KEJATI KALBAR DAN DPRD PERKUAT PENGAWALAN PAD, CEGAH KEBOCORAN PENDAPATAN DAERAH
CNEWS | KALIMANTAN BARAT — Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi agenda strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat. Di tengah tuntutan peningkatan penerimaan daerah, pengelolaan pajak, retribusi, dan aset milik pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggelar konsultasi dan koordinasi Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi PAD di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV, Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Selasa (27/10/2026).
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pengawasan legislatif dengan dukungan hukum dari kejaksaan, terutama dalam mengidentifikasi potensi penerimaan daerah, mengatasi hambatan pengelolaan pendapatan, serta melindungi hak-hak keuangan pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, hadir didampingi Wakil Kepala Kejati Kalbar Laksmi Indriyah, S.H., LL.M., bersama jajaran pejabat Kejati Kalbar. Dari pihak legislatif, hadir Ketua DPRD Kalbar Aloysius, S.H., M.Si., para wakil ketua DPRD, Ketua Pansus Optimalisasi PAD Agus Sudarmansyah, S.I.Pem., M.Si., beserta anggota Pansus dan tim pendamping.
Kejati Siap Berikan Pendampingan dan Pertimbangan Hukum
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Kalbar menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga untuk memastikan pengelolaan pendapatan dan aset daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Kalbar menyatakan kesiapan memberikan dukungan berupa pertimbangan hukum, pendampingan hukum (legal assistance), serta langkah penegakan hukum sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi dan menyelesaikan hambatan yuridis maupun teknis, termasuk dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, optimalisasi pemanfaatan aset, serta pemulihan hak-hak keuangan daerah.
Kajati juga menekankan bahwa peningkatan PAD tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya angka penerimaan. Prosesnya harus disertai tata kelola yang baik, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
DPRD Dorong Pemetaan Potensi dan Pengawasan Pendapatan
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius, menyampaikan bahwa optimalisasi PAD merupakan langkah penting untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah sekaligus memperbesar ruang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui Pansus Optimalisasi PAD, DPRD berkomitmen mengidentifikasi potensi pendapatan secara terukur, mengevaluasi berbagai kendala, serta mengawal pengelolaan pajak, retribusi, dan aset daerah agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, peningkatan pendapatan harus berjalan seiring dengan tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta perhatian terhadap iklim usaha dan kepentingan masyarakat.
Sinergi DPRD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Kejati Kalbar dinilai penting untuk mempersempit celah kebocoran pendapatan, meminimalkan potensi kerugian daerah, dan memastikan kebijakan peningkatan PAD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pansus Rumuskan Langkah Strategis Optimalisasi PAD
Ketua Pansus Optimalisasi PAD DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah, memaparkan agenda dan pembahasan Pansus terkait peningkatan pendapatan daerah.
Pembahasan tersebut mencakup inventarisasi potensi penerimaan, identifikasi kendala pengelolaan, serta penyusunan rekomendasi dan langkah strategis untuk meningkatkan PAD Provinsi Kalimantan Barat.
Melalui koordinasi bersama Kejati Kalbar, DPRD diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai persoalan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan kebijakan optimalisasi pendapatan, sekaligus menentukan bentuk dukungan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Transparansi Menjadi Kunci Kemandirian Fiskal
Optimalisasi PAD bukan semata-mata persoalan meningkatkan penerimaan, melainkan juga memastikan setiap potensi pendapatan dikelola secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pengawasan yang efektif, pendataan potensi yang akurat, pengelolaan aset yang profesional, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi unsur penting dalam memperkuat keuangan daerah.
Karena itu, kolaborasi antara DPRD dan Kejati Kalbar diharapkan tidak berhenti pada kegiatan koordinasi, tetapi berlanjut pada langkah konkret, evaluasi berkala, serta perbaikan tata kelola pendapatan daerah.
Publik juga berkepentingan agar kebijakan optimalisasi PAD dilaksanakan secara terukur, tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menghasilkan peningkatan penerimaan yang dapat dirasakan melalui pembangunan dan pelayanan publik.
Penguatan sinergi Kejati Kalbar dan DPRD menjadi langkah strategis dalam mendorong kemandirian fiskal daerah. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh potensi pendapatan benar-benar terpetakan, pengelolaannya transparan, dan hasilnya berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Reporter: Amir N.Hamz
Sumber: Siaran Pers Kejati Kalimantan Barat Nomor PR-67/O.1/Kph.3/10/2026, 27 Oktober 2026.
CNEWS —Menggali Informasi Bersama Rakyat, Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar