Mantan Menteri BUMN Soroti Krisis Kepercayaan Investor di Tengah Evaluasi MSCI, Usulkan Komisi Independen untuk Memulihkan Integritas Bursa
CNEWS | Jakarta — Gejolak pasar saham Indonesia dan evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi momentum penting untuk membenahi persoalan mendasar di sektor pasar modal. Tantangannya bukan sekadar memulihkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), melainkan memastikan bahwa informasi kepemilikan saham, likuiditas, pembentukan harga, dan mekanisme perdagangan dapat dipercaya oleh investor domestik maupun internasional.
Dalam policy brief bertajuk “Resetting Indonesia’s Capital Market: From Market Intervention to Independent Verification”, tertanggal 21 Oktober 2026, mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi, mendorong perubahan mendasar dalam pendekatan pemerintah terhadap persoalan pasar modal Indonesia.
Menurut gagasan yang disampaikan dalam dokumen tersebut, tekanan pasar dan kekhawatiran investor tidak cukup dijawab dengan intervensi untuk menopang harga saham, pernyataan politik, atau ajakan membeli saham ketika harganya turun. Persoalan yang lebih mendasar adalah kredibilitas informasi dan integritas sistem perdagangan yang menjadi landasan investor dalam mengambil keputusan.
Pesan utamanya tegas: harga saham yang turun tidak otomatis berarti murah apabila transparansi kepemilikan dan kewajaran pembentukan harganya masih dipertanyakan.
Evaluasi MSCI Harus Menjadi Momentum Pembenahan
MSCI merupakan penyedia indeks global yang produknya menjadi salah satu acuan penting bagi investor institusional internasional dalam mengalokasikan dana ke berbagai negara dan pasar saham.
Dalam analisisnya, Laksamana menempatkan evaluasi MSCI sebagai peringatan mengenai kualitas infrastruktur pasar modal Indonesia. Sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian mencakup transparansi kepemilikan saham, keakuratan informasi free float, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta efektivitas pengawasan dan penegakan aturan.
Free float merupakan saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik, sesuai metodologi dan kriteria yang berlaku. Informasi ini penting karena besarnya kapitalisasi pasar suatu perusahaan tidak selalu mencerminkan jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk dibeli dan dijual secara wajar oleh investor.
Investor juga membutuhkan kejelasan mengenai siapa pemilik manfaat akhir atau beneficial owner, seberapa terkonsentrasi kepemilikan suatu perusahaan, serta apakah harga saham mencerminkan transaksi yang kredibel.
Dengan demikian, persoalan pasar modal tidak dapat disederhanakan menjadi pertanyaan apakah saham Indonesia sudah murah atau masih mahal.
Besarnya ekonomi nasional tidak otomatis menjamin tingginya kualitas pasar modal. Kapitalisasi pasar juga tidak selalu menunjukkan kedalaman likuiditas yang sesungguhnya.
Laksamana menilai bahwa potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia harus ditopang oleh sistem pasar modal yang transparan, dapat diverifikasi, dan mampu memberikan kepastian kepada investor.
Masalah Struktural yang Tidak Bisa Diselesaikan dengan Intervensi Sesaa
Menurut analisis tersebut, persoalan konsentrasi kepemilikan, keterbatasan transparansi, asimetri informasi, dan pola perdagangan yang tidak biasa bukanlah masalah yang muncul dalam semalam.
Perubahan kepemimpinan regulator, pembaruan aturan, peningkatan kewajiban keterbukaan informasi, serta pengumuman penindakan belum tentu cukup apabila persoalan mendasar masih menyisakan ketidakpastian bagi investor.
Kepatuhan administratif, misalnya, belum tentu menjawab seluruh pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya mengendalikan saham atau berapa banyak saham yang benar-benar tersedia bagi investor independen.
Demikian pula, pola transaksi yang tidak biasa tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran. Dugaan perdagangan terkoordinasi harus diperiksa melalui bukti, data transaksi, hubungan kepemilikan, dan proses penegakan hukum yang semestinya.
Namun, ketidakpastian yang berlangsung lama dapat mendorong investor mengurangi eksposur, meningkatkan kehati-hatian, atau bahkan menghindari saham tertentu.
Inilah risiko yang disoroti Laksamana: persoalan yang tidak segera diselesaikan dapat berkembang menjadi kelemahan struktural yang menggerus kepercayaan terhadap pasar secara keseluruhan.
Intervensi jangka pendek mungkin membantu menenangkan pasar dalam situasi tertentu, tetapi tidak dapat menggantikan pembenahan kelembagaan yang dibutuhkan untuk menjamin integritas perdagangan.
“Missing Information Premium”: Harga yang Harus Dibayar akibat Ketidakpastian Informasi
Salah satu konsep utama dalam policy brief tersebut adalah The Missing Information Premium, yakni tambahan risiko yang harus diperhitungkan investor ketika informasi penting tidak lengkap, sulit diverifikasi, atau belum memberikan kepastian yang memadai.
Dalam investasi, investor umumnya memperhitungkan risiko pertumbuhan ekonomi, suku bunga, nilai tukar, dan kinerja perusahaan. Risiko-risiko tersebut relatif dapat dianalisis menggunakan data dan asumsi tertentu.
Namun, ketika transparansi kepemilikan, keakuratan free float, atau kredibilitas pembentukan harga masih diragukan, investor menghadapi lapisan ketidakpastian tambahan.
Dampaknya dapat berupa meningkatnya tingkat pengembalian yang disyaratkan investor, penurunan minat terhadap saham tertentu, berkurangnya likuiditas, hingga meningkatnya biaya modal bagi perusahaan.
Konsekuensinya tidak berhenti di lantai bursa.
Biaya pendanaan yang lebih tinggi berpotensi memengaruhi ekspansi perusahaan, investasi industri, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan produktivitas ekonomi nasional.
Karena itu, pemulihan kepercayaan pasar modal harus dipandang sebagai bagian dari agenda pembangunan ekonomi, bukan sekadar upaya menyelamatkan indeks saham dari penurunan.
Investor tidak cukup diyakinkan bahwa aturan telah tersedia. Mereka perlu memperoleh bukti bahwa informasi yang menjadi dasar keputusan investasi memang dapat dipercaya dan diverifikasi secara independen.
Usulan Pembentukan Komisi Independen Integritas Pasar Modal
Sebagai langkah pembenahan, Laksamana mengusulkan pembentukan Independent Capital Market Integrity Review Commission atau Komisi Independen Penelaahan Integritas Pasar Modal.
Komisi tersebut diusulkan berada dalam kerangka pengawasan hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan melibatkan tenaga profesional yang memiliki pengalaman internasional di bidang pasar modal, audit forensik, hukum sekuritas, kepemilikan manfaat akhir, tata kelola perusahaan, dan pengawasan perdagangan.
Independensi komisi harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar melalui nama atau struktur organisasi.
Untuk itu, diperlukan mandat yang transparan, kewenangan yang jelas dan memiliki dasar hukum, mekanisme pencegahan konflik kepentingan, akses yang sah terhadap informasi relevan, serta pertanggungjawaban publik atas hasil pemeriksaan.
Komisi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), atau lembaga pasar modal lainnya. Fungsinya adalah memberikan penilaian independen mengenai apakah sistem yang ada benar-benar menghasilkan informasi dan mekanisme perdagangan yang dapat dipercaya investor.
Pemeriksaan dapat dimulai dari perusahaan tercatat yang memiliki kapitalisasi pasar besar, bobot signifikan dalam indeks, kepentingan sistemik, atau persoalan material terkait kepemilikan dan integritas perdagangan.
Pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada laporan keuangan dan kepatuhan administratif. Aspek yang perlu ditelaah meliputi:
Transparansi pemilik manfaat akhir dan struktur pengendalian perusahaan.
Keandalan informasi free float serta jumlah saham yang benar-benar tersedia bagi investor independen.
Kredibilitas pembentukan harga dan kualitas likuiditas perdagangan.
Efektivitas tata kelola perusahaan dan sistem pengawasan transaksi.
Kecukupan data serta koordinasi pengawasan pada infrastruktur pasar modal, termasuk perantara pedagang efek, kustodian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta catatan perdagangan yang relevan.
Pendekatan tersebut diharapkan memberikan gambaran lebih utuh mengenai kondisi pasar, termasuk risiko yang tidak dapat diidentifikasi hanya melalui pemeriksaan satu perusahaan secara terpisah.
Dari Kepatuhan Formal Menuju Jaminan Kelayakan Investasi
Usulan berikutnya adalah membangun Investability Assurance Framework, yakni kerangka penilaian yang terstruktur untuk mengukur transparansi kepemilikan, kualitas tata kelola, keandalan keterbukaan informasi, dan integritas pasar perusahaan tercatat.
Perusahaan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pernyataan assurance independen dengan ruang lingkup dan batasan pemeriksaan yang jelas.
Sebaliknya, perusahaan yang ditemukan memiliki kelemahan perlu diwajibkan melakukan perbaikan sesuai kewenangan regulator, ketentuan hukum, dan tenggat waktu yang ditetapkan. Setelah perbaikan dilakukan, hasilnya harus diverifikasi secara independen.
Temuan material yang belum diselesaikan dapat diteruskan kepada otoritas berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Namun, kerangka ini tidak boleh disalahartikan sebagai rekomendasi membeli saham, jaminan atas nilai investasi, ataupun jaminan bahwa suatu perusahaan otomatis memenuhi persyaratan untuk masuk indeks internasional.
Penerapannya juga tidak boleh menjadi persyaratan pencatatan saham baru tanpa dasar hukum yang memadai, proses yang adil, dan kesempatan bagi pihak terkait untuk menyampaikan keberatan.
Tujuan utamanya adalah memberikan bukti yang lebih kredibel bahwa risiko informasi dan tata kelola yang material telah diperiksa secara memadai.
Transparansi dan integritas pasar harus dapat dibuktikan melalui hasil pemeriksaan, bukan hanya dinyatakan dalam dokumen kepatuhan.
Regulator Juga Harus Dievaluasi
Satu hal penting dalam gagasan Laksamana adalah perlunya mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan, bukan hanya memeriksa perusahaan tercatat.
Jika persoalan serupa terus menjadi perhatian dari waktu ke waktu, efektivitas mekanisme pengawasan dan penegakan aturan patut ditelaah secara objektif.
Evaluasi perlu mencakup kemampuan regulator mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan, menghubungkan informasi kepemilikan lintas lembaga, menyelidiki dugaan pelanggaran material, serta memastikan bahwa penindakan menghasilkan perbaikan yang berkelanjutan.
Jumlah peraturan yang diterbitkan atau sanksi yang dijatuhkan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa risiko pasar telah menurun.
Regulasi dan penindakan merupakan bagian dari upaya pengawasan, sedangkan integritas pasar merupakan hasil yang harus diwujudkan.
Karena itu, evaluasi independen perlu mengukur kecukupan data, kompetensi sumber daya manusia, koordinasi antar lembaga, independensi pengawasan, serta kemampuan sistem mencegah berulangnya persoalan yang sama.
Evaluasi tersebut harus memperkuat efektivitas OJK, bukan melemahkan kewenangan yang telah diberikan undang-undang. Tanggung jawab pengaturan dan penegakan hukum tetap berada pada institusi yang berwenang.
Menjelang Juni 2027, Reformasi Harus Terukur
Dalam policy brief tersebut, periode menjelang keputusan klasifikasi MSCI yang diperkirakan berlangsung pada Juni 2027 dipandang sebagai kesempatan penting bagi Indonesia untuk menunjukkan kemajuan nyata.
Laksamana mengusulkan agar pembenahan dilakukan melalui tahapan yang terukur, bukan sekadar rangkaian pengumuman dan konsultasi tanpa hasil yang dapat diverifikasi.
Pada bulan pertama, komisi independen diusulkan mulai dibentuk, metodologi pemeriksaan dipublikasikan, dan perusahaan prioritas serta risiko integritas pasar diidentifikasi.
Dalam tiga bulan berikutnya, pemeriksaan awal diharapkan menghasilkan temuan terdokumentasi dan rekomendasi perbaikan yang spesifik.
Tahap selanjutnya difokuskan pada pelaksanaan perbaikan, verifikasi independen, dan publikasi indikator kemajuan.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tercatat tentu dapat membutuhkan waktu lebih panjang. Oleh sebab itu, prioritas awal perlu menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan mendahulukan persoalan yang paling material bagi integritas pasar.
Keberhasilan reformasi harus diukur melalui indikator yang jelas, antara lain:
Peningkatan transparansi pemilik manfaat akhir.
Keandalan data free float dan kepemilikan saham.
Perbaikan kualitas likuiditas serta mekanisme pembentukan harga.
Peningkatan efektivitas pengawasan transaksi.
Hasil penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan.
Perlu ditegaskan, pembentukan komisi dan tenggat waktu tersebut merupakan rekomendasi kebijakan dalam tulisan Laksamana Sukardi, bukan bukti bahwa pemerintah atau OJK telah menetapkan dan melaksanakannya.
Keputusan MSCI sendiri berada dalam kerangka metodologi dan proses evaluasi penyedia indeks tersebut. Reformasi domestik dapat memperbaiki kualitas pasar, tetapi hasil akhirnya tidak dapat dijamin hanya melalui satu kebijakan.
Reformasi Tidak Boleh Menjadi Alat Melindungi Harga Saham
Pembenahan pasar modal harus terbebas dari kepentingan untuk mempertahankan valuasi tertentu, melindungi perusahaan tertentu, ataupun mengarahkan hasil pemeriksaan demi kepentingan politik.
Pemeriksaan independen yang kredibel harus mampu mengungkap temuan yang menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan pihak berkepentingan.
Perusahaan dengan tata kelola yang baik harus memperoleh pengakuan berdasarkan bukti. Sebaliknya, perusahaan dengan kelemahan material harus menjalani perbaikan dan proses pengawasan yang sesuai.
Harga saham juga harus terbentuk melalui mekanisme pasar yang kredibel. Tugas regulator bukan menjamin harga selalu naik, melainkan memastikan aturan diterapkan secara adil, informasi tersedia secara memadai, dan transaksi berlangsung dalam sistem yang transparan serta dapat diawasi.
Proses pemeriksaan harus menerapkan standar objektif, konsisten, dan berbasis bukti agar tidak berubah menjadi kampanye terhadap perusahaan atau pelaku pasar tertentu.
Independensi yang sesungguhnya harus mampu menghasilkan temuan yang tidak selalu menyenangkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan ekonomi.
Kesimpulan: Bukan Sekadar Menyelamatkan IHSG, tetapi Memulihkan Kredibilitas
Indonesia tidak seharusnya memandang evaluasi MSCI sebagai pertarungan gengsi nasional. Mempertahankan status Emerging Market memang penting karena klasifikasi tersebut dapat memengaruhi alokasi investasi berbasis indeks dan akses terhadap modal internasional.
Namun, status indeks semestinya menjadi konsekuensi dari kualitas pasar, bukan satu-satunya tujuan reformasi.
Sasaran yang lebih mendasar adalah membangun pasar modal yang transparan, likuid, dapat diakses secara wajar, serta memiliki sistem pengawasan dan penegakan hukum yang kredibel.
Arah kebijakan perlu berubah:
Dari intervensi harga menuju penguatan mekanisme pembentukan harga.
Dari keterbukaan formal menuju verifikasi pemilik manfaat akhir.
Dari free float yang dilaporkan menuju saham yang benar-benar dapat diinvestasikan.
Dari menghitung jumlah sanksi menuju mengukur efektivitas penegakan hukum.
Dari pernyataan kepatuhan menuju verifikasi independen.
Dari penanganan krisis jangka pendek menuju reformasi kelembagaan yang berkelanjutan
.
Indonesia tidak harus membuktikan bahwa pasar modalnya bebas dari seluruh persoalan. Yang harus dibuktikan adalah kemampuan institusinya untuk mendeteksi, memperbaiki, dan mencegah persoalan tersebut secara konsisten.
Keberhasilan reformasi tidak semestinya hanya diukur dari kenaikan sementara IHSG atau keputusan MSCI yang menguntungkan Indonesia. Ukuran yang lebih penting adalah apakah investor memperoleh informasi yang dapat dipercaya, memahami risiko investasinya, serta mendapatkan perlakuan yang adil berdasarkan aturan yang konsisten.
Pada akhirnya, kepercayaan tidak dapat dibangun hanya dengan mempertahankan pasar sebagaimana adanya. Kepercayaan harus dibangun melalui keberanian membenahi sistem agar sesuai dengan standar transparansi dan integritas yang dibutuhkan investor.
Inilah inti gagasan Laksamana Sukardi: Indonesia harus beralih dari sekadar menstabilkan pasar menuju pembuktian independen atas integritas pasar modalnya.
Laksamana Sukardi dikenal sebagai mantan Menteri Negara BUMN yang berpengalaman dalam restrukturisasi ekonomi, pembenahan sektor keuangan, tata kelola perusahaan, dan upaya pemulihan kepercayaan investor setelah krisis keuangan Asia. Dalam profil penulis yang menyertai policy brief tersebut, ia juga disebut menerima penghargaan Capital Markets Person of the Year 2003 dari FinanceAsia.( Gus/Mus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar