CNEWS | JAKARTA — Aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengevaluasi secara serius posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyusul dua kali ketidakhadirannya dalam jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yerry menilai, sebagai pejabat negara yang memegang jabatan strategis, Nusron harus menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, agenda pemerintahan maupun perjalanan dinas semestinya dikelola agar tidak menghambat proses pemeriksaan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Presiden Prabowo harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum hanya karena seseorang menduduki jabatan menteri. Semua warga negara harus menghormati proses hukum,” tegas Yerry kepada media.
Desakan Tegas: Presiden Diminta Evaluasi hingga Opsi Pencopotan
Yerry secara tegas meminta Presiden Prabowo mempertimbangkan evaluasi jabatan Nusron Wahid, termasuk opsi pencopotan apabila dinilai diperlukan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada hambatan terhadap proses hukum.
Menurut Yerry, integritas pejabat publik tidak hanya diukur dari pernyataan dukungan terhadap pemberantasan korupsi, tetapi juga dari sikap nyata ketika lembaga penegak hukum membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
“Jangan sampai jabatan menjadi alasan yang membuat proses hukum terkesan sulit berjalan. Jika KPK membutuhkan keterangan seorang pejabat, maka pemenuhan panggilan harus menjadi perhatian serius. Presiden perlu memastikan seluruh pejabat di bawah pemerintahannya menghormati proses hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari upaya mengungkap fakta. Karena itu, ia meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan jadwal pemeriksaan berikutnya dapat terlaksana sesuai ketentuan hukum.
Dua Kali Tidak Hadir, KPK Evaluasi Alasan dan Jadwalkan Ulang
Berdasarkan pemberitaan pada 16–17 Oktober 2026, Nusron Wahid dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober dan kembali dijadwalkan pada 15 Oktober 2026. Ia tidak menghadiri kedua jadwal tersebut.
KPK menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama, Nusron menyampaikan adanya agenda internal kementerian yang bersamaan. Sementara itu, ketidakhadiran pada jadwal kedua disebut berkaitan dengan perjalanan dinas ke luar negeri, yang menurut keterangan penyidik mengarah ke Malaysia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut dan menjadwalkan kembali pemeriksaan. KPK juga sebelumnya menyatakan keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Nusron sendiri dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, sehingga status tersebut tidak dapat disamakan dengan status tersangka.
KPK Harus Bekerja Profesional dan Tanpa Tekanan
Yerry meminta KPK tetap profesional, independen, dan tegas dalam menjalankan kewenangannya. Menurutnya, pemanggilan saksi harus dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan orang yang diperiksa.
Ia juga meminta agar seluruh pihak tidak berspekulasi mengenai motif ketidakhadiran Nusron sebelum ada penjelasan dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami tuntut adalah transparansi, kepastian hukum, dan perlakuan yang setara. Jangan ada kesan bahwa pejabat tinggi kebal terhadap proses hukum. Namun, semua tindakan tetap harus berdasarkan aturan, bukan tekanan atau penghakiman di ruang publik,” tegasnya.
Ujian Integritas Pemerintahan dan Kepercayaan Publik
Desakan aktivis antikorupsi ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan konsistensi seluruh unsur pemerintahan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sangat bergantung pada keterbukaan, akuntabilitas, dan kesediaan setiap pihak menghormati proses hukum.
Presiden Prabowo diharapkan memastikan persoalan ini ditangani secara serius melalui mekanisme yang sah, sementara KPK diminta menuntaskan pemeriksaan secara profesional agar fakta-fakta dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor dapat terungkap secara terang.
CNEWS menegaskan: kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah. Namun, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan pidana merupakan kewenangan proses peradilan berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Sumber informasi: Keterangan KPK yang dikutip dalam pemberitaan detikNews dan Bisnis.com, 17 Oktober 2026, serta pernyataan aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak sebagaimana disampaikan kepada media.
CNEWS — Menggali Informasi Bersama Rakyat, Mengawal Kebenaran dan Keadilan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar