Cnews ,Deli Serdang, Sumatera Utara- Rabu, 21 Oktober 2026 investigasi awak media di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Desa (Ketapang) tahun anggaran 2026. Program yang diamanatkan undang-undang dan dibiayai dari Dana Desa ini dinilai berpotensi menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Fakta di Lapangan
Berdasarkan keterangan narasumber dan dokumentasi yang diperoleh awak media:
-Yang disalurkan ke warga: Bibit bayam, kangkung, sawi, tomat, terong, cabai rawit, cabai merah, polibag, pupuk, serta alat berupa cangkul dan arco
-Nilai per penerima: Rp 95.000,- per orang yang hadir
-Jumlah warga yang menerima: Hanya 32 orang
-Pembagian diduga terbatas pada: Warga Dusun XII padahal program ini seharusnya menyasar seluruh warga yang membutuhkan di semua dusun
Fakta bertentangan: Disebutkan hanya untuk Dusun XII, namun di sisi lain terindikasi ada warga di luar Dusun XII yang justru ikut menerima manfaat tidak jelas berdasarkan kriteria apa
"Yang tidak hadir, tidak dapat. Yang datang saja dibagikan. Dan anehnya, katanya untuk Dusun XII saja, tapi yang terima ternyata ada yang bukan dari dusun itu. Kemana dan untuk siapa sisa uang yang besar itu disalurkan?" ujar narasumber kepada awak media.
Kejanggalan dan Dugaan Penyimpangan
1.Alokasi Tidak Sesuai Aturan
Dana Desa yang diterima Buntu Bedimbar tahun 2026 sebesar Rp373.456.000. Sesuai aturan, minimal 20% dialokasikan untuk Ketapang = minimal Rp74.691.200,-. Jika hanya 32 orang yang menerima @Rp95.000, maka yang tersalurkan hanya sekitar Rp3.040.000.
Dugaan lebih dari Rp70 juta anggaran belum terlihat jelas peruntukannya. Dimana sisanya?
2.Sasaran Tidak Jelas dan Tidak Transparan
- Tidak ada kriteria tertulis siapa yang berhak menerima
- Pembagian diduga mendadak dan terburu-buru
- Warga yang tidak hadir otomatis tereliminasi padahal program ini bukan untuk yang kebetulan hadir saja, tapi untuk ketahanan pangan masyarakat luas
3.Pembagian Tidak Merata
- Disebutkan hanya untuk satu dusun, namun kenyataannya tidak konsisten
- Warga dusun lain yang membutuhkan tidak mendapat jatah yang sama
4.Pengawasan Dipertanyakan
Terdapat dokumentasi kunjungan dan foto bersama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, namun sampai saat ini belum terlihat adanya koreksi atau pemeriksaan mendalam terkait penyimpangan yang terjadi.
Aturan Ketentuan Dugaan Pelanggaran Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024, Pasal 13 Ketapang wajib menyasar masyarakat luas, dikelola secara terbuka, disepakati di Musdes Belum jelas apakah sasaran dan rencana disepakati secara terbuka
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 Penggunaan Dana Desa harus sesuai rencana, dipertanggungjawabkan, dan transparan Anggaran besar namun yang tersalurkan sangat sedikit, rincian tidak jelas
Permendagri No. 20 Tahun 2018, Pasal 64 huruf a Pendapatan dan belanja desa dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, dan transparan Penyebaran manfaat terindikasi tidak merata dan tidak berdasarkan kriteria yang jelas
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) Menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan wewenang, dapat merugikan keuangan negara/daerah Jika terbukti dana tidak seluruhnya sampai ke masyarakat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
Desakan Awak Media dan Masyarakat
Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang:
Segera lakukan pemeriksaan lapangan dan konfirmasi fakta. Apakah pelaksanaan Ketapang di Buntu Bedimbar sudah sesuai prosedur? Dimana sisa anggaran yang belum tersalurkan?
Kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang:
Lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pertanggungjawaban keuangan program Ketapang Desa Buntu Bedimbar TA 2026. Minta bukti fisik, daftar penerima lengkap, dan dokumen pengadaan barang/jasa terkait.
Kepada Camat Tanjung Morawa:
Lakukan koordinasi dan pengawasan aktif terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah kerja masing-masing sebelum masalah berkembang lebih jauh.
Kepada Pemerintah Desa Buntu Bedimbar:
Publikasikan secara terbuka: berapa total anggaran Ketapang, daftar lengkap penerima manfaat beserta alamatnya, bukti pengadaan bibit dan alat, serta sisa dana yang saat ini berada di mana. Masyarakat berhak mengetahui setiap rupiah yang keluar dari kas desa.
"Pengawasan yang lemah bukan alasan untuk menyalahgunakan amanah rakyat. Dana Desa bukan milik pribadi Kepala Desa itu uang rakyat, harus kembali untuk rakyat."
Setelah dikonfirmasi awak media pada, Rabu 21 Oktober 2026 pihak-pihak terkait hingga pemberitaan ini resmi di tayangan belum memberikan keterangan resmi. Cnews Sumatera akan memantau, Ketapang masyarakat di Desa Buntu Bedimbar.(TR)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar