CNEWS | JAWA BARAT — Polemik mengenai Perguruan Al-Batin Al - wali Indonesia kian memanas dan menjadi sorotan di media sosial. Perdebatan terkait keilmuan, tudingan sesat dan menyesatkan, hingga munculnya seruan untuk melakukan tindakan terhadap padepokan tersebut mulai menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya situasi keamanan dan kerukunan masyarakat.
Pimpinan Al-Batin Al - wali Indonesia, Muhammad Jalil Ismail, membantah pihaknya pernah menantang individu, kelompok, maupun perguruan lain untuk menguji keilmuan yang mereka ajarkan.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang ingin melakukan pembuktian atau pengujian, hal tersebut harus dilakukan melalui aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan perguruan, bukan melalui tantangan terbuka di ruang publik.
Polemik disebut bermula dari sejumlah komentar di media sosial yang menyatakan ketertarikan untuk bertemu dan menjadi penguji terhadap ilmu yang diajarkan Al-Batin Alwali Indonesia. Pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan luas dan dikaitkan dengan tudingan adanya ajaran yang dianggap sesat dan menyesatkan.
Pihak perguruan juga menegaskan tidak pernah secara khusus menantang Pesulap Merah maupun perguruan atau tokoh agama tertentu.
Masyarakat pun diminta tidak mudah terprovokasi oleh potongan video, pernyataan, maupun komentar yang beredar di media sosial sebelum mengetahui konteks dan fakta secara utuh.
Sementara itu, Iskandar menyatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah padepokan di wilayah Jampang yang diduga mengajarkan paham yang dinilai menyimpang dan menyesatkan, yang disebutnya berkaitan dengan Al-Batin Al-Wali.
Menurut Iskandar, Aliansi Santri Wilayah Jampang atau Aswaja telah melakukan tabayun. Ia kemudian meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Ciracap, segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Ciracap, untuk secepatnya menindaklanjuti hal ini. Jika memang terbukti melanggar hukum, kami meminta padepokannya ditindak dan pihak yang terbukti melakukan penyesatan atau merusak akidah Ahlussunah Waljamaah diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Iskandar.
Namun, tudingan mengenai suatu kelompok atau perguruan sebagai “sesat dan menyesatkan” tidak semestinya diputuskan hanya berdasarkan perdebatan di media sosial maupun penilaian sepihak.
Untuk memastikan kebenarannya, persoalan tersebut perlu dikaji secara objektif dengan melibatkan ulama atau ahli keagamaan yang berkompeten, instansi terkait, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, maka pihak yang menyebarkan informasi palsu, provokasi, fitnah, atau tindakan lain yang memicu keresahan masyarakat juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Jangan sampai perbedaan pemahaman keagamaan berubah menjadi konflik antarkelompok. Jangan pula media sosial menjadi ruang untuk mengadili seseorang atau sebuah perguruan tanpa proses klarifikasi dan pembuktian yang jelas.
Lebih jauh, adanya informasi mengenai insiden perkelahian di lingkungan padepokan juga perlu ditangani secara terpisah berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan. Setiap kejadian tidak boleh serta-merta dikaitkan sebagai bentuk tantangan atau permusuhan terhadap kelompok lain tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Situasi ini menjadi perhatian serius karena eskalasi polemik di media sosial dapat berkembang menjadi konflik di lapangan apabila tidak segera dikendalikan.
APH diminta tidak menunggu sampai terjadi kericuhan yang berujung korban jiwa. Klarifikasi, pemetaan persoalan, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta langkah pencegahan perlu segera dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.
Kritik terhadap sebuah perguruan tentu merupakan bagian dari kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat. Namun, kritik harus dibedakan dari provokasi, intimidasi, fitnah, maupun tindakan main hakim sendiri.
Seluruh pihak diharapkan menahan diri, mengedepankan tabayun dan dialog, serta menyerahkan pembuktian dugaan pelanggaran kepada mekanisme yang berwenang.
Jangan sampai sebuah polemik yang bermula dari media sosial berubah menjadi konflik nyata di tengah masyarakat. Negara harus hadir sebelum terlambat.
CNEWS akan terus mengawal perkembangan polemik ini secara berimbang dengan mengedepankan prinsip akurasi, konfirmasi, praduga tak bersalah, dan kepentingan publik.
(AJ)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar