-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

ARSIP PEMERINTAH DIDUGA BERAKHIR DI LOKASI RONGSOKAN, BUPATI DELI SERDANG DIDESAK AUDIT CAMAT TANJUNG MORAWA!

Senin, 19 Oktober 2026 | Senin, Oktober 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-19T13:56:56Z


CNEWS | DELI SERDANG, SUMATERA UTARA — Dugaan penanganan arsip pemerintahan yang tidak semestinya di Kecamatan Tanjung Morawa memicu sorotan serius. Sejumlah dokumen yang disebut sebagai arsip pemerintahan ditemukan di lokasi barang rongsokan di Desa Bandar Labuhan Bawah, Gang Melon, pada 17 Oktober 2026, berdasarkan informasi dan dokumentasi yang disampaikan awak media.


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sistem pengamanan arsip, pengawasan aset, serta pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi pemerintahan.


Masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang segera memerintahkan audit menyeluruh terhadap pengelolaan arsip dan aset di Kantor Camat Tanjung Morawa, termasuk menelusuri tanggung jawab Camat Gontar Panjaitan beserta jajaran terkait.


Persoalan ini bukan sekadar urusan kertas bekas. Jika dokumen resmi pemerintah benar-benar diserahkan ke pihak yang tidak berwenang tanpa prosedur yang sah, persoalannya menyangkut tata kelola pemerintahan, keamanan dokumen negara, dan kemungkinan konsekuensi hukum yang harus diperiksa secara objektif.


Dokumen LPJ Desa Ditemukan di Tempat Rongsokan


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sebagian bangunan Kantor Camat Tanjung Morawa sedang dalam proses pembongkaran. Dalam situasi tersebut, sejumlah dokumen diduga dipindahkan dari lingkungan kantor dan ditemukan di lokasi barang rongsokan milik perseorangan.


Kasi Kebersihan Kecamatan Tanjung Morawa, Manalu, disebut menyampaikan bahwa arsip tersebut dititipkan di TPS3R. Namun, menurut keterangan awak media, dokumen justru ditemukan di lokasi rongsokan di Desa Bandar Labuhan Bawah, Gang Melon.


Anak pemilik lokasi rongsokan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, mengakui adanya dua kali pengiriman barang. Meski demikian, ia disebut tidak mengetahui secara pasti maksud dan tujuan pengiriman tersebut.


Awak media juga menyatakan telah mendokumentasikan serta membeli sejumlah dokumen yang diidentifikasi sebagai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) beberapa desa.


Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan fisik dokumen, pencatatan asal-usulnya, dan pencocokan dengan daftar arsip resmi. Identitas dokumen, pihak yang memindahkan, tujuan pengiriman, serta prosedur yang digunakan harus dipastikan agar tidak terjadi kesimpulan prematur.


Keberadaan dokumen LPJ di luar tempat penyimpanan resmi, apabila terverifikasi, menjadi persoalan serius karena dokumen pertanggungjawaban pemerintahan dapat memiliki nilai administratif, keuangan, dan pembuktian.


Bupati Jangan Diam, Audit Harus Menjangkau Rantai Tanggung Jawab


Masyarakat meminta Bupati Deli Serdang tidak berhenti pada pemeriksaan administratif yang bersifat formalitas. Audit harus menelusuri seluruh rangkaian pemindahan dokumen, mulai dari keputusan pembongkaran bangunan, proses pemilahan barang, pengangkutan, hingga pihak yang menerima dokumen di lokasi rongsokan.


Pemeriksaan juga perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting:


Siapa yang memerintahkan dan melaksanakan pemindahan dokumen dari Kantor Camat Tanjung Morawa?

Apakah dokumen tersebut telah didata, diklasifikasikan, dan dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara yang sah?

Apakah terdapat berita acara pemindahan, daftar inventaris, atau persetujuan pejabat berwenang?

Mengapa dokumen yang disebut sebagai LPJ desa dapat ditemukan di lokasi rongsokan?

Apakah seluruh dokumen masih utuh, atau ada yang hilang, rusak, diperjualbelikan, maupun dimusnahkan?

Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengamanan arsip selama proses pembongkaran berlangsung?


Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan kelalaian administratif, pelanggaran prosedur, dan kemungkinan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.


UU Kearsipan Harus Menjadi Dasar Pemeriksaan


Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur kewajiban perlindungan dan pengelolaan arsip serta memuat ketentuan pidana untuk perbuatan tertentu.


Pasal 81 mengatur penguasaan atau kepemilikan arsip negara secara sengaja untuk kepentingan sendiri atau pihak lain yang tidak berhak. Pasal 83 mengatur kesengajaan tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang dilindungi untuk kepentingan negara. Sementara itu, Pasal 86 mengatur pemusnahan arsip di luar prosedur yang benar. 


Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan dokumen di tempat rongsokan. Penyidik harus membuktikan jenis dan status arsip, perbuatan yang terjadi, unsur kesengajaan apabila disyaratkan, serta keterlibatan masing-masing pihak.


Demikian pula, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baru relevan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 


Karena itu, dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini perlu diuji melalui audit, penyelidikan, dan pembuktian sesuai kewenangan masing-masing instansi.


Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan


Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan, masyarakat meminta langkah konkret dari sejumlah instansi:


Pertama, Bupati Deli Serdang diminta memerintahkan audit khusus terhadap tata kelola arsip, aset, dan prosedur pemindahan dokumen di Kecamatan Tanjung Morawa. Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan mencakup tanggung jawab pejabat maupun pelaksana yang terlibat.


Kedua, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang diminta memeriksa administrasi pemindahan arsip, menelusuri dokumen yang ditemukan, serta mengevaluasi pengawasan oleh Camat, Sekretaris Camat, dan pejabat terkait sesuai kewenangan masing-masing.


Ketiga, Polres Deli Serdang diminta menelaah informasi dan bukti yang tersedia untuk menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti. Penanganan harus mencakup pengamanan dokumen dan penelusuran pihak yang memindahkan maupun menerima dokumen tersebut.


Keempat, Kejaksaan Negeri Deli Serdang diharapkan menjalankan fungsi sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Apabila terdapat dugaan kerugian keuangan negara, penilaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah dan berdasarkan bukti.


Dokumen yang telah diperoleh awak media sebaiknya dijaga keasliannya, didata secara lengkap, dan diserahkan melalui mekanisme resmi kepada instansi berwenang. Langkah ini penting agar dokumen tidak berubah, hilang, atau kehilangan nilai pembuktiannya.


Camat Gontar Panjaitan dan Pihak Terkait Perlu Memberikan Klarifikasi


Hingga pemberitaan ini disusun, menurut keterangan awak media, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi setelah upaya konfirmasi pada Minggu, 18 Oktober 2026.


Camat Tanjung Morawa Gontar Panjaitan dan Kasi Kebersihan Manalu perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai asal-usul dokumen, mekanisme pemindahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan arsip selama pembongkaran kantor.


Klarifikasi juga diperlukan dari pengelola lokasi rongsokan mengenai jenis barang yang diterima, waktu pengiriman, pihak pengirim, serta apakah terdapat dokumen resmi yang menyertai penyerahan barang.


CNEWS membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan menyampaikan bukti pendukung. Belum adanya keterangan resmi tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan yang diberitakan.


“Arsip Negara Bukan Barang Rongsokan!”


Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal mendasar: bagaimana dokumen yang disebut sebagai arsip pemerintahan dapat ditemukan di lokasi rongsokan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan dokumen tersebut tetap aman?


Jika dugaan ini terbukti, persoalannya tidak boleh diselesaikan hanya dengan teguran administratif tanpa menilai tingkat pelanggaran dan dampaknya. Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa pemindahan dilakukan sesuai prosedur, fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang keliru.


Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang, berbasis dokumen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Audit yang independen, pengamanan bukti, serta pemeriksaan oleh instansi berwenang menjadi langkah penting untuk menjawab persoalan tersebut. ( Tim/YN)


CNEWS | MENGGALI INFORMASI BERSAMA RAKYAT — Mengawal transparansi, menjaga arsip negara, dan mendorong penegakan hukum yang adil.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update