-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

BONGKAR DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET! Barang dan Arsip dari Kantor Camat Tanjung Morawa Diduga Berakhir di Tempat Rongsokan, Inspektorat Didesak Turun Tangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | Sabtu, Oktober 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-17T11:17:46Z

CNEWS | DELI SERDANG, SUMATERA UTARA — Dugaan pemindahan barang milik pemerintah dan material yang disebut sebagai arsip dari lingkungan Kantor Camat Tanjung Morawa ke tempat penampungan rongsokan warga menjadi sorotan serius. Peristiwa yang terpantau pada Jumat (16/10/2026) tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pengelolaan aset daerah, tata kelola kearsipan, transparansi birokrasi, serta kemungkinan adanya nilai ekonomi dari barang-barang yang dipindahkan.


Berdasarkan keterangan dan pengamatan awak media, sebuah truk dinas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terlihat berada di halaman Kantor Camat Tanjung Morawa dengan muatan berupa kusen, besi-besi, dan material bekas pembongkaran bangunan. Barang-barang tersebut diduga termasuk material milik pemerintah yang status kepemilikan, nilai, serta mekanisme penghapusannya perlu dipastikan oleh instansi berwenang.


Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika barang tersebut benar merupakan Barang Milik Daerah (BMD), setiap pemindahan, pemanfaatan, penjualan, maupun penghapusannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Truk Dinas Disebut Menuju TPA, tetapi Berakhir di Kawasan Rongsokan


Kronologi yang dihimpun awak media menyebutkan, sekitar pukul 18.12 WIB, truk dinas tersebut terlihat di halaman Kantor Camat Tanjung Morawa. Ketika ditanya mengenai tujuan pengangkutan, petugas yang sedang memuat barang menjawab bahwa muatan akan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).


Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi ke kantor camat. Namun, seseorang yang mengaku sebagai petugas keamanan menyampaikan bahwa Camat dan Sekretaris Camat sedang tidak berada di tempat.


Sekitar pukul 18.30 WIB, truk meninggalkan halaman kantor. Berdasarkan penelusuran awak media dari jarak jauh, kendaraan tersebut kemudian menuju kawasan Desa Bandar Labuhan Bawah, Gang Melon, Kecamatan Tanjung Morawa.


Di lokasi itu, truk diduga menurunkan muatan di tempat penampungan barang bekas atau rongsokan milik warga.


Seorang warga setempat, sebagaimana dikutip dalam laporan awak media, menyatakan bahwa di kawasan tersebut tidak terdapat TPA, melainkan tempat penampungan barang bekas yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai tempat botot.


Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah material itu benar-benar dibuang sebagai limbah, diserahkan untuk dimanfaatkan, atau dijual sebagai barang bekas? Hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat menjelaskan status barang, dasar pemindahan, pihak penerima, maupun ada atau tidaknya transaksi.


CNEWS menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan. Keberadaan truk di tempat rongsokan saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.


Dugaan Arsip Pemerintah Ikut Terangkut, Statusnya Wajib Diperjelas


Perhatian semakin serius apabila material yang dipindahkan itu benar mencakup arsip pemerintahan. Arsip bukan sekadar kertas bekas, melainkan dapat memuat informasi mengenai administrasi, pelayanan publik, keputusan pemerintahan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Pengelolaan arsip harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan beserta peraturan pelaksanaannya. Pemusnahan arsip tidak dapat dilakukan secara sembarangan, tetapi harus melalui prosedur, penilaian, dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, pihak Kecamatan Tanjung Morawa perlu menjelaskan apakah barang yang diangkut benar merupakan arsip aktif, arsip inaktif, arsip yang telah dinilai untuk dimusnahkan, atau sekadar kertas dan material bekas yang bukan termasuk arsip pemerintahan.


Apabila memang terdapat arsip yang dimusnahkan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penilaian, daftar arsip, persetujuan pejabat berwenang, serta berita acara pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.


Sebaliknya, apabila material tersebut hanya berupa limbah pembongkaran bangunan, pemerintah tetap perlu menjelaskan bagaimana material itu diklasifikasikan, siapa yang berwenang mengelolanya, dan apakah pemindahannya telah sesuai prosedur.


Pengelolaan Aset Daerah Tidak Boleh Berjalan Tanpa Jejak Administrasi


Barang milik daerah yang sudah tidak digunakan bukan berarti otomatis boleh dibuang atau diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta aturan teknis pengelolaan BMD.


Jika barang tersebut berstatus aset daerah, perlu diperiksa apakah pemindahan atau penghapusannya telah memperoleh kewenangan dan persetujuan yang dipersyaratkan, didukung pencatatan inventaris, penilaian apabila diperlukan, serta dokumen serah terima atau dokumen penjualan sesuai mekanisme yang berlaku.


Apabila terdapat nilai jual dari besi, kusen, atau material lainnya, pemerintah juga perlu menjelaskan apakah nilai tersebut telah ditaksir, dicatat, dan disetorkan sesuai ketentuan apabila transaksi memang dilakukan.


Kritik CNEWS tegas: tata kelola aset publik tidak boleh dibiarkan menjadi ruang abu-abu. Setiap barang yang dibeli atau dikuasai menggunakan anggaran daerah harus memiliki status yang jelas dan jejak administrasi yang dapat diperiksa. Namun, dugaan penyimpangan baru dapat dinyatakan terbukti setelah didukung dokumen dan hasil pemeriksaan yang sah.


Camat Disebut Akan Melakukan Investigasi, Sekcam Belum Memberikan Keterangan Resmi


Dalam perkembangan konfirmasi yang disampaikan awak media, Gontar Panjaitan selaku Camat Tanjung Morawa disebut menyatakan akan melakukan investigasi atas persoalan tersebut.


Sementara itu, Manalu, yang disebut sebagai Kasi Kebersihan Kecamatan Tanjung Morawa, memberikan keterangan bahwa menurut informasi yang diketahuinya, arsip pemerintah di kecamatan disimpan di TPS3R.


Keterangan tersebut masih perlu diperjelas: apakah material yang diangkut merupakan arsip yang telah melalui prosedur pemusnahan, material daur ulang, atau barang lain yang berbeda statusnya. Keberadaan TPS3R juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa prosedur pengelolaan arsip dan aset telah dipenuhi.


Adapun Fuad selaku Sekretaris Camat Tanjung Morawa, menurut laporan awak media, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.


CNEWS tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Camat, Sekretaris Camat, petugas terkait, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta pihak yang mengelola tempat penampungan rongsokan. Ketidakhadiran pejabat di kantor pada saat awak media datang tidak dapat dengan sendirinya dimaknai sebagai upaya menghindari konfirmasi.


Enam Pertanyaan yang Harus Dijawab Pemerintah


Untuk memastikan duduk perkara secara terang, CNEWS meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan berikut:


Status barang: Apakah besi, kusen, material bangunan, dan barang lain yang diangkut tercatat sebagai Barang Milik Daerah? Jika iya, bagaimana status inventarisnya?


Dasar pemindahan: Apakah terdapat surat perintah, persetujuan pejabat berwenang, atau dokumen penghapusan aset yang mendasari pengangkutan tersebut?


Dugaan arsip: Apakah benar terdapat arsip pemerintahan dalam muatan truk? Jika ada, apakah pemusnahannya telah mengikuti ketentuan kearsipan?


Tujuan dan penerima: Siapa yang memerintahkan pengangkutan, siapa yang menerima barang di lokasi rongsokan, dan apa dasar penyerahannya?


Nilai ekonomi: Apakah terjadi transaksi jual beli? Jika ada, berapa nilai barang dan bagaimana penerimaan uangnya dicatat serta dipertanggungjawabkan?


Pengawasan internal: Apakah Camat, Sekretaris Camat, dan instansi pengelola aset mengetahui kegiatan tersebut, serta langkah pemeriksaan apa yang akan dilakukan?


Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk membedakan persoalan administrasi, pengelolaan limbah, penghapusan aset, dan kemungkinan pelanggaran hukum.


Inspektorat, Aparat Penegak Hukum, dan Pengelola Arsip Perlu Memeriksa


CNEWS mendorong Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan pemeriksaan awal secara objektif terhadap kronologi, dokumen pengangkutan, inventaris barang, dan keterangan pihak-pihak terkait.


Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau perangkat daerah yang berwenang juga perlu memastikan status kepemilikan barang, mekanisme pemindahan, serta kemungkinan nilai ekonominya. Untuk dugaan arsip, instansi kearsipan yang berwenang perlu meneliti apakah terdapat arsip pemerintah yang dipindahkan atau dimusnahkan tanpa prosedur.


Apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, penggelapan, atau kerugian keuangan daerah, hasilnya dapat ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.


Penerapan ketentuan pidana, termasuk aturan mengenai tindak pidana korupsi, tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau keberadaan barang di tempat rongsokan. Unsur pelanggaran, pertanggungjawaban pihak terkait, dan kerugian negara atau daerah harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh informasi publik mengenai pengelolaan aset dan arsip sepanjang informasi tersebut terbuka menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permintaan informasi dapat ditempuh melalui mekanisme resmi PPID, dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi yang sah.


Jangan Biarkan Aset Publik Menjadi Tanda Tanya


Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memperkuat transparansi dan pengawasan terhadap aset di seluruh kantor pemerintahan, termasuk tingkat kecamatan.


Apabila pemindahan barang telah dilakukan sesuai prosedur, pemerintah perlu membuktikannya melalui dokumen dan penjelasan terbuka. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau indikasi pelanggaran, tindakan korektif dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.


Aset pemerintah bukan milik pribadi pejabat, dan arsip pemerintahan bukan sekadar kertas yang dapat diperlakukan tanpa aturan. Keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab publik yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


CNEWS akan terus membuka ruang klarifikasi, memantau tindak lanjut investigasi yang disebut akan dilakukan Camat Tanjung Morawa, serta menyampaikan perkembangan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.


CNEWS: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan pengamatan yang disampaikan kepada awak media. Dugaan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan yang berlaku.(Tim/YN)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update