SIR-20 BBPJN SUMUT: APBN 2020 BELI, BERTAHUN-TAHUN TAK TERSERAP, KINI DILELANG RP8 MILIAR — SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
CNEWS | MEDAN, SUMATERA UTARA — Hasil pelelangan material karet jenis Standard Indonesian Rubber (SIR)-20 pada lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara yang disebut mencapai sekitar Rp8 miliar membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar keberhasilan pemerintah memperoleh penerimaan dari penjualan aset.
Pertanyaan publik justru berada pada fase sebelum lelang:
Mengapa material yang dibeli menggunakan APBN Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung program pemanfaatan karet alam dalam pembangunan jalan, sebagian tidak terserap sesuai rencana dan baru kemudian masuk proses pelelangan setelah bertahun-tahun?
Jika benar hasil lelang sekitar Rp8 miliar masuk sebagai penerimaan negara, tentu hal tersebut merupakan sisi positif dalam optimalisasi Barang Milik Negara (BMN).
Namun, hasil lelang tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai efektivitas pengadaan sejak awal.
Justru sebaliknya, angka Rp8 miliar harus menjadi pintu masuk untuk membedah seluruh siklus pengelolaan material tersebut: mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemanfaatan, pencatatan, pengawasan hingga keputusan pemindahtanganan melalui lelang.
DARI PROGRAM STRATEGIS MENJADI BARANG YANG TAK TERSERAP
Berdasarkan dokumen program pemanfaatan karet Direktorat Jenderal Bina Marga yang ditelusuri CNEWS, untuk wilayah Sumatera Utara tercatat rencana pembelian sekitar 1.204 ton bahan olahan karet (Bokar) yang kemudian diolah menjadi sekitar 602 ton SIR-20.
Material tersebut bukan sekadar komoditas biasa.
SIR-20 berkaitan dengan kebijakan pemanfaatan karet alam untuk teknologi aspal karet dalam pekerjaan jalan.
Artinya, sejak awal pengadaan semestinya terdapat perencanaan kebutuhan yang terukur, termasuk volume pekerjaan, lokasi penggunaan, jadwal pelaksanaan, metode pekerjaan serta kemungkinan perubahan kebutuhan apabila proyek mengalami perubahan.
Ketika sebagian material akhirnya tidak termanfaatkan dan kemudian dilelang bertahun-tahun setelah pengadaan, maka publik berhak mempertanyakan:
Apakah volume pengadaan sejak awal benar-benar sesuai kebutuhan?
Dan jika kebutuhan berubah, kapan evaluasi kebutuhan dilakukan?
PANDEMI COVID-19 DISEBUT MENJADI SALAH SATU FAKTOR
Ketua Tim Barang Milik Negara BBPJN II Sumatera Utara, Helvika Rizki, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebagian material tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya antara lain karena pandemi Covid-19 serta perubahan pelaksanaan pekerjaan jalan.
Keterangan tersebut merupakan bagian penting dari klarifikasi pihak BBPJN dan perlu ditempatkan secara proporsional dalam pemberitaan.
Namun, pandemi tidak dengan sendirinya menutup seluruh pertanyaan mengenai tata kelola aset negara.
Sebab ketika suatu proyek berubah atau tertunda, pengelolaan barang yang sudah dibeli dengan uang negara tetap membutuhkan pencatatan, pengawasan dan keputusan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat konkret:
Berapa volume SIR-20 yang dibeli?
Berapa yang benar-benar digunakan?
Berapa yang tersisa?
Kapan material tersebut dinyatakan tidak lagi dibutuhkan?
Di mana material tersebut disimpan selama bertahun-tahun?
Bagaimana kondisi material selama berada dalam penguasaan pemerintah?
Bagaimana material tersebut dicatat dalam administrasi BMN?
Berapa nilai perolehan dan nilai bukunya?
Kapan keputusan pelelangan ditetapkan?
Dan yang paling penting:
Apa dasar administratif dan teknis yang digunakan untuk memastikan bahwa pelelangan merupakan pilihan terbaik bagi negara?
RP8 MILIAR HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DISEBUT
Helvika Rizki juga membenarkan bahwa material tersebut masuk dalam proses pelelangan melalui mekanisme Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Menurut keterangannya, pelelangan dilakukan melalui masing-masing Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) sesuai kewenangannya.
Ketika dimintai informasi lebih lanjut mengenai satker yang menangani pelelangan tersebut, Helvika menyampaikan:
“Silahkan ditanya kepada satker terkait untuk informasinya.”
Ia juga menyebut proses pelelangan tersebut memberikan keuntungan bagi negara dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
CNEWS menilai angka tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi.
Bukan untuk menyangsikan keterangan pejabat yang bersangkutan, tetapi karena menyangkut uang dan aset negara, angka tersebut idealnya dapat diverifikasi melalui dokumen lelang dan bukti penerimaan negara.
Publik perlu mengetahui:
berapa nilai limit lelang;
berapa harga penawaran tertinggi;
siapa pemenang lelang sesuai dokumen resmi;
berapa nilai transaksi;
berapa penerimaan negara;
kapan penerimaan tersebut disetorkan;
dan apakah seluruh hasil yang disebut sekitar Rp8 miliar benar-benar telah masuk ke kas negara.
Publik tidak cukup diberi angka akhir. Publik berhak mengetahui seluruh proses yang melahirkan angka tersebut.
RP8 MILIAR BUKAN "PENGHAPUS" MASALAH
Di sinilah letak persoalan utamanya.
Jangan sampai keberhasilan melelang aset kemudian dipersepsikan sebagai bukti bahwa seluruh proses pengadaannya otomatis telah efektif.
Itu dua persoalan berbeda.
Lelang dapat menjadi mekanisme yang benar untuk menyelesaikan BMN yang sudah tidak diperlukan. Tetapi efektivitas pengadaan harus dinilai sejak barang tersebut direncanakan dan dibeli.
Jika material dibeli menggunakan APBN, tetapi kemudian sebagian tidak digunakan dan bertahun-tahun tersimpan sebelum akhirnya dilelang, maka harus ada penjelasan mengenai penyebabnya.
Apakah terjadi:
perubahan pekerjaan;
perubahan desain atau spesifikasi;
perubahan kontrak;
perubahan volume pekerjaan;
keterlambatan proyek;
perubahan kebijakan teknis;
pandemi Covid-19;
persoalan distribusi;
persoalan penyimpanan; atau
faktor lain yang menyebabkan material tidak terserap?
Semua itu harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen, bukan sekadar narasi.
PERTANYAAN TERBESAR: MENGAPA KEBUTUHAN TIDAK SEGERA DIEVALUASI?
Apabila pandemi dan perubahan pekerjaan menjadi faktor utama tidak terserapnya material, maka muncul pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting:
Apa langkah evaluasi yang dilakukan setelah kondisi tersebut terjadi?
Apakah kebutuhan material dihitung ulang?
Apakah stok dialihkan kepada pekerjaan jalan lain?
Apakah terdapat upaya optimalisasi sebelum material diputuskan untuk dilelang?
Kapan barang dinyatakan idle, berlebih, atau tidak lagi diperlukan?
Dan berapa lama sejak barang dinyatakan tidak diperlukan hingga proses lelang benar-benar dilakukan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Ini adalah pertanyaan akuntabilitas atas APBN dan BMN.
Semakin lama aset negara tidak dimanfaatkan, semakin penting pula publik memperoleh penjelasan mengenai bagaimana aset tersebut dikelola.
PER SATKER HARUS TERBUKA
Pernyataan bahwa pelelangan dilakukan oleh masing-masing Satker PJN justru membuat kebutuhan transparansi semakin penting.
Publik perlu mengetahui daftar satker yang menguasai material tersebut.
Idealnya informasi tersebut dapat disajikan secara rinci:
Satker
Volume Awal
Volume Digunakan
Volume Tersisa
Nilai Perolehan
Nilai Buku
Nilai Limit
Hasil Lelang
Satker terkait
?
?
?
?
?
?
?
Tanpa data per satker, angka agregat Rp8 miliar belum memberikan gambaran lengkap mengenai bagaimana aset tersebut dikelola.
Di sinilah transparansi diuji.
DOKUMEN ADALAH JAWABAN, BUKAN PERNYATAAN
CNEWS berpandangan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa material sudah dilelang dan menghasilkan penerimaan negara.
Dokumen menjadi kunci.
Dokumen yang relevan antara lain:
dokumen perencanaan kebutuhan;
dokumen pengadaan;
kontrak;
Berita Acara Serah Terima (BAST);
dokumen penerimaan barang;
kartu persediaan atau administrasi BMN;
laporan inventarisasi;
dokumen penilaian;
berita acara kondisi barang;
dokumen yang menjelaskan perubahan kebutuhan;
persetujuan pemindahtanganan;
dokumen pengajuan lelang;
nilai limit;
risalah lelang;
serta bukti penerimaan hasil lelang ke kas negara.
Sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen tersebut semestinya dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kepada publik perjalanan material SIR-20 tersebut.
Uang negara harus dapat ditelusuri dari awal sampai akhir.
JANGAN JADIKAN PANDEMI SEBAGAI JAWABAN UNTUK SEMUA PERSOALAN
CNEWS tidak menafikan bahwa pandemi Covid-19 merupakan keadaan luar biasa yang berdampak luas terhadap proyek pemerintah.
Namun, pandemi bukan alasan untuk menghilangkan kebutuhan terhadap administrasi dan akuntabilitas.
Justru ketika terjadi keadaan luar biasa, pengelolaan aset negara harus semakin kuat.
Jika proyek berubah, harus terdapat dasar perubahan.
Jika kebutuhan material berkurang, harus ada evaluasi.
Jika material tidak lagi dibutuhkan, harus ada keputusan administratif.
Jika material disimpan bertahun-tahun, harus ada pencatatan dan pertanggungjawaban.
Dan apabila akhirnya dilelang, harus ada dasar yang menunjukkan bahwa pelelangan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan merupakan pilihan yang paling rasional bagi negara.
JANGAN HANYA HITUNG UANG YANG MASUK — HITUNG JUGA MANFAAT YANG HILANG
Inilah dimensi yang sering luput dalam melihat pengelolaan APBN.
Keberhasilan memperoleh Rp8 miliar dari lelang bukan satu-satunya ukuran.
Yang juga perlu dihitung adalah opportunity cost akibat material yang tidak digunakan sesuai tujuan awal.
Jika sejak awal material direncanakan untuk mendukung pembangunan jalan dan pemanfaatan karet nasional, maka tidak terserapnya material berarti ada pertanyaan mengenai apakah tujuan program tersebut tercapai secara optimal.
Publik berhak mengetahui bukan hanya:
“Berapa uang yang diperoleh negara dari lelang?”
Tetapi juga:
“Berapa manfaat pembangunan yang semula direncanakan tetapi tidak terealisasi?”
SIAPA YANG HARUS MENJELASKAN?
Persoalan ini tidak seharusnya diarahkan kepada satu orang atau satu pejabat semata.
Rantai pengelolaan APBN dan BMN memiliki tahapan serta kewenangan yang harus dapat ditelusuri.
Karena itu, penjelasan publik diperlukan dari pihak-pihak terkait, termasuk BBPJN Sumatera Utara, Satker PJN yang mengelola material, serta pihak yang berwenang dalam proses pengelolaan dan pelelangan BMN.
KPKNL juga penting memberikan penjelasan sepanjang berada dalam kewenangannya, terutama mengenai mekanisme lelang, nilai limit, hasil lelang dan penerimaan negara yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Dengan demikian, publik dapat membedakan secara jelas:
mana persoalan pengadaan, mana persoalan pemanfaatan BMN, mana persoalan administrasi, dan mana yang merupakan proses lelang.
CNEWS: KRITIK INI BUKAN TERHADAP KPKNL, MELAINKAN TERHADAP RANTAI AKUNTABILITAS
CNEWS menegaskan bahwa sorotan ini bukan untuk mempersoalkan mekanisme lelang KPKNL sebagai instrumen resmi pengelolaan BMN.
Yang menjadi perhatian adalah rangkaian peristiwa sebelum material tersebut sampai pada tahap lelang.
Ketika APBN digunakan untuk membeli material, masyarakat berhak mengetahui apakah kebutuhan telah dihitung secara tepat.
Ketika barang sudah dibeli, masyarakat berhak mengetahui apakah barang digunakan sesuai tujuan.
Ketika barang tidak digunakan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana barang tersebut dikelola.
Dan ketika akhirnya barang dilelang, masyarakat berhak mengetahui apakah proses pemindahtanganannya telah dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
Jadi persoalannya bukan semata-mata “mengapa dilelang”.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
“Mengapa sampai harus dilelang setelah bertahun-tahun?”
PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB DENGAN DATA
Kasus SIR-20 BBPJN Sumatera Utara menghadirkan sejumlah pertanyaan fundamental:
Berapa total nilai pengadaan SIR-20 Tahun 2020?
Berapa volume yang dibeli?
Berapa volume yang digunakan?
Berapa volume yang tersisa?
Berapa nilai perolehannya?
Berapa nilai bukunya?
Berapa nilai limit lelang?
Berapa nilai hasil lelang?
Berapa penerimaan negara yang benar-benar disetorkan?
Kapan penerimaan tersebut masuk ke kas negara?
Berapa lama material berada dalam penyimpanan pemerintah?
Berapa biaya penyimpanan dan pengelolaannya?
Apa dasar material tersebut dinyatakan tidak lagi diperlukan?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh proses sejak pengadaan sampai pelelangan telah diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara dan BMN?
PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN JAWABAN
Persoalan SIR-20 ini tidak boleh disederhanakan menjadi cerita tentang keberhasilan lelang Rp8 miliar.
Sebab di balik angka tersebut terdapat uang APBN yang telah dibelanjakan, barang negara yang sempat tidak terserap, masa penyimpanan bertahun-tahun, serta proses pengambilan keputusan sampai akhirnya material tersebut dilelang.
Jika seluruh proses tersebut ternyata telah berjalan sesuai ketentuan, maka keterbukaan dokumen justru akan menjadi pembuktian yang kuat bagi pemerintah.
Sebaliknya, apabila terdapat kelemahan dalam perencanaan, pengawasan, pencatatan, pemanfaatan atau pengelolaan BMN, maka persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang.
Negara tidak cukup hanya mendapatkan uang dari hasil lelang. Negara harus memastikan setiap rupiah APBN sejak awal menghasilkan manfaat yang maksimal.
CNEWS akan terus menelusuri dokumen dan data terkait SIR-20 tersebut, termasuk data per satker, volume pengadaan, nilai perolehan, status BMN, proses KPKNL, nilai limit, hasil lelang dan bukti penerimaan negara.
Pemberitaan ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BBPJN Sumatera Utara, Satker PJN terkait, KPKNL maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan data, dokumen dan penjelasan pembanding.
Karena dalam perkara yang menyangkut uang rakyat, klaim harus berhadapan dengan dokumen, angka harus dapat diverifikasi, dan setiap rupiah APBN harus dapat dipertanggung jawabkan.
(Anto Juntak/CNEWS)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar