-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

EMPAT RESIDIVIS DIDUGA KOMPAK TIPU WARGA, MODUS BISNIS FIKTIF 40 UNIT SEPEDA LISTRIK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | Sabtu, Oktober 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-17T19:09:56Z


CNEWS | TEBING TINGGI, SUMATERA UTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi membongkar dugaan komplotan penipuan online yang menggunakan modus jual beli sepeda listrik. Empat orang tersangka yang disebut sebagai residivis berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.


Kasus ini menyoroti kembali ancaman penipuan berbasis transaksi digital yang menyasar masyarakat dengan iming-iming keuntungan bisnis cepat.


Korban, Rita (55), warga Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, diduga mengalami kerugian sekitar Rp40 juta setelah tergiur tawaran bisnis penjualan 40 unit sepeda listrik.


Dalam modus yang diungkap polisi, korban awalnya dihubungi seseorang yang mengaku sebagai penjual sepeda listrik. Korban kemudian ditawari kerja sama bisnis dengan skema pembelian dan penjualan puluhan unit sepeda listrik.


Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga meminta sejumlah uang sebagai pembayaran uang muka. Secara bertahap, korban melakukan transfer dengan total sekitar Rp40 juta ke rekening atas nama Dedi Dermawan.


Namun, transaksi tersebut diduga tidak berujung pada penyerahan sepeda listrik sebagaimana yang dijanjikan. Korban akhirnya mengalami kerugian dan melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.


Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Iptu Dr. Herikson P. Siahan S.H., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan Tim Opsnal Resum yang dipimpin Ipda Rangga Risdin S.Tr.I.K., CPHR., CBA


Hasil penyelidikan polisi menyebut komplotan tersebut diduga telah menjalankan aksi serupa sebanyak empat kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir.


Dalam perkara ini, Riki disebut berperan sebagai pihak yang diduga menjadi otak penipuan. Sementara Herianto, Nanda, dan Syamsul diduga berperan sebagai pendukung dalam menyiapkan dan menjalankan skenario.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh unit telepon seluler dan satu unit iPad yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.


Keempat tersangka kini menjalani proses hukum. Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 35 jo. Pasal 28 UU ITE jo. Pasal 482 KUHP terkait penipuan, sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian.


SOROTAN: MODUS DIGITAL, KERUGIAN NYATA


Kasus ini menjadi peringatan bahwa transaksi bisnis melalui platform digital tetap membutuhkan kewaspadaan. Iming-iming keuntungan besar dan transaksi dalam jumlah banyak tidak semestinya membuat calon korban mengabaikan verifikasi identitas penjual, legalitas usaha, keberadaan barang, hingga rekening penerima pembayaran.


Di sisi lain, pengungkapan perkara ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk aliran dana dan penggunaan rekening penerima transfer, ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


CNEWS menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 


Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi

Reporter: irwansyah Putra


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update