CNEWS | PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi meluncurkan SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat) sebagai inovasi pelayanan hukum untuk memperkuat perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak masyarakat adat.
Program tersebut diluncurkan di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar, Pontianak, Selasa (6/10/2026), dipimpin Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan dan diikuti Wakil Kepala Kejati Kalbar, para asisten, koordinator, kepala seksi, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat secara virtual.
SIKAWAN DAYAK merupakan proyek perubahan yang digagas Wakajati Kalbar Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M. dalam rangkaian Diklat PKN II Angkatan XIX Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan bahwa program tersebut tidak boleh dimaknai sekadar sebagai seremoni peluncuran, tetapi harus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, mendapatkan perlindungan serta kepastian atas hak-hak keperdataannya.
“Program ini merupakan bentuk perubahan untuk meningkatkan pelayanan publik secara sinergis bersama dengan Dinas Dukcapil, ketua dewan adat/pemangku adat, pengadilan dan stakeholders terkait.”
Perkawinan Adat dan Persoalan Administrasi Kependudukan
Kejati Kalbar menilai persoalan perkawinan adat yang belum tercatat secara resmi memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan administrasi.
Ketiadaan dokumen kependudukan dapat berimplikasi terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak sebagai bagian dari keluarga, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan administrasi kependudukan.
Karena itu, melalui SIKAWAN DAYAK, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar didorong menjadi penghubung sinergi antara Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pengadilan dan pemangku adat.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat adat, termasuk masyarakat yang berada di wilayah pedalaman dan menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan negara.
Kajati Kalbar menegaskan bahwa program tersebut bukan bentuk stigmatisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
“Pencanangan SIKAWAN DAYAK bukan merupakan stigmatisasi kesukuan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, terutama perempuan dan anak.”
Pencatatan Perkawinan Jadi Pintu Masuk Perlindungan Hak
Menurut Kejati Kalbar, pencatatan perkawinan secara resmi memiliki arti strategis karena dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi terpenuhinya berbagai hak keperdataan anggota keluarga.
Selain memberikan kepastian administrasi, data yang diperoleh dari proses tersebut juga dapat menjadi parameter dalam memahami kondisi masyarakat adat sekaligus memperkuat kebijakan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Sebelum diluncurkan, SIKAWAN DAYAK telah melalui tahapan sosialisasi di sejumlah wilayah, antara lain Mempawah, Singkawang dan Sambas.
Sosialisasi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pengadilan, DPRD hingga para pemangku adat.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) pada 1 Oktober 2026 di Kejati Kalbar.
FGD tersebut mendapat apresiasi Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta dukungan Dewan Adat Dayak, akademisi, KPPAD dan berbagai unsur terkait lainnya.
Pemangku Adat Jadi Jembatan Negara dan Masyarakat
Keterlibatan pemangku adat menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan SIKAWAN DAYAK.
Pemangku adat diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat sehingga pelayanan hukum dan administrasi kependudukan dapat menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan akses.
Dalam konsep tersebut, pelayanan hukum tidak hanya ditempatkan sebagai mekanisme penyelesaian ketika persoalan telah terjadi, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan agar persoalan hak keperdataan dapat diminimalkan sejak awal.
Layanan Dapat Diakses Melalui Hotline
SIKAWAN DAYAK dirancang sebagai sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat adat Dayak mengajukan permohonan terkait pencatatan perkawinan maupun dokumen kependudukan lainnya.
Masyarakat dapat mengakses nomor WhatsApp Hotline SIKAWAN DAYAK melalui laman resmi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada menu layanan publik.
Selain melalui hotline, masyarakat juga dapat memperoleh akses layanan melalui ketua adat setempat maupun Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Kalbar dan Kejaksaan Negeri.
Dengan pola tersebut, Kejati Kalbar menargetkan agar akses terhadap pelayanan hukum tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi dapat semakin dekat dengan masyarakat adat di berbagai daerah.
Kejati Kalbar: Jangan Berhenti pada Seremoni
Kajati Kalbar mengingatkan seluruh jajaran dan pemangku kepentingan agar SIKAWAN DAYAK tidak berhenti pada peluncuran program.
Keberlanjutan, koordinasi lintas instansi dan keterlibatan masyarakat adat dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan inovasi tersebut benar-benar memberikan manfaat.
“Mari kita bersama-sama secara terpadu dan berkelanjutan menyelenggarakan SIKAWAN DAYAK sebagai kontribusi nyata dalam melayani kepentingan publik dan masyarakat adat di Kalimantan Barat.”
Peluncuran SIKAWAN DAYAK sekaligus memperlihatkan arah pelayanan hukum Kejati Kalbar yang tidak hanya berorientasi pada penanganan persoalan setelah terjadi, tetapi juga pada pencegahan, penguatan akses terhadap negara serta perlindungan hak masyarakat.
Khusus bagi perempuan dan anak, kepastian administrasi kependudukan dan status keperdataan menjadi bagian penting dalam memastikan mereka tidak kehilangan akses terhadap hak-hak dasar hanya karena keterbatasan dokumen.
Program tersebut juga ditempatkan dalam kerangka penguatan perlindungan perempuan dan anak, penguatan HAM serta pembangunan sumber daya manusia yang sejalan dengan arah kebijakan nasional. ( ANH)
CNEWS | BERSAMA RAKYAT MENGGALI INFORMASI



Tidak ada komentar:
Posting Komentar