CNEWS | SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA — Persoalan legalitas bangunan yang digunakan untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menjadi sorotan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1). Organisasi kemasyarakatan tersebut mendesak Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan SPPG yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua FKI.1 Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean, didampingi Aziz Tanjung, menegaskan bahwa program strategis pemerintah tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan ketentuan hukum mengenai bangunan gedung. Menurutnya, kepatuhan terhadap persyaratan administratif dan teknis harus menjadi bagian penting dari pengawasan pelaksanaan program MBG.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi FKI.1 Sergai Nomor 0730/FKI.1/SB/9/2026 tertanggal 14 September 2026. Dalam surat itu, FKI.1 meminta Satpol PP melakukan verifikasi lapangan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti.
Dugaan 21 SPPG Belum Memiliki PBG, Pemerintah Diminta Verifikasi
M. Nur Bawean menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan data yang dimiliki organisasinya, terdapat sekitar 21 SPPG di Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga belum memiliki PBG. Dua lokasi yang disebut dalam laporan FKI.1 adalah SPPG Lestari Dadi di Kecamatan Pegajahan dan SPPG Kota Pari di Kecamatan Pantai Cermin.
Selain itu, FKI.1 menyebut sekitar 25 SPPG lainnya sedang mengajukan permohonan PBG. Angka-angka tersebut merupakan keterangan dari pihak FKI.1 dan masih perlu diverifikasi melalui data resmi pemerintah daerah serta instansi penerbit perizinan.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah daerah harus memastikan status legalitas setiap bangunan, termasuk apakah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan fungsi yang dipersyaratkan untuk kegiatan operasional dapur pelayanan makanan.
“Satpol PP Sergai harus segera turun ke lapangan. Periksa seluruh SPPG yang dilaporkan belum memiliki PBG. Apabila ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pokok desakan FKI.1 dalam suratnya.
Program MBG Jangan Dijadikan Alasan Mengabaikan Aturan
FKI.1 menilai program MBG memiliki tujuan penting dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun, tujuan baik sebuah program tidak menghapus kewajiban penyelenggara dan pemilik bangunan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pengawasan, menurut FKI.1, tidak cukup hanya berfokus pada distribusi makanan dan pelaksanaan pelayanan. Aspek kelayakan bangunan, keselamatan pengguna, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian fungsi bangunan juga perlu diperiksa.
Dasar hukum yang menjadi perhatian dalam persoalan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan mengenai bangunan gedung mengatur persyaratan administratif dan teknis, termasuk PBG. Terhadap pelanggaran yang terbukti, tindakan administratif dapat diterapkan sesuai jenis pelanggaran, ketentuan yang berlaku, dan kewenangan pejabat terkait.
Meski demikian, status belum terbitnya PBG harus diperiksa secara cermat. Pemerintah perlu membedakan bangunan yang sama sekali belum mengajukan persetujuan, bangunan yang permohonannya masih diproses, serta bangunan yang telah memiliki dokumen atau status lain yang relevan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembedaan tersebut penting agar penegakan aturan berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.
Satpol PP Diminta Tidak Pasif, Pemeriksaan Harus Transparan
FKI.1 meminta Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga menindaklanjuti informasi tersebut dengan pemeriksaan lapangan dan koordinasi bersama perangkat daerah yang menangani bangunan gedung serta perizinan.
M. Nur Bawean menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan seluruh SPPG yang beroperasi memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, FKI.1 meminta pemerintah menerapkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk penghentian pemanfaatan bangunan atau pembatasan kegiatan apabila memang memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan penerapannya.
“Jangan sampai persoalan legalitas bangunan baru ditangani setelah muncul masalah. Pemeriksaan harus dilakukan sejak sekarang agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas FKI.1 dalam pernyataan yang disampaikan kepada media.
Organisasi tersebut juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik, terutama terkait jumlah SPPG yang telah memiliki PBG, yang masih dalam proses pengajuan, dan yang terbukti belum memenuhi persyaratan.
Bupati Sergai dan BGN Diminta Memberikan Kejelasan
FKI.1 menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, serta meneruskannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia apabila tidak terdapat tindak lanjut dari pihak terkait.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang dilaporkan tidak berhenti pada surat-menyurat, tetapi berlanjut menjadi pemeriksaan administratif dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Sergai melalui perangkat daerah terkait diharapkan memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengawasan dan status perizinan bangunan SPPG. Sementara itu, BGN diharapkan melakukan koordinasi sesuai kewenangannya untuk memastikan penyelenggaraan program MBG memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku.
Klarifikasi Pemerintah Menjadi Kunci
Hingga berita ini disusun, angka sekitar 21 SPPG yang diduga belum memiliki PBG dan sekitar 25 SPPG yang disebut masih mengajukan permohonan merupakan informasi dari FKI.1 yang masih memerlukan konfirmasi resmi. Status masing-masing bangunan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti tanpa pemeriksaan dokumen dan verifikasi oleh instansi berwenang.
CNEWS mendorong Satpol PP Sergai, perangkat daerah yang membidangi bangunan gedung dan perizinan, serta pihak BGN memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut. Pengelola SPPG yang disebut dalam laporan juga perlu memperoleh kesempatan menyampaikan klarifikasi mengenai status dokumen dan legalitas bangunannya.
Pengawasan yang transparan diperlukan untuk menjaga akuntabilitas program MBG sekaligus memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. ( Bambang MZ )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar