-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

AKTIVIS ANTIKORUPSI YERRY BASRI MAK SOROTI OTT BUPATI BOLMUT: MENGAPA KORUPSI TAK KUNJUNG BERAKHIR?

Selasa, 22 September 2026 | Selasa, September 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-22T05:44:08Z


Aktivis Desak DPR RI Percepat UU Perampasan Aset dan Dorong Hukuman Berat bagi Koruptor


CNEWS | Jakarta — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.


KPK melakukan OTT pada Senin, 21 September 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan di tiga wilayah, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Bupati Sirajudin Lasena, sementara delapan orang diamankan di Sulawesi Utara dan satu orang di Gorontalo. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sejumlah pihak yang diamankan juga disebut berasal dari unsur ASN dan pihak swasta.


Menanggapi kembali terjadinya OTT terhadap kepala daerah, aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, SH., MH., mempertanyakan mengapa praktik korupsi seolah terus berulang meskipun berbagai lembaga negara telah melakukan penindakan.


“Kenapa negara kita tercinta, Republik Indonesia, tidak bisa terlepas dari kasus tindak pidana korupsi? OTT kembali terjadi dan kali ini kepala daerah ikut diamankan. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh penyelenggara negara,” ujar Yerry kepada media.


Menurut Yerry, penindakan melalui OTT penting, tetapi pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan setelah dugaan tindak pidana terjadi.


Ia menilai sistem pencegahan, pengawasan anggaran, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan terhadap penggunaan APBD harus diperkuat dari tingkat pusat hingga daerah.


“Jangan sampai jabatan publik justru menjadi pintu masuk untuk memperkaya diri atau kelompok. Uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang disalahgunakan pada akhirnya dapat berdampak kepada pelayanan publik dan pembangunan masyarakat,” tegasnya.


Yerry juga mempertanyakan bagaimana praktik korupsi masih dapat terjadi di tengah keberadaan berbagai lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum.


Menurutnya, kasus OTT Bolmut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem secara menyeluruh, bukan sekadar berhenti pada penangkapan dan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.


DESAK DPR RI PERCEPAT UU PERAMPASAN ASET


Dalam kesempatan tersebut, Yerry juga mendesak DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan penyelesaian regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana, dengan tetap memastikan mekanisme hukum, pembuktian, dan perlindungan hak pihak yang tidak bersalah berjalan secara jelas.

Ok

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus diarahkan bukan hanya kepada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian dan mencegah hasil kejahatan dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain.


“Kalau koruptor dihukum tetapi hasil kejahatannya masih dapat disembunyikan atau dinikmati, maka pemberantasan korupsi belum menyentuh seluruh persoalan. Negara harus mempunyai instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset hasil kejahatan,” katanya.


Yerry juga menyuarakan dukungan terhadap hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum, sebagai bagian dari tuntutan penegakan hukum yang tegas.


Namun, ia menekankan bahwa penerapan hukuman apa pun harus berdasarkan undang-undang, proses peradilan yang sah, pembuktian yang kuat, dan keputusan pengadilan.


OTT BOLMUT JADI PERINGATAN KERAS


MOTT terhadap Bupati Bolmut merupakan OTT ke-21 KPK sepanjang 2026, berdasarkan laporan ANTARA

.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyatakan masih menunggu keterangan resmi KPK mengenai perkara tersebut dan memilih tidak memberikan informasi di luar kewenangannya.


Karena proses hukum masih berjalan, seluruh pihak yang diamankan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


Bagi Yerry, berulangnya kasus korupsi menjadi alarm keras bahwa reformasi tata kelola pemerintahan dan pengawasan terhadap uang negara tidak boleh berhenti pada slogan.


“Indonesia tidak boleh membiasakan diri dengan berita OTT. Setiap OTT harus menjadi momentum untuk mencari akar persoalannya: bagaimana sistem pengawasan bisa ditembus, bagaimana praktiknya terjadi, dan bagaimana agar pola yang sama tidak kembali terulang,” pungkas Yerry. ( Tim) Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update