Informasi Masyarakat Jadi Pintu Masuk Pengungkapan, 1,92 Gram Diduga Sabu Disita — Masyarakat Soroti Ancaman Peredaran Narkoba di Ruang Publik
CNEWS | SERGAI — Dugaan praktik transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan warung kopi kembali mencoreng ruang publik. Kali ini, Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dugaan transaksi narkotika di sebuah warung kopi yang berada di depan gerbang pabrik THS, Dusun II, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (30/10/2026).
Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga menerapkan strategi undercover buy (penyamaran dalam transaksi) dan mengamankan seorang pria berinisial WAS (31), warga Desa Kota Tengah.
Pengungkapan tersebut menjadi peringatan serius bahwa dugaan peredaran narkotika tidak boleh dibiarkan berkembang di lingkungan masyarakat, terlebih apabila tempat umum seperti warung kopi diduga dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi barang terlarang.
BERAWAL DARI LAPORAN MASYARAKAT
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Sergai.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai sebuah warung kopi di depan gerbang pabrik THS yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Budi bersama personel operasional langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan strategi penyamaran. Seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX kemudian mendatangi petugas yang sedang menyamar di warung kopi tersebut untuk melakukan transaksi narkotika.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas bergerak melakukan pengamanan terhadap pria tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
DIDUGA SABU 1,92 GRAM DAN SEJUMLAH BARANG BUKTI DIAMANKAN
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu.
Satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu.
Total berat bruto barang yang diduga sabu mencapai 1,92 gram.
Satu bal plastik klip transparan kecil kosong.
Uang tunai pecahan Rp100.000.
Satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu.
Dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop.
Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5862 XBB.
Pria berinisial WAS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
POLISI DIMINTA TIDAK BERHENTI PADA SATU PENANGKAPAN
Keberhasilan pengungkapan melalui informasi masyarakat dan strategi undercover buy patut diapresiasi. Namun, penindakan terhadap seorang terduga pelaku tidak boleh menjadi akhir dari pengungkapan perkara.
Publik menilai, aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok, asal-usul barang haram, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Penyelidikan juga penting untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar digunakan secara berulang sebagai tempat transaksi narkotika atau hanya menjadi lokasi terjadinya transaksi pada saat pengungkapan.
Jangan sampai penindakan hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara jaringan pemasok dan mata rantai peredaran yang lebih besar tidak tersentuh.
POLRES SERGAI KLAIM PERKUAT PEMBERANTASAN NARKOBA
AKP Bringin Jaya menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggunakan strategi undercover buy.
Polres Sergai menyatakan komitmennya mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), demi menciptakan wilayah hukum yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
PUBLIK: WARUNG KOPI JANGAN SAMPAI MENJADI RUANG GELAP PEREDARAN NARKOBA
Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat masyarakat berkumpul, berinteraksi, dan mencari nafkah tidak boleh berubah menjadi tempat transaksi barang terlarang.
Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Pengungkapan satu kasus harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas apabila memang ditemukan keterlibatan pihak lain.
Terhadap WAS, kepolisian menyebut penerapan Pasal 114 dan Pasal 609 sebagai sangkaan hukum. Namun, pembuktian unsur pidana, status hukum, serta pertanggungjawaban tersangka tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.
Publik menegaskan: berantas narkoba sampai ke jaringan pemasoknya. Jangan hanya menangkap pelaku di ujung rantai, tetapi pastikan seluruh mata rantai peredaran yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
(HCN7)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar