-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

MK TAK TERIMA GUGATAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN: LEGAL STANDING GUGUR, PERTANYAAN IJAZAH SMA MASIH MENYISAKAN SOROTAN PUBLIK

Rabu, 07 Oktober 2026 | Rabu, Oktober 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T20:50:17Z

CNEWS | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.



Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Konsekuensinya, MK tidak masuk pada pemeriksaan pokok permohonan sebagaimana diminta para pemohon.


“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”


Dengan putusan tersebut, gugatan yang meminta diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024 tidak dikabulkan.


LEGAL STANDING JADI KUNCI


Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.


Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa persoalan kedudukan hukum menjadi faktor utama yang menyebabkan permohonan tidak dapat diterima.


“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum.”


Artinya, putusan tersebut bukanlah putusan yang menyatakan seluruh dalil substantif pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran terbukti benar ataupun salah. MK berhenti pada persoalan legal standing pemohon.


Namun, perkara tersebut tetap menyisakan perhatian publik karena sejak awal pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


PEMOHON PERSOALKAN SYARAT PENDIDIKAN

Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan undang-undang.


Mereka juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang, menurut dalil pemohon, memungkinkan bakal calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi dari luar negeri tidak lagi diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari negara asalnya apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.


Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


Mereka juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU, termasuk keputusan penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, penetapan hasil Pemilu 2024, hingga keputusan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.


PETITUM EKSTREM: MINTA PELANTIKAN DIBATALKAN


Permohonan tersebut bahkan meminta MK menyatakan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan MPR batal.


Para pemohon juga meminta agar MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.


Dengan demikian, perkara tersebut bukan sekadar mempersoalkan administrasi pencalonan, tetapi menyentuh langsung legitimasi proses pencalonan hingga kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.


KRITIK TAJAM: JANGAN SAMPAI LEGAL STANDING MENUTUP PERTANYAAN PUBLIK


Putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing secara hukum harus dihormati.


Namun, dari perspektif kepentingan publik, perkara ini juga menunjukkan adanya pertanyaan yang belum memperoleh pemeriksaan substansial melalui perkara tersebut.


Jika persoalan utama gugatan adalah benar atau tidaknya pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden, maka publik tentu membutuhkan penjelasan administratif yang terang, terbuka dan dapat diverifikasi mengenai dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.


Jangan sampai persoalan prosedural mengenai siapa yang berhak menggugat kemudian dipersepsikan masyarakat sebagai jawaban substantif atas seluruh pertanyaan mengenai dokumen pendidikan calon.


Keduanya merupakan persoalan berbeda.


Legal standing adalah pintu masuk seseorang atau pihak untuk mengajukan perkara. Sementara benar atau tidaknya suatu dokumen serta terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan merupakan persoalan substansi yang membutuhkan dasar bukti dan kewenangan pemeriksaan sesuai hukum.


MK: PERKARA TIDAK DAPAT DITERIMA


Perlu ditegaskan, berdasarkan amar putusan yang disampaikan dalam sidang, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU, membatalkan pelantikan, ataupun memerintahkan pemilihan wakil presiden baru.


Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon

.

Karena itu, pemberitaan mengenai putusan ini harus dibaca secara proporsional. Putusan tidak dapat diterima karena legal standing tidak boleh dipelintir menjadi klaim bahwa MK telah menyatakan dalil mengenai ijazah atau syarat pendidikan Gibran terbukti benar.


Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seluruh tudingan pemohon mengenai dokumen pendidikan telah terbukti.


Fakta hukumnya jelas: MK tidak masuk ke pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.


Polemik mengenai persyaratan calon pejabat negara seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum, bukti dan transparansi administrasi.


Jika seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka negara dan lembaga terkait semestinya mampu menjelaskannya secara terbuka dan meyakinkan kepada publik.


Sebaliknya, jika terdapat persoalan administratif, mekanisme koreksi harus ditempuh melalui lembaga yang memang memiliki kewenangan.


Publik menegaskan: kritik terhadap proses demokrasi bukan berarti menuduh seseorang bersalah. Tetapi transparansi terhadap dokumen dan proses pencalonan adalah bagian penting dari pertanggungjawaban publik dalam negara demokrasi.


Putusan MK pada 6 Oktober 2026 telah menutup permohonan yang diajukan para pemohon dari sisi kedudukan hukum, tetapi perdebatan publik mengenai standar transparansi dan akuntabilitas persyaratan calon pejabat negara tetap menjadi pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia. ( Red/Mus)


CNEWS — Bersama Rakyat Menggali Informasi 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update