CNEWS | MOROWALI UTARA, SULAWESI TENGAH — Konflik agraria antara masyarakat pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim berasal dari program reforma agraria dengan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali mencuat.
Sejumlah masyarakat pemilik lahan mempertanyakan penanganan sengketa yang menurut mereka telah berlangsung hampir 20 tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian atas hak keperdataan mereka.
Salah seorang pemilik SHM berinisial MY mengatakan, pihaknya telah menempuh berbagai jalur mediasi, bahkan persoalan tersebut menurut keterangannya telah dibawa hingga tingkat pemerintah pusat. Namun, ia menilai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret di lapangan.
“Kami sudah menunggu hampir 20 tahun. Lahan keluarga kami yang memiliki SHM PPAN sampai sekarang belum mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar MY.
Menurut MY, lahan yang mereka kuasai berdasarkan dokumen SHM tersebut merupakan produk program reforma agraria yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia menuding lahan masyarakat telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT ANA tanpa persetujuan pemegang hak. Namun, tudingan tersebut merupakan versi masyarakat yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari seluruh pihak terkait.
Pemilik SHM Pertanyakan Proses Penanganan BPN
Persoalan lain yang menjadi sorotan masyarakat adalah proses penentuan kembali koordinat dan batas bidang tanah.
MY mengaku telah meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara melakukan penelusuran serta membuka data terkait objek tanah yang disengketakan.
Namun, menurutnya, proses tersebut dinilai berjalan lambat.
Ia mengklaim pernah mendapatkan penjelasan bahwa BPN siap melakukan pemaparan data, tetapi waktu pelaksanaannya masih menunggu pengaturan dari pemerintah daerah.
Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam proses penyelesaian persoalan hak atas tanah yang telah bersertifikat.
“Kami mempertanyakan apakah pemerintah daerah dapat mengintervensi persoalan SHM masyarakat. Kami hanya ingin kepastian hukum dan pengembalian hak kami apabila memang terbukti tanah tersebut merupakan hak kami,” tegas MY.
Sorotan terhadap Tim Desa dan Dugaan Maladministrasi
Masyarakat juga menyoroti keberadaan tim desa yang disebut melakukan proses reverifikasi dan revalidasi terhadap penguasaan atau kepemilikan lahan.
MY menduga terdapat maladministrasi dalam proses tersebut dan meminta seluruh proses diperiksa secara transparan.
Ia mencontohkan persoalan yang menurutnya terjadi di Desa Molino dan Desa Tompira.
Menurut MY, terdapat dokumen penguasaan tanah dari wilayah desa lain yang disebut dimasukkan atau didudukkan dalam wilayah Desa Molino. Ia mempertanyakan legalitas tindakan tersebut serta meminta aparat penegak hukum menguji keabsahan dokumen dan proses administrasinya.
Sementara di Desa Tompira, masyarakat menuding adanya persoalan batas wilayah dengan Desa Bunta. MY menyebut pernah terdapat kesepakatan mengenai batas tiga desa yang ditandatangani kepala desa dan camat pada 2015.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen, riwayat tanah, batas wilayah, serta proses administrasi yang telah dilakukan.
Tudingan Mafia Tanah Harus Dibuktikan
Masyarakat bahkan menyebut adanya dugaan praktik mafia tanah dalam konflik tersebut.
Namun, tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan lembaga berwenang.
MY meminta pemerintah tidak mengambil keputusan yang dapat menghilangkan atau mengurangi hak keperdataan masyarakat sebelum seluruh dokumen dan riwayat penguasaan tanah diperiksa secara menyeluruh.
“Kami meminta semua pihak berhati-hati dalam memutuskan hak keperdataan masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang memiliki dokumen justru kehilangan tanahnya karena proses administrasi yang tidak transparan,” katanya.
Potensi Tuntutan Kerugian Jadi Perhatian
Persoalan tersebut juga berpotensi berkembang menjadi tuntutan ganti kerugian apabila nantinya melalui proses hukum dinyatakan terdapat penggunaan atau penguasaan tanah milik masyarakat tanpa dasar hukum yang sah.
MY mencontohkan kelompok petani Desa Molino yang menurut keterangannya menguasai sekitar 120 hektare lahan berdasarkan SHM PPAN.
Ia menyebut nilai kerugian yang diklaim masyarakat dapat menjadi sangat besar apabila penguasaan lahan selama puluhan tahun terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Namun demikian, besaran kerugian tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, penilaian independen, serta putusan lembaga peradilan apabila sengketa masuk ke ranah litigasi.
Pemerintah Diminta Utamakan Kepastian Hukum
Masyarakat meminta Bupati Morowali Utara, Gubernur Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Morowali Utara, serta unsur Forkopimda membuka ruang penyelesaian yang transparan.
Mereka meminta seluruh dokumen terkait SHM, SKT, SKPT, peta bidang, koordinat, batas desa, sejarah penguasaan tanah, hingga status perizinan perkebunan PT ANA diperiksa secara terbuka.
Masyarakat juga meminta agar penyelesaian mengacu pada prinsip kepastian hukum dan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, serta tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan investasi atau perizinan usaha.
“Jangan justru membela IUP yang kami persoalkan. Yang kami minta adalah kepastian hukum terhadap tanah masyarakat,” tegas MY.
Menunggu Pertanggungjawaban Pemerintah
MY mengatakan masyarakat telah terlalu lama menunggu penyelesaian.
Ia berharap pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan konflik agraria tersebut berlarut-larut.
Ia juga meminta Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan dan penanganan persoalan pertanahan di Morowali Utara apabila benar terdapat dugaan penundaan pelayanan atau maladministrasi.
“Kami sudah menunggu 20 tahun. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
CNEWS akan terus memantau perkembangan sengketa agraria tersebut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi PT Agro Nusa Abadi, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, BPN Morowali Utara, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (RAN)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar