-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

AKTIVIS ANTIKORUPSI TOLAK KERAS WACANA PERUBAHAN DEFINISI KORUPSI: “JANGAN SAMPAI KERUGIAN NEGARA MENJADI CELAH IMPUNITAS!”

Kamis, 22 Oktober 2026 | Kamis, Oktober 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-22T16:54:46Z


CNEWS | JAKARTA – PAPUA – Wacana penyesuaian definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, kepada Presiden Prabowo Subianto menuai perhatian dan kritik dari kalangan antikorupsi. Salah satunya datang dari aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, S.H., M.H., yang menyuarakan penolakan terhadap gagasan yang dinilainya berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi apabila tidak dirumuskan secara hati-hati.


Yerry menilai, setiap perubahan terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus mengutamakan kepentingan rakyat, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta kepastian hukum. Menurutnya, jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan justru menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.


“Bagaimana nasib negara ini jika kerugian keuangan negara tidak lagi ditangani secara tegas dalam kerangka pemberantasan korupsi? Jangan sampai perubahan aturan justru membuka ruang bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk berlindung di balik alasan risiko bisnis atau keputusan kebijakan,” demikian sikap kritis Yerry dalam pernyataan yang disampaikan kepada media.


Ia menegaskan, uang negara merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggelapan, penyuapan, atau tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Yerry: Presiden dan DPR Harus Mengutamakan Kepentingan Rakyat


Yerry meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI memastikan setiap rencana perubahan regulasi antikorupsi dibahas secara terbuka, melibatkan masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta lembaga penegak hukum.


Menurutnya, jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika kebijakan yang menyangkut pengawasan uang negara dibahas di tingkat elite pemerintahan.


“Jangan sampai rakyat dirugikan oleh perubahan aturan yang tidak disertai pengamanan hukum yang kuat. Presiden dan DPR RI harus memastikan bahwa setiap penyempurnaan regulasi tidak mengurangi kemampuan negara untuk menindak korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Yerry dalam pernyataan yang diberikan kepada media.


Ia juga mengingatkan bahwa kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak, baik pejabat pemerintahan, pengelola perusahaan negara, maupun pelaku usaha yang berhubungan dengan keuangan negara. Perlindungan terhadap pengambil keputusan yang beritikad baik, menurut pandangan Yerry, tidak boleh berubah menjadi perlindungan bagi tindakan koruptif.


Kronologi: Pernyataan Luhut dan Klarifikasi DEN


Berdasarkan pemberitaan DetikFinance pada 20 Oktober 2026, Luhut menyampaikan hasil kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia membahas penyesuaian definisi korupsi dengan merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).


Pernyataan awal mengenai kerugian negara yang bukan tindak pidana korupsi memicu perdebatan publik, terutama terkait kemungkinan perubahan terhadap unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.


Namun, pada 21 Oktober 2026, DEN memberikan klarifikasi penting. Luhut menyatakan bahwa rekomendasi tersebut bukan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi.


Menurut penjelasan DEN, unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan. Fokus yang diusulkan adalah memperjelas pembuktian unsur tindak pidana, memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan yang beritikad baik, dan memperluas cakupan tindak pidana korupsi berdasarkan standar internasional.


KPK Mengingatkan Kekhususan Hukum Indonesia


Perdebatan ini juga mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemberitaan media pada 21 Oktober 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pendekatan terhadap unsur kerugian negara dalam UNCAC perlu mempertimbangkan karakteristik dan modus korupsi yang terjadi di Indonesia. 


KPK menilai bahwa apabila hukum nasional disesuaikan dengan standar UNCAC, pembahasannya juga perlu mempertimbangkan perluasan cakupan pemberantasan korupsi, termasuk penyuapan di sektor swasta, penyuapan pejabat publik asing, serta praktik memperkaya diri secara tidak sah.


Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan tidak cukup hanya berfokus pada pengurangan atau perubahan unsur tertentu. Penyesuaian hukum harus mempertimbangkan efektivitas penindakan, pemulihan aset negara, serta perlindungan terhadap keputusan yang benar-benar diambil dengan iktikad baik.


Sumber: Suara.com, 21 Oktober 2026.


Kerugian Negara Tidak Otomatis Berarti Korupsi, tetapi Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan


Dalam perspektif hukum, kerugian keuangan negara tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan korupsi. Penegak hukum tetap harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang dipersyaratkan oleh undang-undang.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan pentingnya pembuktian kerugian negara yang nyata dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ketentuan tersebut tidak berarti bahwa kerugian negara dapat diabaikan, melainkan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan unsur delik dan pembuktian yang sah.


Karena itu, persoalan utama dalam wacana perubahan aturan ini adalah bagaimana membedakan kerugian akibat risiko bisnis atau keputusan administratif yang dilakukan dengan iktikad baik dari kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, suap, atau tindakan koruptif lainnya.


Pembedaan tersebut harus dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, proses pengambilan keputusan, dan alat bukti yang dapat diuji secara hukum, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan atau klaim pihak yang bersangkutan.


UNCAC Bukan Alasan untuk Melemahkan Pemberantasan Korupsi


Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut memberikan kerangka internasional untuk mencegah dan memberantas korupsi, termasuk melalui kriminalisasi berbagai perbuatan, kerja sama internasional, dan pemulihan aset.


Meski demikian, ketentuan dalam konvensi internasional tidak dapat dipahami hanya dari satu jenis tindak pidana atau satu unsur hukum. Penyesuaian hukum nasional harus memperhatikan keseluruhan kewajiban konvensi serta kondisi penegakan hukum di Indonesia.


Dalam konteks ini, kritik Yerry Basri Mak menjadi bagian dari tuntutan publik agar setiap perubahan regulasi dibahas secara transparan dan tidak mengurangi akuntabilitas pengelolaan uang negara.


Desakan Aktivis: Jangan Ada Celah bagi Pelaku Korupsi


Yerry menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas. Ia meminta pemerintah dan DPR RI memastikan setiap perubahan undang-undang memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, standar pembuktian yang objektif, serta ketentuan yang tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan.


Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah suatu perubahan regulasi benar-benar memperkuat kepastian hukum atau justru berisiko menciptakan celah yang menyulitkan pengungkapan korupsi.


“Jangan sampai atas nama kepastian hukum, kepentingan rakyat justru terabaikan. Negara harus memberikan perlindungan kepada orang yang bekerja secara benar, tetapi juga harus tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara,” menjadi pesan utama kritik yang disampaikan Yerry.


Ia juga mendorong agar pemerintah membuka ruang konsultasi publik sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, sehingga kekhawatiran masyarakat dapat dijawab melalui penjelasan hukum dan naskah kebijakan yang dapat diuji secara terbuka.


PENUTUP: UANG NEGARA ADALAH AMANAH RAKYAT


Perdebatan mengenai definisi korupsi bukan sekadar persoalan istilah hukum. Pembahasan ini menyangkut kemampuan negara menjaga uang publik, memberikan kepastian hukum kepada pengambil keputusan, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal dari pertanggungjawaban.


Kritik Yerry Basri Mak menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan perubahan regulasi. Sementara itu, klarifikasi DEN menyatakan bahwa unsur kerugian negara dan kewajiban pemulihannya tetap dipertahankan dalam rekomendasi yang disampaikan.


Dengan demikian, hal yang harus diawasi publik adalah rumusan kebijakan akhirnya, mekanisme pembuktiannya, dan jaminan bahwa perlindungan bagi keputusan beriktikad baik tidak berubah menjadi tameng bagi perbuatan koruptif.


Publik menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil. Setiap kebijakan mengenai pemberantasan korupsi harus dapat diuji secara terbuka, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan keuangan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. ( Tim/YBM)


CNEWS Menggali Informasi Bersama Rakyat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update