-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan

Minggu, 04 Oktober 2026 | Minggu, Oktober 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-04T07:34:32Z


CNEWS, DUMAI – CNews)Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Mataram RT 010, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.


Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/20/X/2026/SPKT/Polsek Bukit Kapur/Polres Dumai/Polda Riau, tanggal 3 Oktober 2026, terkait pencurian yang diketahui terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.


Dalam kejadian tersebut, korban mendapati tas miliknya yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur telah berpindah ke lantai dapur. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga di dalam tas telah hilang, yakni uang tunai sebesar Rp1,2 juta dan satu buah cincin emas seberat 3,23 gram.


Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan pintu serta jendela bagian depan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial RAA alias R, yang saat itu berada di sebuah kedai di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial S alias D yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.


Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti berupa satu buah cincin emas beserta surat pembeliannya. Hasilnya, cincin tersebut diketahui telah dijual oleh tersangka bersama rekannya di sebuah toko emas di Jalan Duri-Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah cincin emas, surat pembelian cincin emas, uang tunai sebesar Rp250 ribu dan Rp800 ribu, satu unit sepeda motor bebek warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah tas genggam warna hitam serta satu buah tas selempang warna hitam.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan terhadap keberadaan satu pelaku lainnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(Ira/rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update