-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

SKANDAL KETENAGAKERJAAN DI DELI SERDANG? PERUNDINGAN PHK PEKERJA PT SARI INCOFOOD BUNTU, NAMA PRESIDEN PRABOWO DISEBUT, ALIRAN GAJI DIPERTANYAKAN!

Jumat, 30 Oktober 2026 | Jumat, Oktober 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-30T11:47:11Z


Anggota DPRD Fraksi Gerindra Paian Purba Juga Disebut sebagai Pemilik Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja, LBH DPP-FMI Desak Disnaker Turun Tangan


CNEWS, DELI SERDANG, – Persoalan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah pekerja di PT Sari Incofood Corporation, Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kian menjadi sorotan.


Perundingan yang melibatkan pihak pekerja, perusahaan, lembaga bantuan hukum, dan pihak terkait pada Selasa (6/10/2026) dilaporkan berakhir tanpa kesepakatan. Namun, bukan hanya persoalan PHK dan pemenuhan hak normatif pekerja yang mencuat. Pertemuan tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai legalitas hubungan kerja, mekanisme penyaluran upah, hingga penyebutan nama Presiden RI Prabowo Subianto oleh Paian Purba.


Paian Purba diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Gerindra. Dalam dokumen dan informasi yang disampaikan pelapor, ia juga disebut sebagai pemilik PT Surya Tamado Mandiri, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang berkaitan dengan persoalan tersebut.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah hubungan bisnis penyedia tenaga kerja dengan perusahaan pengguna telah dijalankan sesuai ketentuan ketenagakerjaan, dan apakah seluruh hak pekerja sudah dipenuhi?


PERUNDINGAN BUNTU, HAK PEKERJA MENJADI PERSOALAN


Berdasarkan surat tembusan LSM DPP-FMI Sumatera Utara Nomor 205/DPP-FMI/DS//KIP/X/26 serta hasil pemantauan awak media, pertemuan digelar untuk membahas persoalan dugaan PHK sepihak dan tuntutan pemenuhan hak-hak pekerja.


Pertemuan tersebut dihadiri oleh:

LBH DPP-FMI Sumatera Utara beserta tim media.

Paian Purba, anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Gerindra sekaligus pihak yang disebut sebagai pemilik PT Surya Tamado Mandiri.

Agus Purnomo, perwakilan perangkat Desa Buntu Bedimbar.

Perwakilan PT Sari Incofood Corporation.

Tim media.


Dalam perundingan tersebut, sejumlah persoalan ketenagakerjaan disebut belum memperoleh penyelesaian, termasuk dugaan belum dibayarkannya kompensasi masa kerja, hak cuti, serta upah lembur.


Apabila benar hak-hak tersebut belum dipenuhi, persoalan ini bukan sekadar perselisihan bisnis antara perusahaan penyedia dan pengguna tenaga kerja. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang wajib dilindungi oleh hukum.


LEGALITAS KERJA SAMA DIPERTANYAKAN


Sorotan berikutnya tertuju pada dokumen kerja sama antara PT Surya Tamado Mandiri dan PT Sari Incofood Corporation.


Menurut keterangan perwakilan LBH DPP-FMI Sumatera Utara, dalam pertemuan tersebut belum ada pihak yang dapat memperlihatkan dokumen perjanjian kerja sama penyediaan jasa tenaga kerja yang diminta untuk diperiksa

.

Hal ini memunculkan desakan agar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas hubungan kerja sama kedua perusahaan.


Perwakilan LBH DPP-FMI menyampaikan bahwa mekanisme penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja harus memenuhi persyaratan hukum, termasuk kejelasan perjanjian, tanggung jawab perusahaan, serta perlindungan hak pekerja.


Ketentuan tersebut perlu diuji berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 35 Tahun 2021.


Pertanyaan mendasarnya: jika seluruh mekanisme telah berjalan sesuai aturan, mengapa dokumen kerja sama yang diminta dalam perundingan belum dapat diperlihatkan?


KEJANGGALAN PENYALURAN GAJI: MENGAPA AKSES PRIBADI DIPERSOALKAN?


Persoalan yang tidak kalah serius adalah mekanisme pembayaran dan penyaluran gaji pekerja.


Berdasarkan pantauan dan keterangan pihak pelapor, dalam pertemuan tersebut ditunjukkan salinan rekening koran yang diklaim berkaitan dengan penyaluran gaji atas nama PT Sari Incofood Corporation.


Namun, proses pengelolaan atau akses terhadap penyaluran pembayaran itu disebut melibatkan perangkat pribadi, termasuk laptop milik istri Paian Purba serta akses pribadi Paian Purba sendiri.


Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka:


Siapa sebenarnya pihak yang memiliki kewenangan mengelola pembayaran gaji pekerja?

Mengapa akses perangkat pribadi disebut terlibat dalam proses penyaluran upah?

Apakah terdapat surat kuasa, perjanjian, dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang jelas?

Apakah seluruh gaji pekerja telah disalurkan secara utuh dan tepat waktu?


Perlu ditegaskan, penggunaan perangkat pribadi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila benar terdapat pengelolaan pembayaran upah tanpa kejelasan kewenangan dan pertanggungjawaban, hal tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang.


Transparansi pembayaran upah bukan pilihan perusahaan, melainkan bagian penting dari perlindungan hak pekerja.


PAian PURBA SEBUT NAMA PRESIDEN PRABOWO, APA RELEVANSINYA?


Hal lain yang menjadi perhatian awak media adalah pernyataan Paian Purba ketika menanggapi persoalan yang berkembang dalam pertemuan tersebut.


Dalam rekaman video yang disebut tersimpan di arsip CNEWS Sumatera Utara, Paian Purba terdengar menyampaikan:


"Saya tidak perlu melapor kepada ketua maupun kepada Pak Prabowo, itu semua tidak perlu. Masing-masing punya fungsi dan tugasnya."


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konteks dan relevansi penyebutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam perundingan persoalan ketenagakerjaan di tingkat perusahaan.


Publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai maksud pernyataan tersebut.


Apakah penyebutan nama Presiden hanya merupakan penegasan bahwa setiap pejabat dan institusi memiliki fungsi masing-masing? Ataukah terdapat konteks lain yang belum dijelaskan kepada peserta pertemuan?


CNEWS tidak menyimpulkan adanya penggunaan nama Presiden untuk kepentingan pribadi. Namun, sebagai pejabat publik sekaligus pihak yang disebut memiliki perusahaan penyedia tenaga kerja, Paian Purba patut memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.


"BOLEH DIBERITAKAN, BOLEH DIVIRALKAN"


Dalam pertemuan tersebut, Paian Purba juga disebut menyampaikan pernyataan:


"Kalau ada cacat hukum, silakan diberitakan, silakan diviralkan. Konfirmasi langsung ke saya boleh."


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari dokumentasi pertemuan.


Namun, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan dengan mempersilakan media memberitakan atau memviralkan persoalan. Yang jauh lebih penting adalah memberikan jawaban substantif, membuka dokumen yang relevan, dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.


Keterbukaan kepada pers harus dibuktikan melalui kesediaan memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan tindakan sesuai ketentuan hukum.


MENINGGALKAN RUANGAN, PERUNDINGAN BERAKHIR TANPA KESEPAKATAN


Situasi pertemuan disebut semakin alot ketika pembahasan belum menemukan titik temu.


Di tengah berlangsungnya diskusi, Paian Purba dilaporkan meninggalkan ruangan dengan alasan menerima telepon mendesak. Akibatnya, pertemuan berakhir tanpa kesepakatan penyelesaian.


CNEWS menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Pekerja tidak seharusnya menjadi pihak yang terus menanggung ketidakpastian akibat perselisihan antara perusahaan penyedia dan pengguna tenaga kerja.


EMPAT DESAKAN LBH DPP-FMI DAN PEKERJA


Atas persoalan tersebut, LBH DPP-FMI Sumatera Utara bersama para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan:


Disnaker Kabupaten Deli Serdang segera turun tangan memeriksa legalitas hubungan kerja dan perjanjian kerja sama antara PT Sari Incofood Corporation dengan PT Surya Tamado Mandiri, termasuk pemenuhan persyaratan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.


Paian Purba diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme penyaluran gaji yang disebut melibatkan akses dan perangkat pribadi, termasuk dasar kewenangan serta pertanggungjawaban administrasinya.


Paian Purba diminta menjelaskan konteks penyebutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam perundingan persoalan ketenagakerjaan agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah nama kepala negara dikaitkan dengan kepentingan bisnis atau sengketa perusahaan.


Seluruh hak pekerja yang belum dipenuhi harus segera diselesaikan, termasuk upah lembur, hak cuti, serta kompensasi atau hak akibat berakhirnya hubungan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.


Perwakilan LBH DPP-FMI menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani secara transparan dan tidak boleh mengabaikan kepentingan pekerja.


CATATAN KRITIS REDAKSI CNEWS: JABATAN PUBLIK BUKAN TAMENG BISNIS


Kasus di Buntu Bedimbar ini membuka persoalan yang lebih luas mengenai hubungan antara kekuasaan, kepentingan bisnis, dan perlindungan tenaga kerja.


Ketika seseorang menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat sekaligus memiliki kepentingan dalam perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting.


Jabatan anggota DPRD merupakan amanah rakyat, bukan instrumen untuk membangun kekebalan dari kritik maupun pemeriksaan publik.


Begitu pula perusahaan penyedia tenaga kerja. Keuntungan bisnis tidak boleh mengalahkan hak pekerja. Hubungan kerja sama ant perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab ketika hak buruh dipersoalkan.


Jika tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen. Jika hak pekerja telah dibayarkan, tunjukkan bukti pembayaran. Jika mekanisme kerja sama telah sesuai aturan, buka penjelasannya kepada publik.


CNEWS juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Namun, persoalan yang menyangkut hak pekerja dan dugaan ketidakjelasan tata kelola perusahaan wajib memperoleh pemeriksaan objektif.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sari Incofood Corporation maupun Paian Purba belum memberikan tanggapan resmi atas seluruh persoalan yang disampaikan pelapor. CNEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi seluruh pihak terkait. ( Tim)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update