Kasus Dugaan Perkawinan yang Terhalang Ikatan Pernikahan Sah Jadi Sorotan, Aparat Diminta Transparan dan Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
CNEWS, DELI SERDANG, — Video seorang perempuan yang meluapkan emosinya terhadap suami dan seorang wanita yang diduga memiliki hubungan khusus dengan suaminya di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, viral di media sosial, Selasa (27/10/2026). Peristiwa tersebut bukan sekadar drama rumah tangga yang menyita perhatian publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan pelanggaran hukum perkawinan yang kini disebut telah memasuki ranah pidana.
Perempuan tersebut diketahui bernama Meri Krismes Br Silaban, yang mengaku masih berstatus sebagai istri sah Marolo Sinaga. Sementara itu, wanita yang menjadi sorotan dalam video tersebut bernama Lesna Retina Br Situmorang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Meri menghadiri persidangan perceraian yang diajukan suaminya, Marolo Sinaga, dengan didampingi kuasa hukum Muhammad Iqbal, S.H., M.H. Meri hadir bersama adik kandungnya, Maria, untuk mengikuti proses hukum sekaligus menghadapi persoalan rumah tangga yang disebut belum tuntas secara hukum.
Viral di Pengadilan, Publik Menuntut Kejelasan Hukum
Video yang beredar memperlihatkan ketegangan ketika Meri mendatangi Marolo dan Lesna di sekitar lingkungan pengadilan. Dalam rekaman tersebut, keduanya terlihat sedang bersama dan minum kopi. Situasi kemudian memanas hingga menjadi tontonan warga dan tersebar luas melalui media sosial.
Peristiwa itu memicu beragam reaksi masyarakat. Sejumlah warganet menyampaikan simpati kepada Meri, sedangkan lainnya meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik media sosial, tetapi ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, viralnya video tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah. Dugaan perselingkuhan, status perkawinan, dan kemungkinan pelanggaran pidana harus dibuktikan melalui alat bukti serta proses hukum yang sah.
Delapan Bulan Pisah Rumah, Status Perkawinan Dipersoalkan
Menurut keterangan yang dihimpun, Meri mengaku telah meninggalkan rumah sekitar delapan bulan lalu setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski keduanya disebut telah berpisah tempat tinggal, Meri menyatakan bahwa perkawinan mereka belum diputus melalui proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam kondisi tersebut, muncul dugaan bahwa Marolo menjalin hubungan dengan Lesna dan melangsungkan perkawinan lain ketika ikatan perkawinan sebelumnya masih berlangsung.
Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini patut ditelusuri secara serius. Status perkawinan sebelumnya, keabsahan perkawinan berikutnya, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana harus diperiksa secara menyeluruh oleh aparat berwenang.
Penegakan hukum tidak boleh hanya bertumpu pada pengakuan salah satu pihak maupun penilaian warganet. Dokumen perkawinan, catatan administrasi, putusan pengadilan, serta keterangan para pihak perlu diverifikasi agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Polres Samosir Disebut Tetapkan Marolo sebagai Tersangka
Meri Krismes menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana perkawinan yang terhalang ikatan perkawinan sebelumnya kepada Polres Samosir. Laporan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, merujuk pada Pasal 402 KUHP.
“Benar, kami sudah membuat laporan resmi ke Polres Samosir terkait dugaan pelanggaran Pasal 402 KUHP tentang perkawinan yang ada halangannya. Kami berharap polisi segera menindaklanjuti,” ujar Meri sebagaimana dikutip dalam keterangan yang dihimpun.
Informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan bahwa Marolo Sinaga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Samosir terkait laporan tersebut.
Meski demikian, status tersangka dan dasar penetapannya masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian, termasuk nomor laporan polisi, pasal yang disangkakan, waktu penetapan tersangka, serta perkembangan penyidikan. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah; asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Samosir yang dapat diverifikasi secara independen untuk memastikan seluruh rincian tersebut.
Kritik Tegas: Jangan Biarkan Perkara Berhenti pada Sensasi Viral
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang menyangkut hak pasangan dalam perkawinan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga, dan kemungkinan tindak pidana terkait perkawinan.
Polres Samosir perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan laporan, sedangkan pihak-pihak terkait harus diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara proporsional. Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, jika terdapat fakta yang berbeda dari informasi yang beredar, hal itu juga harus disampaikan secara transparan.
Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan viralnya video atau kecaman di media sosial. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai penanganan laporan, tetapi proses penyidikan juga wajib menjaga kerahasiaan materi perkara dan hak setiap orang yang terlibat.
Redaksi CNEWS membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Marolo Sinaga, Lesna Retina Br Situmorang, kuasa hukum para pihak, serta Polres Samosir untuk memberikan penjelasan mengenai duduk perkara dan perkembangan hukumnya.
Penutup: Hukum Harus Menjadi Panglima
Peristiwa di PN Lubuk Pakam memperlihatkan bagaimana konflik rumah tangga dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang mendapat perhatian luas. Akan tetapi, keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling viral, paling keras berbicara, atau paling banyak mendapat dukungan warganet.
Yang dibutuhkan adalah penyelidikan profesional, pembuktian yang sah, perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan, serta penghormatan terhadap hak setiap orang di hadapan hukum.
CNEWS menegaskan: dugaan pelanggaran hukum perkawinan harus diusut tuntas berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar menjadi tontonan publik. Transparansi aparat, kepastian hukum, dan keadilan bagi semua pihak harus menjadi prioritas. ( HCN7)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar