CNEWS | PELALAWAN, RIAU — Polemik agraria antara masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, dengan PT Tabung Haji Indonesia Plantations (THIP) memasuki babak baru.
Sorotan kini tertuju kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, setelah masyarakat mendesak agar hasil pengukuran dan identifikasi lapangan terhadap areal yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP dibuka secara transparan.
Persoalan tersebut bukan sekadar klaim sepihak. Dalam rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan pada 2 September 2026, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyebut adanya perbedaan signifikan antara luasan lahan yang disebut dikelola di lapangan dengan luasan HGU yang tercatat.
Bupati Pelalawan H. Zukri menyebut data lapangan berada di kisaran 8.100 hektare, sedangkan luasan yang tercatat dalam HGU sekitar 5.100 hektare. Perbedaan tersebut, menurut pemerintah daerah, masih harus dipastikan melalui sinkronisasi dokumen resmi dan pengecekan lapangan.
Selain itu, masyarakat juga mempersoalkan sekitar 294 hektare lahan yang mereka klaim berada di luar HGU PT THIP. Pemerintah Kabupaten Pelalawan sendiri telah mencatat tuntutan tersebut dalam pembahasan GTRA dan meminta verifikasi berdasarkan data resmi Kementerian ATR/BPN.
Pengukuran Sudah Dilakukan, Publik Menunggu Hasil
Proses pengukuran/identifikasi lapangan terhadap lahan yang dipersoalkan dilaporkan dilakukan pada 8 September 2026, dengan melibatkan unsur GTRA, BPN Provinsi Riau dan pihak PT THIP.
Masyarakat kemudian mempertanyakan mengapa hasil identifikasi tersebut belum disampaikan secara terbuka.
Pada 28 September 2026, Aliansi Pemuda Desa Kubangan (APDK) mendatangi Kanwil BPN Riau untuk meminta kejelasan serta membuka hasil identifikasi lahan yang diduga berada di luar patok HGU PT THIP.
Bagi masyarakat, transparansi menjadi penting karena persoalan batas HGU menyangkut kepastian hukum atas tanah, hak masyarakat serta kewenangan negara dalam mengawasi pemanfaatan tanah yang diberikan kepada badan usaha.
Ali: “BPN Jangan Jadi Benteng Korporasi”
Koordinator aksi, Muhammad Ali, meminta BPN Riau tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“BPN jangan jadi benteng korporasi. Buka data HGU PT THIP yang sebenarnya. Masyarakat sudah muak, lahan kami yang di luar HGU digarap, tapi saat kami minta kejelasan, BPN mengulur-ulur waktu.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan tudingan dari pihak masyarakat yang masih perlu dikonfirmasi serta diuji dengan dokumen pertanahan dan hasil pengukuran resmi.
Sebab, persoalan utama saat ini bukan sekadar siapa yang mengklaim benar, melainkan di mana batas HGU sebenarnya, berapa luas HGU yang sah berdasarkan dokumen pertanahan, dan apakah terdapat aktivitas penguasaan atau pengelolaan lahan di luar batas tersebut.
BPN Dituntut Buka Data, Bukan Sekadar Janji Verifikasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebelumnya telah meminta agar data HGU PT THIP disinkronkan dengan dokumen Kanwil BPN Riau dan dilanjutkan dengan pengecekan lapangan berdasarkan data resmi ATR/BPN.
Karena itu, masyarakat kini menunggu jawaban konkret BPN:
Pertama, berapa luas HGU PT THIP yang sah berdasarkan dokumen pertanahan;
Kedua, di mana koordinat dan batas fisik HGU tersebut;
Ketiga, bagaimana hasil pengukuran pada 8 September 2026;
Keempat, apakah benar terdapat areal yang dikelola perusahaan di luar batas HGU;
Kelima, apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah administratif dan penegakan hukum apa yang akan dilakukan pemerintah.
Pertanyaan tersebut menjadi penting agar konflik agraria tidak terus berputar pada aksi massa, rapat dan pernyataan tanpa penyelesaian berbasis data.
Jangan Sampai Data Pertanahan Menjadi Tanda Tanya Publik
CNEWS memandang persoalan ini harus ditempatkan sebagai agenda kepastian hukum, bukan semata-mata konflik antara masyarakat dan perusahaan.
BPN sebagai institusi pertanahan memiliki posisi penting dalam memberikan kepastian mengenai status, luas dan batas bidang tanah. Karena itu, hasil pengukuran yang telah dilakukan seharusnya dapat dijelaskan secara terukur kepada para pihak sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan prosedur pertanahan yang berlaku.
Jika hasil verifikasi nantinya menunjukkan adanya pengelolaan lahan di luar HGU, maka pemerintah perlu menjelaskan status hukum areal tersebut serta langkah penertiban sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, apabila hasil pengukuran menyatakan tidak terdapat pelanggaran batas HGU, maka data teknis tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tudingan terhadap perusahaan maupun BPN dapat diuji berdasarkan fakta.
Dengan kata lain, kunci penyelesaian bukan opini, melainkan dokumen, koordinat, peta bidang, patok batas dan hasil verifikasi resmi.
CNEWS: Publik Berhak Mendapat Kepastian
Konflik agraria Pulau Muda telah menjadi persoalan yang mendapatkan perhatian pemerintah daerah melalui forum GTRA. Bahkan pemerintah daerah telah menyatakan penyelesaian harus dilakukan secara objektif, adil dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini bola berada pada lembaga yang memiliki kewenangan pertanahan untuk memberikan kejelasan atas data tersebut.
BPN Riau dituntut tidak berhenti pada rapat dan pengukuran. Publik membutuhkan hasil.
Apabila seluruh prosedur telah dilakukan, sampaikan hasilnya.
Apabila masih ada proses verifikasi, jelaskan tahapannya.
Dan apabila ditemukan pelanggaran batas HGU, jelaskan pula tindakan pemerintah.
Sebab dalam negara hukum, kepastian batas tanah tidak boleh kalah oleh besarnya kekuatan korporasi maupun kerasnya tekanan massa.
Sampai berita ini diterbitkan, CNEWS masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kanwil BPN Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, maupun manajemen PT THIP terkait data, hasil pengukuran, status HGU dan tudingan penguasaan lahan di luar HGU tersebut.
(TIM CNEWS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar