-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Polsek Bukit Kapur Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan Bersama Yamaha Nmax

Selasa, 22 September 2026 | Selasa, September 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-22T13:25:14Z

CNEWS | DUMAI — Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial CYP dan SG. Keduanya disebut merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan.


Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BM 2617 HL di teras rumahnya di Jalan Pawang Sidik RT 05, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.


Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, suami korban pulang bekerja dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Setelah diperiksa, kendaraan yang sebelumnya diparkir di teras rumah ternyata sudah tidak berada di tempat.


Korban bersama suaminya kemudian berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp18,5 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bukit Kapur.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.


Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mengenai adanya satu unit Yamaha Nmax yang diduga hendak diperjualbelikan dalam kondisi mencurigakan.


Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan Yamaha Nmax dengan nomor rangka MH3SG3190K372345 dan nomor mesin G3E4E-1180760, yang berdasarkan pemeriksaan sesuai dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang. Saat ditemukan, nomor polisi kendaraan tersebut sudah tidak terpasang.


Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial SG. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, SG mengakui dugaan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya, CYP.


Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Jakoline, Kota Dumai. Di lokasi tersebut, polisi menemukan CYP sedang tertidur dan kemudian mengamankannya.


Kedua terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Yamaha Nmax warna hitam, BPKB dan STNK, dua buah kunci kontak asli, serta satu buah pisau cutter.


Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. (Ira)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update