CNEWS | JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan pemerintahan Presiden Prabowo. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres dan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin Presiden Prabowo. Para anggota Wantimpres menyatakan kesetiaan kepada UUD 1945 serta berkomitmen menjalankan peraturan perundang-undangan dan tugas jabatan dengan penuh tanggung jawab.
26 TOKOH DENGAN LATAR BELAKANG BERAGAM
Susunan Wantimpres terbaru memperlihatkan komposisi tokoh dari berbagai latar belakang, antara lain pemerintahan, militer, keagamaan, dunia usaha, akademisi, hukum, serta tokoh publik.
Berdasarkan daftar yang tercantum dalam pemberitaan yang mengacu pada Keppres Nomor 107/P Tahun 2026, 26 anggota tersebut adalah:
Pratikno — Ketua merangkap anggota
Muhammad Hatta Rajasa — Wakil Ketua merangkap anggota
Muhammad Qodari — Sekretaris merangkap anggota
Budi Gunawan
Agum Gumelar
Ida Bagus Purwalaksana
Philip Kuntjoro Widjaja
Yusuf Wanandi
Anwar Usman
Jusuf Hamka
Rocky Gerung
Chairul Tanjung
Anwar Iskandar
Dato' Sri Tahir
Salim Segaf Al Jufri
Bambang Soesatyo
Margarito Kamis
Soekarwo
Yahya Cholil Staquf
Muhammad Quraish Shihab
Said Aqil Siradj
Sinta Nuriyah Wahid
Mohammad Hatta
Budi Tanoe Wibowo
Jacky Manuputty
Ignasius Jonan.
Komposisi 26 orang tersebut dimungkinkan setelah perubahan UU mengenai Wantimpres. UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden mengatur bahwa Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, angka 26 bukan merupakan batas baru yang ditetapkan undang-undang, melainkan jumlah yang ditetapkan Presiden melalui Keppres 107/P Tahun 2026.
PRATIKNO: SIAP MEMBERIKAN NASIHAT DAN PERTIMBANGAN
Usai pelantikan, Pratikno menyampaikan komitmen Wantimpres untuk menjalankan fungsi pemberian masukan, saran, dan nasihat kepada Presiden.
Publik melaporkan bahwa Pratikno menyatakan Wantimpres akan berupaya memfasilitasi seluruh anggota dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara Hatta Rajasa menegaskan bahwa isi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tidak untuk disampaikan kepada publik. Menurut Hatta, kerahasiaan tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang mengatur tugas Wantimpres.
SYAHGANDA NAINGGOLAN PIMPIN BAKOM RI
Dalam agenda yang sama, Presiden Prabowo juga melakukan penataan pada sektor komunikasi pemerintah.
Syahganda Nainggolan resmi dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, sedangkan Fadli Tri Hartono dilantik sebagai Wakil Kepala Bakom RI.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 106/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, yang ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026.
Perubahan tersebut sekaligus menempatkan Muhammad Qodari pada posisi baru sebagai Sekretaris merangkap anggota Wantimpres.
Dengan struktur tersebut, Wantimpres menjalankan fungsi konstitusional memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sementara Bakom berada pada ranah komunikasi pemerintah.
BAMSOET DI WANTIMPRES, HARAPAN JEMBATANI BERBAGAI KELOMPOK
Masuknya Bambang Soesatyo (Bamsoet) ke dalam jajaran Wantimpres juga menjadi perhatian.
Dalam konteks organisasi dan komunikasi kebangsaan, muncul harapan agar pengalaman Bamsoet di berbagai institusi dapat menjadi salah satu modal untuk memperkuat komunikasi lintas kelompok dan kelembagaan.
Harapan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan dalam konteks dukungan terhadap penugasan Bamsoet, bukan merupakan bagian dari keputusan resmi pemerintah.
Sebagaimana diketahui, Bamsoet memiliki pengalaman panjang di lembaga legislatif dan organisasi kemasyarakatan serta pernah memimpin sejumlah institusi. Dengan latar belakang tersebut, penugasannya di Wantimpres akan menjadi bagian dari dinamika baru lembaga pertimbangan Presiden.
CNEWS mencatat bahwa peran Wantimpres secara kelembagaan bukan mengambil alih kewenangan kementerian atau lembaga negara lainnya, melainkan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
MENUNGGU KERJA NYATA, BUKAN SEKADAR SUSUNAN NAMA
Pelantikan 26 anggota Wantimpres menandai terbentuknya struktur baru lembaga pertimbangan Presiden dengan jumlah anggota terbesar dalam sejarah Wantimpres berdasarkan laporan pelantikan 2 Oktober 2026.
Keberagaman latar belakang para anggota membuat perhatian publik berikutnya akan tertuju pada bagaimana mekanisme koordinasi internal Wantimpres berjalan serta bagaimana berbagai pandangan dan pengalaman tersebut diterjemahkan menjadi pertimbangan strategis bagi Presiden.
Pada saat yang sama, kepemimpinan baru Bakom RI di bawah Syahganda Nainggolan akan menjadi bagian penting dalam komunikasi pemerintah kepada masyarakat, media, dunia usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya.
CNEWS akan terus mengikuti perkembangan resmi pelaksanaan tugas Wantimpres dan Bakom RI, termasuk kebijakan, agenda kelembagaan, serta bentuk pertanggungjawaban publik yang dapat disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Red/RI).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar