CNEWS | JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor memasuki babak baru.
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, setelah operasi yang digelar pada Senin (14/9/2026) mengamankan 17 orang. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB untuk proyek perusahaan properti di wilayah Bogor.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, serta koper. Nilai barang bukti yang diumumkan KPK mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Fahd A. Rafiq bukan nama baru dalam perkara korupsi. Berdasarkan pemberitaan mengenai putusan-putusan sebelumnya, ia pernah dipidana dalam perkara korupsi terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan kembali divonis dalam perkara pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Ranny Meydiana: Istri Fahd dan Anggota Komisi IX DPR
Perkara ini turut menjadi sorotan karena Fahd A. Rafiq merupakan suami Ranny Meydiana atau Ranny Fahd Arafiq, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Komisi IX.
Data DPR mencatat Ranny Fahd Arafiq sebagai anggota Komisi IX DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar.
Namun, hingga informasi yang tersedia per 16 September 2026, belum terdapat keterangan resmi KPK yang menetapkan Ranny sebagai tersangka dalam perkara OTT HGB tersebut. Karena itu, keterkaitan Ranny dalam pemberitaan harus ditempatkan sebatas hubungan keluarga dengan tersangka dan statusnya sebagai anggota DPR, bukan sebagai pihak yang terbukti terlibat.
KPK sendiri sebelumnya mengonfirmasi bahwa Fahd termasuk pihak yang diamankan dalam OTT, sementara peran masing-masing pihak kemudian didalami dalam proses penyidikan.
PPWI: Penegakan Hukum Jangan Pandang Bulu
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyambut langkah KPK dan mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
Wilson menilai pengalaman hukum sebelumnya yang dimiliki seorang tersangka perlu menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum, tetapi seluruh keputusan pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian di pengadilan.
Dalam pernyataannya yang dikutip sejumlah media, Wilson meminta agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. PPWI juga mendorong penerapan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan.
Desakan tersebut mencakup penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurut pandangan PPWI, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penangkapan, tetapi juga harus memastikan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri.
Ujian bagi Integritas Partai dan Lembaga Negara
Kasus ini tidak hanya menjadi perkara hukum individual. OTT KPK tersebut juga menjadi perhatian terhadap tata kelola pemerintahan, integritas birokrasi pertanahan, serta hubungan antara kepentingan politik dan proses administrasi pertanahan.
KPK menyatakan perkara berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB. Selain Fahd A. Rafiq, sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta turut ditetapkan dalam perkara tersebut.
Partai Golkar sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum.
Dengan telah ditetapkannya tersangka dan dilakukannya penahanan, perhatian publik kini tertuju pada kemampuan KPK membongkar seluruh mata rantai perkara: siapa pemberi, siapa penerima, bagaimana mekanisme pengurusan HGB berlangsung, serta ke mana aliran uang tersebut bergerak.
CNEWS menempatkan perkara ini sebagai isu penegakan hukum yang harus diberitakan secara kritis sekaligus berimbang. Setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar