-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

BONGKAR DUGAAN PEMERASAN DI POLDA SUMSEL, WILSON LALENGKE: JANGAN-JANGAN ADA PERLINDUNGAN DARI ATAS?

Kamis, 10 September 2026 | Kamis, September 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-10T14:44:32Z



CNEWS | PALEMBANG — Dugaan praktik pemerasan yang menyeret oknum penyidik di lingkungan Polda Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan tajam. Perkara ini berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan aset berupa tongkang yang nilai kerugiannya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar, dengan pelapor bernama Hanjono Susanto.


Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan bahwa penanganan perkara tersebut dihentikan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor. Di tengah polemik itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak pimpinan Polri membuka kasus tersebut secara transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap satu orang oknum.


Wilson menilai rangkaian dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena menyangkut bukan hanya dugaan pemerasan, tetapi juga dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara serta lemahnya pengawasan internal.


LAPORAN POLISI JADI PINTU MASUK


Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026, Hanjono Susanto melaporkan AKP Taufik Ismail atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan.


Perkara awal mengenai dugaan penggelapan tersebut disebut dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Sumsel pada Juli 2024. Penanganannya dilakukan Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.


Dalam proses penanganan perkara, menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, terdapat dugaan permintaan sejumlah fasilitas dan uang kepada pihak korban, antara lain biaya perjalanan Palembang–Batam, akomodasi, uang saku tunai sebesar Rp10 juta, serta fasilitas perjalanan ke Malaysia dan Singapura.


Selain itu, terdapat dugaan permintaan uang Rp75 juta yang disebut diperuntukkan sebagai biaya menghadirkan saksi ahli pidana dan perdata.


Uang tersebut, berdasarkan keterangan pelapor, diserahkan pada 11 Desember 2024 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, saksi ahli yang dijanjikan disebut tidak pernah dihadirkan, sementara perkara dugaan penggelapan aset tersebut kemudian tidak berlanjut sebagaimana yang diharapkan pelapor.


WILSON: JANGAN BERHENTI PADA OKNUM


Wilson Lalengke menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius bagi institusi Polri.

Menurutnya, apabila benar terjadi permintaan uang oleh penyidik dengan menggunakan kewenangan jabatannya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran individual semata. Mekanisme pengawasan, rantai komando, serta proses penghentian perkara juga harus diperiksa.


“Kalau benar ada pemerasan dan perkara kemudian dihentikan, pertanyaan besarnya adalah: siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang mengambil keputusan?”


Wilson menduga terdapat kemungkinan persoalan yang lebih luas dan meminta penyidik maupun pengawas internal menelusuri seluruh aliran komunikasi, administrasi perkara, serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.


Ia juga mempertanyakan dugaan keterlibatan pengusaha Azwar Suiti dalam perkara tersebut. Namun, seluruh tudingan dan dugaan keterlibatan pihak lain, menurut Wilson, harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.


ATASAN PENYIDIK IKUT DISOROT

Sorotan juga diarahkan kepada pejabat yang memiliki fungsi pengawasan dan struktur komando dalam penanganan perkara.


Nama AKBP Parlindungan Lubis, yang disebut sebagai Kabag Wassidik Polda Sumsel, serta AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, yang disebut sebagai Kepala Unit 3 Jatanras, ikut disebut dalam pernyataan Wilson.


Namun demikian, penyebutan nama tersebut bukan berarti menunjukkan bahwa keduanya telah terbukti terlibat dalam dugaan pemerasan.


Pertanyaan yang justru perlu dijawab secara terbuka adalah sejauh mana mekanisme pengawasan terhadap penyidik berjalan, apakah seluruh tindakan penyidik tercatat secara administratif, serta apakah terdapat pemeriksaan terhadap keputusan penghentian penanganan perkara.


Jika ditemukan adanya pelanggaran atau pembiaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan keterlibatan, klarifikasi resmi juga penting diberikan agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan informasi sepihak.


SIDANG DISIPLIN DIPERTANYAKAN


Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai proses pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail.


Menurut keterangan yang disampaikan Wilson, laporan dugaan pemerasan Rp75 juta telah diteruskan ke Divpropam Polri dan sidang disiplin disebut telah berlangsung pada Januari 2026.


Namun, pihak pelapor dikabarkan belum memperoleh salinan keputusan maupun hasil resmi sidang tersebut.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi mekanisme pengawasan internal Polri, khususnya ketika pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran merupakan pihak yang secara langsung berkepentingan terhadap penyelesaian perkara.


Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa mekanisme Propam tidak digunakan untuk menutup persoalan, melainkan untuk memastikan setiap anggota Polri yang diduga melanggar aturan diperiksa secara profesional.


DARI RULE OF LAW KE “RULE OF MONEY”?


Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pemerasan, tetapi juga menyentuh persoalan fundamental mengenai kepercayaan masyarakat terhadap hukum.


Ketika seseorang yang mencari keadilan justru diduga dimintai sejumlah uang oleh aparat yang memiliki kewenangan menangani perkaranya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang korban.


Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Dalam perspektif etika hukum, kewenangan negara seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi.


Karena itu, dugaan semacam ini harus dijawab melalui pemeriksaan yang independen, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


WILSON DESAK KAPOLRI TURUN TANGAN


Wilson Lalengke meminta pimpinan tertinggi Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

Ia mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:

Proses awal penanganan laporan dugaan penggelapan aset;

Seluruh komunikasi dan tindakan penyidik dalam perkara;

Dugaan penerimaan uang Rp75 juta serta permintaan fasilitas lainnya;

Dasar dan prosedur penghentian penanganan perkara;

Mekanisme pengawasan oleh atasan penyidik;

Proses pemeriksaan disiplin dan/atau kode etik terhadap oknum yang dilaporkan;

Kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat, jika bukti mengarah ke sana.


PPWI, kata Wilson, akan terus mengawal persoalan tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan korban memperoleh kepastian hukum.


Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen reformasi dan profesionalisme Polri.


Jika seluruh dugaan tersebut tidak benar, maka pemeriksaan terbuka akan menjadi sarana membersihkan nama institusi dan personel yang dituduh.


Namun jika sebagian atau seluruh dugaan tersebut terbukti, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu—bukan sekadar mencari satu kambing hitam, tetapi membongkar seluruh mata rantai yang memungkinkan penyimpangan terjadi.


CNEWS menegaskan bahwa seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan atau hasil pemeriksaan resmi yang berkekuatan hukum.

(TIM/RED CNEWS)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update