-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

POLSEK PERBAUNGAN GAGALKAN DUGAAN TRANSAKSI SABU 4,15 GRAM DI KOMPLEK ADOLINA, DUA PRIA DIAMANKAN

Jumat, 23 Oktober 2026 | Jumat, Oktober 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-23T13:39:33Z


CNEWS | SERGAI — Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan jajaran kepolisian di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan bersama Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Perumahan Adolina, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.


Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial MA (47) dan SP (29) diamankan petugas. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,15 gram.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan rencana transaksi sabu di sekitar lapangan sepak bola Komplek Adolina. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan.


Petugas kemudian melihat dua pria berada di dekat sepeda motor Yamaha Vixion hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Commodore di atas jok sepeda motor yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, dibungkus plastik hitam.


Selain barang bukti tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam bernomor polisi BK 3181 OAB serta satu unit telepon seluler Vivo Y12 warna hitam yang menurut keterangan kepolisian digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial D.P.L. alias Ade (40). Polisi menyebut pria tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, sepeda motor yang digunakan diketahui milik SP.


Kedua pria berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Narkotika sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.


Polisi Diminta Tuntaskan Pengembangan Jaringan


Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan orang yang berada di lokasi kejadian. Penelusuran asal barang, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan menyeluruh.


Kasatresnarkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut dan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


CNEWS menegaskan, pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum setiap pihak tetap harus ditentukan melalui proses peradilan yang sah

( HCN7).

CNEWS Menggali Informasi Bersama Rakyat, Mengawal Penegakan Hukum dan Masa Depan Generasi Bangsa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update