CNEWS | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berupa mobil mewah dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyitaan terbaru berupa satu unit BMW dari tersangka Richard Erlangga (RIC), yang disebut sebagai tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dengan penyitaan tersebut, jumlah kendaraan yang telah diamankan penyidik dalam perkara ini mencapai empat unit. Tiga kendaraan sebelumnya disita dalam penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, yakni AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi penyitaan tersebut kepada wartawan pada Jumat (23/10/2026). Mobil BMW yang baru disita telah dibawa ke Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyitaan kendaraan menjadi salah satu bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana, mengamankan barang bukti, serta mengungkap kemungkinan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Dana Darurat Bencana Rp148 Miliar, KPK Telusuri Dugaan Konflik Kepentingan
Perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai yang diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut semestinya mendukung respons cepat pemerintah ketika masyarakat menghadapi kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, banjir, serta berbagai keadaan darurat lainnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa BNPB telah menetapkan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pengadaan ketika status darurat bencana ditetapkan.
Namun, kecepatan pengadaan tidak boleh menghilangkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan.
KPK menduga sejumlah penyedia yang terlibat dalam pengadaan periode 2024–2026 memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB. Nilai pengadaan yang menjadi perhatian penyidik disebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, hubungan kepemilikan perusahaan, proses penunjukan penyedia, aliran pembayaran, serta keterangan para pihak yang terlibat.
Pertanyaan kritisnya: apakah mekanisme pengadaan yang dirancang untuk mempercepat penanganan bencana telah dilaksanakan secara bersih, atau justru membuka celah bagi konflik kepentingan?
Pertanyaan ini harus dijawab melalui penyidikan yang transparan dan pembuktian hukum, bukan melalui spekulasi maupun penghakiman sebelum perkara diputus pengadilan.
Dugaan Dana Pengadaan Digunakan untuk Membeli Saham Rp30,98 Miliar
KPK juga mengungkap dugaan pemanfaatan dana yang mengalir kepada perusahaan terafiliasi dengan Bima Setiawan untuk kepentingan pribadi.
Menurut keterangan penyidik yang dikutip dalam pemberitaan, salah satu transaksi yang ditelusuri adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Kepemilikan saham tersebut disebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07%. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilainya diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
Angka ini menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut: dari mana sumber dana pembelian saham tersebut, bagaimana hubungan transaksi itu dengan pembayaran pengadaan BNPB, serta siapa pihak yang memperoleh manfaat akhirnya?
Meski demikian, nilai saham yang disebutkan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh dana tersebut berasal dari tindak pidana. Penyidik harus membuktikan hubungan antara sumber dana, transaksi korporasi, dan dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Penunjukan Langsung Bukan Alasan Mengabaikan Pengawasan
Pengadaan dalam kondisi darurat memang membutuhkan kecepatan. Akan tetapi, keadaan darurat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Apabila dugaan konflik kepentingan terbukti, persoalan ini bukan sekadar menyangkut penyimpangan administratif. Perkara tersebut dapat menyentuh integritas tata kelola pengadaan, penggunaan kewenangan, dan perlindungan uang negara yang disiapkan untuk menyelamatkan masyarakat dari bencana.
Karena itu, KPK perlu mengurai secara terang:
Proses penunjukan penyedia: siapa yang mengusulkan, memilih, dan menyetujui perusahaan-perusahaan yang memperoleh pekerjaan?
Hubungan afiliasi: apakah terdapat hubungan kepemilikan, pengendalian, atau kepentingan pribadi yang tidak diungkapkan dalam proses pengadaan?
Aliran dana: apakah pembayaran dari proyek benar-benar digunakan untuk kebutuhan penanganan bencana sesuai kontrak?
Transaksi aset dan investasi: apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan antara dana pengadaan dengan pembelian saham maupun aset lainnya?
Pertanggungjawaban pejabat: siapa saja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan kontrak, serta pengawasan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada penyitaan kendaraan, melainkan mampu menjelaskan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan bukti.
KPK Harus Mengusut Tuntas, Bukan Berhenti pada Penyitaan Mobil
Dalam perkara ini, KPK menyebut Bima Setiawan sebagai tersangka pada kluster pertama terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan periode 2024–2026. Pemberitaan juga menyebut adanya empat tersangka lain dalam kluster kedua.
Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara tersebut. Penerapan pasal, unsur tindak pidana, dan pertanggungjawaban setiap tersangka tetap harus diuji melalui proses hukum.
Sementara itu, keterkaitan nama mantan Kepala BNPB Suharyanto dalam pemberitaan merupakan konteks jabatan dan hubungan keluarga yang disebutkan. Hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana. Setiap dugaan terhadap pihak lain harus ditopang bukti dan diklarifikasi sesuai prosedur hukum.
KPK juga perlu menjelaskan perkembangan penyidikan mengenai dugaan indikasi suap, identitas dan peran pihak-pihak yang relevan, serta dasar penyitaan aset. Jika ditemukan hasil tindak pidana, pemulihan aset negara harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
CNEWS: Dana Bencana Adalah Amanah untuk Menyelamatkan Rakyat
CNEWS menilai perkara ini harus menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemberantasan korupsi dalam sektor kebencanaan. Dana darurat bukan anggaran biasa. Di balik setiap pencairannya, terdapat kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi ancaman keselamatan, kehilangan tempat tinggal, kerusakan lingkungan, dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana kebencanaan wajib diusut secara menyeluruh. Tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, hubungan keluarga, kedekatan politik, maupun kedudukan dalam suatu institusi.
Namun, penegakan hukum yang kuat juga harus disertai prinsip praduga tak bersalah, keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan.
KPK harus menelusuri aliran uang sampai ke penerima manfaat akhir, menguji dugaan konflik kepentingan, dan memastikan setiap aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana diproses sesuai hukum.
Publik berhak mengetahui apakah dana yang disiapkan untuk menyelamatkan korban bencana telah digunakan sesuai tujuan. Sebab, apabila dugaan penyalahgunaan itu terbukti, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya hadir melindungi mereka. ( Han/Red)
CNEWS Menggali Informasi Bersama Rakyat, Mengawal Transparansi, Membongkar Dugaan Penyimpangan, dan Menegakkan Keadilan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar