CNEWS , Sergai — Ketua Front Komunitas Indonesia 1 (FKI 1) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), M. Nur Bawean, didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, mendesak Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah. Jika terbukti tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, FKI 1 meminta operasional dapur tersebut dihentikan hingga seluruh ketentuan dipenuhi.
Desakan itu disampaikan M. Nur Bawean di Desa Pon, Selasa (27/10/2026), menyikapi pemberitaan sejumlah media daring mengenai kondisi bangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sei Rampah yang dipersoalkan karena diduga belum memenuhi standar fasilitas pelayanan gizi.
Menurut informasi yang menjadi sorotan, bangunan dapur tersebut berukuran sekitar 12 x 15 meter atau 180 meter persegi. Sementara itu, persyaratan luas bangunan, kebutuhan lahan, tata letak fasilitas, serta kelengkapan sanitasi SPPG perlu diperiksa berdasarkan ketentuan teknis BGN yang berlaku.
Selain persoalan luas bangunan, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi perhatian. FKI 1 menduga fasilitas pengolahan limbah tersebut belum tersedia atau belum memenuhi persyaratan. Namun, dugaan itu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
FKI 1: Jangan Biarkan Persoalan Fasilitas Mengganggu Warga
M. Nur Bawean menegaskan, pelaksanaan program MBG harus mengutamakan keamanan pangan, kebersihan lingkungan, serta kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi operasional.
“Jika memang benar kondisinya tidak memenuhi standar yang ditetapkan BGN, kami meminta agar operasional dapur SPPG Sei Rampah dihentikan sementara sampai pihak pengelola memenuhi seluruh persyaratan. Jangan sampai persoalan fasilitas dan pengelolaan limbah justru menimbulkan gangguan bagi warga sekitar,” tegas M. Nur Bawean.
Menurut FKI 1, program MBG merupakan program pelayanan publik yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, setiap fasilitas yang terlibat dalam pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan teknis, sanitasi, keamanan pangan, serta pengelolaan lingkungan.
BGN Diminta Turun ke Lapangan dan Buka Hasil Pemeriksaan
FKI 1 meminta BGN RI bersama instansi teknis terkait segera melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi bangunan SPPG Sei Rampah. Pemeriksaan diharapkan mencakup luas dan kelayakan bangunan, tata ruang produksi, ketersediaan air bersih, sistem sanitasi, pengolahan limbah, serta potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.
Apabila ditemukan pelanggaran, FKI 1 meminta agar tindakan korektif dan sanksi dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian sementara operasional apabila memang diperlukan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, pengelola SPPG Sei Rampah perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai kondisi bangunan, kelengkapan fasilitas, serta pemenuhan standar operasional yang dipersyaratkan BGN.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari BGN RI maupun pengelola SPPG Sei Rampah mengenai dugaan ketidaksesuaian fasilitas tersebut.
Redaksi menegaskan: desakan FKI 1 merupakan bentuk pengawasan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan faktual, dokumen persyaratan, dan keterangan resmi pihak berwenang.
Publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dapur MBG beroperasi sesuai standar, aman bagi penerima manfaat, serta tidak menimbulkan persoalan lingkungan bagi masyarakat sekitar. ( Bambang MZ.SPM)
CNEWS Menggali Informasi Bersama Rakyat, Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar