CNEWS, SERDANG BEDAGAI, SUMUT — Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mengamankan tiga pria yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Minggu (25/10/2026).
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Namun, penindakan di lapangan harus diikuti pemeriksaan yang menyeluruh agar status hukum setiap orang ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026) oleh Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba AKP Erikson David.
LAPORAN WARGA MELALUI 110 DITINDAKLANJUTI
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 19.52 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sei Belutu.
Operator Call Center 110 kemudian meneruskan laporan kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk ditindaklanjuti. Unit 1 Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Budi melakukan penelusuran, penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi.
Pada Minggu (25/10/2026), petugas mendatangi rumah milik seorang pria berinisial LS dengan didampingi Kepala Dusun V. Di lokasi tersebut, polisi mendapati tiga pria berada di ruang tamu, kemudian melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan di sebuah lemari plastik di salah satu kamar, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
EKSTASI DAN SABU TURUT DIAMANKAN
Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti yang diamankan meliputi:
Tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram dalam plastik klip transparan.
Satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,93 gram.
Satu alat hisap sabu atau bong.
Dua kaca pirex.
Satu mancis yang telah dirakit.
Sejumlah plastik klip transparan kosong.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial LS, 25 tahun; RN, 27 tahun; dan HS, 30 tahun. Ketiganya disebut berdomisili di Kecamatan Sei Bamban.
Selanjutnya, ketiga pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
POLISI DIMINTA UNGKAP ASAL BARANG DAN PERAN MASING-MASING
Keberhasilan menindaklanjuti laporan masyarakat perlu dilanjutkan dengan penyelidikan yang komprehensif. Selain memeriksa dugaan penyalahgunaan narkotika, penyidik perlu memastikan kepemilikan barang bukti, peran masing-masing orang yang diamankan, serta asal-usul barang yang ditemukan.
Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan terduga, tetapi juga dapat mengungkap fakta secara utuh apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian atas laporan warga yang memanfaatkan layanan Call Center 110.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan 110 sehingga dapat ditindaklanjuti oleh petugas.
STATUS HUKUM HARUS BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN
Dalam keterangan yang disampaikan, ketiga pria tersebut disangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pasal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai prosedur hukum, termasuk pendalaman mengenai dugaan penyalahgunaan dan hasil pemeriksaan barang bukti. Penetapan status hukum selanjutnya harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
CNEWS menegaskan bahwa setiap orang yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, pengungkapan asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas patut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan apabila didukung bukti.
Pesan tegasnya: laporan masyarakat harus ditindaklanjuti, narkotika harus diberantas, dan proses hukum harus berjalan profesional, transparan, serta tidak berhenti pada penindakan di lapangan. (HCN7)
CNEWS — Menggali Informasi Bersama Rakyat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar