CNEWS | MEDAN — Respons cepat ditunjukkan Kepala UPT Kota Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Moch. Eka Indrawan K., S.T., dalam menyikapi laporan masyarakat terkait kondisi jalan lingkungan di Jalan Langgar, Lorong Bahagia, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Saat dikonfirmasi pada 10 September 2026, Eka tidak menutup ruang terhadap laporan warga. Sebaliknya, ia meminta titik lokasi secara lengkap agar dapat segera dilakukan pengecekan oleh petugas teknis.
“Silakan dikirim lokasi lengkapnya, nanti kita cek dan kita tindak lanjuti,” ujar Eka.
Pernyataan tersebut menjadi respons awal yang positif. Namun, bagi masyarakat, yang lebih penting bukan sekadar diterimanya laporan, melainkan sejauh mana laporan tersebut berujung pada pemeriksaan lapangan dan penanganan konkret.
BUKAN SEKADAR LAPORAN, HARUS BERUJUNG VERIFIKASI
Keluhan terkait Jalan Langgar Lorong Bahagia perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung. Tim teknis UPT dapat melakukan pendataan terhadap kondisi ruas jalan, termasuk panjang dan lebar jalan yang mengalami kerusakan, jenis kerusakan permukaan, kondisi drainase, serta tingkat urgensi penanganannya.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi penting karena setiap bentuk pekerjaan infrastruktur harus memiliki dasar teknis dan sesuai dengan kewenangan serta program yang tersedia.
Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan jawaban bahwa laporan telah diterima, tetapi juga dapat mengetahui apa hasil surveinya dan langkah apa yang akan diambil pemerintah.
PEMELIHARAAN JALAN HARUS TEPAT SASARAN
Arah kebijakan pembangunan infrastruktur Kota Medan pada 2026 menempatkan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan sebagai salah satu bagian penting dalam peningkatan kualitas infrastruktur perkotaan.
Dalam laporan resmi Pemerintah Kota Medan, pada Triwulan I 2026 tercatat 4,18 kilometer jalan telah dipelihara melalui UPT di berbagai wilayah.
Angka tersebut menunjukkan adanya aktivitas pemeliharaan infrastruktur. Namun, di sisi lain, kebutuhan penanganan jalan lingkungan tetap harus dipetakan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Karena itu, laporan warga Jalan Langgar Lorong Bahagia patut ditempatkan dalam mekanisme yang terukur: laporan diterima, lokasi diverifikasi, kondisi didata, tingkat kerusakan dianalisis, kemudian ditentukan bentuk penanganannya sesuai skala prioritas dan ketersediaan program.
RESPONS KEPALA UPT LAYAK DIAPRESIASI, TETAPI PUBLIK MENUNGGU HASIL
Sikap Kepala UPT Kota SDABMBK Medan yang meminta lokasi lengkap untuk segera dicek patut diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat.
Namun, respons administratif tersebut tidak boleh berhenti pada tahap komunikasi.
Masyarakat berhak mengetahui apakah kondisi Jalan Langgar Lorong Bahagia memang membutuhkan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan kualitas jalan, atau penanganan lain berdasarkan hasil kajian teknis.
Publik juga layak menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: kapan survei dilakukan, bagaimana kondisi jalan berdasarkan hasil pemeriksaan, berapa panjang ruas yang membutuhkan penanganan, pekerjaan apa yang diperlukan, serta apakah penanganannya dapat dilakukan melalui program 2026 atau harus masuk dalam perencanaan berikutnya.
Sebab, ukuran keberhasilan pelayanan publik bukan hanya cepat menjawab keluhan, tetapi juga cepat memverifikasi, tepat menentukan solusi, transparan dalam proses, dan tepat sasaran dalam pelaksanaan.
CNEWS: ASPIRASI WARGA HARUS DIKONVERSI MENJADI DATA TEKNIS
Laporan masyarakat pada akhirnya harus menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk menentukan prioritas pembangunan.
Jika hasil survei membuktikan adanya kerusakan yang membutuhkan penanganan, pemerintah memiliki dasar teknis untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebaliknya, jika belum menjadi prioritas atau terdapat kendala kewenangan dan anggaran, penjelasan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dengan pola demikian, pemberitaan mengenai keluhan warga tidak berhenti sebagai sorotan publik, tetapi dapat menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dengan sistem kerja teknis pemerintah daerah.
Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut UPT Kota SDABMBK Medan setelah titik lokasi Jalan Langgar Lorong Bahagia disampaikan.
Respons sudah diberikan. Berikutnya, masyarakat menunggu tindakan dan hasil verifikasi di lapangan. ( Anto Juntak)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar