-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

WACANA PEMAKZULAN GIBRAN MENGEMUKA, OMBINTANG: JANGAN JADIKAN KONSTITUSI ARENA PERANG NARASI POLITIK

Rabu, 30 September 2026 | Rabu, September 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T21:40:51Z


CNEWS | JAKARTA - SULSEL  — Wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Namun, di tengah derasnya perdebatan publik, proses pemakzulan tidak dapat diputuskan melalui opini, tekanan media sosial, maupun perang argumentasi politik.


Konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden secara ketat, bertahap, serta mensyaratkan adanya pembuktian melalui lembaga negara yang berwenang.


Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Dengan demikian, pemakzulan bukanlah keputusan yang dapat lahir hanya karena tekanan politik atau perdebatan di ruang publik.


DPR, MK DAN MPR MEMILIKI PERAN KONSTITUSIONAL


Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum atau tidak terpenuhinya syarat jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Setelah proses di MK, apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat berlanjut ke MPR untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan UUD.


Artinya, terdapat rantai konstitusional yang tidak boleh dipotong: pendapat DPR, pemeriksaan MK, kemudian keputusan MPR sesuai mekanisme yang telah ditentukan.


Karena itu, menjadikan isu pemakzulan sebagai sekadar pertarungan opini justru berisiko mengaburkan substansi persoalan hukum yang sesungguhnya.


POLEMIK SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN MASIH DIUJI DI MK


Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kini memang menjadi objek perkara di Mahkamah Konstitusi.


Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.


Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.


Namun, seluruh permintaan tersebut merupakan dalil dan petitum para pemohon, bukan putusan MK.


Pada persidangan 23 September 2026, KPU sebagai Termohon mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU berpandangan bahwa persoalan yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses yang menurut KPU merupakan ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK.


Sementara itu, jadwal resmi MK mencatat bahwa pada 30 September 2026 perkara tersebut memasuki agenda pembuktian pemohon, dengan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.


Dengan demikian, fakta hukumnya jelas: perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan yang menyatakan Gibran tidak sah atau terbukti melanggar hukum.


STATUS HASIL PEMILU 2024 TIDAK BOLEH DIABAIKAN


Di sisi lain, KPU melalui Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024–2029.


Keputusan tersebut mencatat perolehan 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah nasional dan berstatus berlaku.


Fakta tersebut harus dibedakan dengan perkara baru yang sedang berjalan di MK.


Dengan kata lain, publik harus mampu membedakan antara status elektoral yang telah ditetapkan dan dalil hukum yang sedang diuji.


Keduanya tidak boleh dicampuradukkan untuk membangun kesimpulan sebelum lembaga yang berwenang mengeluarkan putusan.


OMBINTANG: JANGAN JADIKAN PEMAKZULAN SEBAGAI PERANG OPINI


Koordinator ForMakSi Sulsel 2020, Pelopor Gerakan Mahasiswa Menggugat, Pelopor Komunitas Anak Kampung Masuk Kota, Penggagas Jaringan Marketing Indonesia (JMI), serta relawan Pilpres 2024, OMBINTANG (Asdar Akbar), menilai perdebatan mengenai pemakzulan Gibran seharusnya tidak berhenti pada perang narasi.


Menurut Ombintang, apabila terdapat pihak yang meyakini adanya persoalan hukum atau ketidakmemenuhan syarat jabatan, maka persoalan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan konstitusional.


“Tidak perlu membuka ruang sengketa debat yang tidak berujung. Kalau ada dalil dan bukti, ajukan melalui mekanisme hukum. Biarkan lembaga yang berwenang menguji dan memutus,” demikian garis besar pandangan Ombintang.


Menurutnya, konstitusi tidak mengenal mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan tekanan opini publik semata.


Bukti harus diuji. Kewenangan lembaga harus dihormati. Pihak yang dipersoalkan harus diberikan ruang memberikan jawaban. Dan keputusan harus berdiri di atas hukum.


KRITIK KERAS: JANGAN PERANG NARASI, HADAPI PEMBUKTIAN


Polemik pemakzulan semestinya menjadi momentum untuk menguji seberapa serius semua pihak menghormati konstitusi.


Jika terdapat bukti yang dianggap cukup mengenai pelanggaran hukum atau persoalan persyaratan jabatan, maka bukti tersebut harus diuji melalui prosedur yang berlaku.


Sebaliknya, selama proses pemeriksaan belum menghasilkan putusan, tidak tepat menjadikan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti.


Di sinilah kritik terhadap “pengadilan opini” menjadi relevan.


Perdebatan politik boleh berlangsung. Kritik publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik tidak boleh menggantikan fungsi lembaga peradilan dan mekanisme konstitusional.


Pemakzulan merupakan proses serius yang menyangkut keberlangsungan pemerintahan dan legitimasi konstitusional. Karena itu, ukurannya bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu menghadirkan bukti dan argumentasi hukum yang dapat diuji.


PUBLIK MENUNGGU PEMBUKTIAN, BUKAN KEBISINGAN POLITIK


Perkara Gibran kini memasuki tahapan hukum yang harus diikuti secara cermat.

Publik berhak mengetahui seluruh prosesnya. Media berhak mengkritisi. Para pemohon berhak menyampaikan dalil. Termohon berhak memberikan jawaban. Dan pada akhirnya, lembaga yang berwenang harus mengambil keputusan berdasarkan hukum.


Karena itu, setiap klaim mengenai pemakzulan harus ditempatkan secara proporsional.


Gibran saat ini merupakan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 berdasarkan penetapan KPU, sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan yang diajukan para pemohon masih berada dalam proses pemeriksaan MK.


Maka, sebelum seluruh proses konstitusional selesai, tidak semestinya ada pihak yang mengklaim bahwa pemakzulan sudah pasti terjadi—sebagaimana tidak semestinya pula ada pihak yang menyatakan seluruh persoalan hukum telah selesai.


Konstitusi harus dijaga dari dua ekstrem: pembenaran tanpa pembuktian dan tuduhan tanpa putusan.


Hukum harus berbicara melalui bukti, proses, dan putusan—bukan melalui kebisingan politik. ( RAN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update