kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka:
Apa saja ketentuan yang hendak diubah dan bagaimana dasar konstitusional serta landasan hukumnya?
Apakah unsur kerugian keuangan negara tetap dapat digunakan dalam penanganan perkara korupsi sesuai rumusan undang-undang yang berlaku?
Bagaimana perlindungan terhadap pengambil keputusan yang beritikad baik akan dirumuskan tanpa membuka celah impunitas?
Bagaimana nasib perkara yang sedang berjalan apabila kelak terjadi perubahan ketentuan hukum?
Apa mekanisme pengawasan terhadap Danantara dan badan usaha milik negara agar risiko bisnis tidak menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban?
Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima penjelasan dari sisi kepentingan investasi, tetapi juga memperoleh jaminan bahwa uang negara tetap terlindungi.
Kritik Keras : Jangan Sampai Rakyat Menanggung Risiko, tetapi Pelaku Lolos dari Tanggung Jawab
Publik memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dikorbankan demi mengejar kemudahan bisnis. Kepastian hukum dan iklim investasi memang penting, tetapi keduanya harus berjalan seiring dengan integritas, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan rakyat.
.
Jika suatu investasi mengalami kerugian akibat risiko usaha yang wajar, penilaiannya harus objektif dan tidak otomatis dipidana. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti suap, manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum, penanganannya harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai istilah “standar internasional” menjadi slogan yang terdengar meyakinkan, tetapi substansi pengawasan justru melemah. Standar internasional seharusnya memperkuat sistem antikorupsi, bukan dijadikan pembenaran untuk mengurangi akuntabilitas.
.Presiden Prabowo perlu memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan reformasi hukum, bukan sekadar memberikan kenyamanan kepada pengelola bisnis berskala besar.
Uang negara bukan milik pejabat, bukan milik pengusaha, dan bukan milik kelompok tertentu. Uang negara adalah amanah rakyat yang wajib dijaga dan dipertanggungjawabkan.
Penutup: Kepastian Hukum Harus Tegas, Bukan Selektif
Perdebatan mengenai definisi korupsi seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem penegakan hukum secara menyeluruh. Negara perlu membedakan kegagalan bisnis yang wajar dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum karena jabatan, kekuasaan, atau besarnya modal.
Publik mendorong pemerintah membuka hasil kajian DEN kepada publik, melibatkan ahli hukum pidana, akademisi, lembaga antikorupsi, auditor, pelaku usaha, serta masyarakat sipil dalam pembahasan, dan menjamin setiap perubahan dilakukan melalui prosedur hukum yang sah.
Sebab, keberhasilan pemerintahan bukan hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk atau cepatnya keputusan bisnis diambil, melainkan juga dari kemampuan negara menjaga uang rakyat, menindak korupsi secara adil, dan memastikan hukum berlaku sama bagi semua orang. ( Red)
CNEWS Menggali Informasi Bersama Rakyat, Mengawal Kebijakan, Mengkritisi Kekuasaan, dan Menjaga Kepentingan Publik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar