Program Quick Wins Kapolri Diuji: Tiga Pompa BBM Diduga Dimanipulasi, Selisih Takaran Capai Puluhan Ribu Liter
CNEWS | SERGAI — Penindakan terhadap dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menjadi peringatan keras bagi pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar tidak bermain-main dengan hak konsumen. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyegel SPBU Suka Damai di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, setelah penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian takaran BBM saat dilakukan pengujian.
Dalam perkara ini, dua orang berinisial DS, selaku manajer SPBU, dan H, selaku supervisor, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik manipulasi takaran yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).
Tiga jenis BBM diduga tidak sesuai takaran
Berdasarkan hasil pengujian bersama UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serdang Bedagai, petugas menemukan ketidaksesuaian volume BBM pada tiga mesin pompa yang diperiksa.
Pengujian menggunakan bejana ukur dengan indikator masing-masing 20 liter menghasilkan selisih sebagai berikut:
Biosolar: kekurangan 510 mililiter.
Pertalite: kekurangan 440 mililiter.
Pertamax: kekurangan 460 mililiter.
Petugas juga menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa BBM dalam kondisi rusak. Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, dugaan perubahan perangkat tera menjadi salah satu modus yang sedang ditangani penyidik.
“Modusnya karena alat tera yang diubah sedemikian rupa. Kami menguji tiga pompa di SPBU tersebut dengan masing-masing 20 liter, namun BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter,” jelas Kombes Pol. Irfan Rifai.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan alat ukur dan perlindungan konsumen. Masyarakat berhak menerima BBM sesuai volume yang dibayar, bukan menanggung kerugian akibat dugaan penyimpangan takaran.
Dugaan praktik berlangsung tujuh tahun
Berdasarkan keterangan saksi yang dipaparkan dalam perkara tersebut, dugaan praktik perusakan segel mesin pompa BBM disebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun. Namun, durasi itu masih perlu dibuktikan melalui penyidikan dan pemeriksaan alat bukti.
DS diduga menyuruh H merusak segel mesin pompa, sedangkan H diduga melakukan perusakan tersebut untuk mengubah takaran pengisian BBM.
Jika dugaan itu terbukti di pengadilan, perkara ini bukan sekadar persoalan teknis mesin pompa, melainkan menyangkut integritas pengelola usaha dan pemenuhan hak konsumen. Aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh fakta terungkap, termasuk siapa yang mengetahui, memerintahkan, memperoleh manfaat, dan bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Estimasi keuntungan diduga mencapai Rp595,32 juta
Penyidik melakukan penghitungan sementara berdasarkan data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih takaran selama periode Juni hingga Oktober 2026.
Dari penghitungan sementara tersebut, nilai keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha diperkirakan mencapai Rp595.321.508,90.
Adapun estimasi selisih volume BBM dalam periode tersebut meliputi:
Biosolar sebanyak 32.768,3 liter.
Pertalite sebanyak 34.681,1 liter.
Pertamax sebanyak 1.575,8 liter.
Angka tersebut masih merupakan estimasi penyidik dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian final yang telah berkekuatan hukum. Nilai serta mekanisme perhitungan harus diuji berdasarkan alat bukti, data penjualan, hasil pengukuran metrologi, dan keterangan para pihak.
Meski demikian, besarnya angka yang dipaparkan menjadi alasan kuat bagi aparat untuk menuntaskan perkara secara transparan dan memastikan hak konsumen mendapatkan perhatian serius.
Uang tunai dan tiga mesin pompa diamankan
Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp77.425.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM pada hari penindakan.
Barang bukti lainnya meliputi satu buah tang, satu buah obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV dalam flash disk, tiga unit telepon genggam, serta tiga mesin pompa dispenser BBM yang telah dipasangi garis polisi.
Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memperjelas dugaan manipulasi takaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Program Quick Wins Kapolri jangan berhenti pada penyegelan
Dirkrimsus Polda Sumut menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri, khususnya program pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,” ujar Irfan Rifai.
Namun, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari penyegelan lokasi dan penetapan tersangka. Masyarakat membutuhkan penanganan yang tuntas, pengawasan yang konsisten, serta langkah pencegahan agar dugaan praktik serupa tidak terulang di SPBU lainnya.
Polda Sumut juga perlu memastikan apakah persoalan yang ditemukan hanya berkaitan dengan manipulasi takaran atau terdapat pelanggaran lain dalam penyaluran dan penjualan BBM. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi bahwa seluruh pengelola SPBU melakukan pelanggaran.
Ancaman pidana dan tuntutan transparansi
Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polda Sumut menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan manipulasi takaran, menghitung dampak yang ditimbulkan, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik menegaskan: dugaan manipulasi takaran BBM harus diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika terbukti, pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Di sisi lain, hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menantikan hasil akhir penyidikan: apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab akan terungkap, bagaimana nilai kerugian konsumen dihitung secara sah, dan langkah apa yang ditempuh untuk memperkuat pengawasan takaran BBM di Sumatera Utara.
CNEWS Menggali Informasi Bersama Rakyat
Sumber informasi: Humas Polda Sumatera Utara. Diolah dan disunting untuk kepentingan pemberitaan.
Reporter: HCN7

Tidak ada komentar:
Posting Komentar