17 Orang Diamankan, 8 Jadi Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar Disita — KPK Diminta Usut Tuntas Sampai ke Pucuk Pimpinan
CNEWS | JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor mengguncang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam operasi pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dari proses perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan publik adalah temuan uang tunai dalam jumlah sangat besar. KPK mengamankan uang rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper, dengan nilai yang kemudian dilaporkan mencapai sekitar Rp106,3 miliar. KPK menyatakan barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.
Kondisi tersebut memunculkan desakan agar proses hukum tidak berhenti hanya pada pejabat atau pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, SH, MH, meminta KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran uang, pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada level pelaksana. KPK harus membongkar seluruh mata rantai perkara, siapa yang meminta, siapa yang menerima, siapa yang mengatur, dan ke mana aliran uang tersebut,” ujar Yerry kepada media.
Menurut Yerry, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid perlu memberikan pertanggungjawaban politik dan administratif atas terjadinya perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Yerry juga mendesak KPK memeriksa Nusron Wahid apabila penyidik menemukan relevansi dan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Desakan tersebut sejalan dengan keterangan KPK bahwa pemanggilan Nusron Wahid bergantung pada kebutuhan penyidik. Hingga saat ini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Desak Presiden Evaluasi Nusron
Yerry selanjutnya meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kementerian ATR/BPN menyusul kasus tersebut.
Ia bahkan mendesak Presiden mempertimbangkan pencopotan Nusron Wahid dari jabatan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai bentuk pertanggungjawaban politik atas kasus yang terjadi di lingkungan kementerian tersebut.
“Presiden harus menunjukkan ketegasan. Kalau dalam sebuah kementerian terjadi perkara korupsi besar yang menyeret sejumlah pejabat, maka tanggung jawab politik dan pengawasan harus dievaluasi. Presiden jangan membiarkan persoalan ini berjalan tanpa pertanggungjawaban,” tegas Yerry.
Namun demikian, Yerry menekankan bahwa proses hukum terhadap Nusron harus tetap berdasarkan alat bukti dan kewenangan hukum KPK, bukan sekadar tekanan politik atau opini publik.
KPK Diminta Bongkar Misteri Puluhan Koper
Menurut Yerry, temuan sekitar 20 koper berisi uang menjadi salah satu titik penting yang harus dibongkar penyidik.
KPK sendiri telah menyatakan akan menelusuri siapa pemilik dan sumber uang tersebut.
“Puluhan koper uang bukan persoalan kecil. KPK harus menjelaskan dari mana uang itu berasal, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, serta apakah ada kaitannya dengan proses pengurusan HGB,” kata Yerry.
Ia meminta seluruh pihak yang mengetahui atau diduga mengetahui aliran dana diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Jangan ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung di balik jabatan, kedekatan politik, ataupun struktur birokrasi. Kalau bukti mengarah ke siapa pun, periksa secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Kasus OTT BPN Bogor kini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi dan tata kelola pertanahan nasional. Publik menunggu apakah penyidikan KPK akan berhenti pada delapan tersangka yang telah diumumkan atau berkembang berdasarkan temuan bukti baru.
( Tim/Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar