-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

RESIDIVIS KORUPSI FAHD A. RAFIQ TERJARING OTT KPK: PPWI DESAK HUKUMAN MAKSIMAL, PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU

Selasa, 15 September 2026 | Selasa, September 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T18:24:05Z

CNEWS, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang lingkaran kekuasaan dan bisnis melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026)

.

Salah satu nama yang mencuat dalam operasi tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, politisi Partai Golkar yang juga dikenal sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan BAPERA.


Informasi awal yang beredar menyebut Fahd termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Dugaan perkara berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, konstruksi lengkap perkara dan status hukum masing-masing pihak masih menunggu penjelasan resmi KPK.


Yang membuat kasus ini menjadi sorotan nasional bukan semata-mata operasi KPK di BPN Bogor, melainkan rekam jejak hukum Fahd yang sebelumnya pernah tersandung perkara korupsi dan menjalani hukuman pidana.


17 Koper dan Tas, Uang Sekitar Rp100 Miliar


Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK dilaporkan menemukan 17 koper dan tas berisi uang tunai dalam rupiah serta valuta asing dengan nilai sekitar Rp100 miliar dari kediaman seseorang berinisial Gus A.


Gus A disebut dalam sejumlah laporan sebagai pihak yang memiliki kedekatan dengan salah satu menteri. Namun, informasi tersebut perlu dipisahkan dari fakta hukum yang telah dikonfirmasi KPK agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur mengenai keterlibatan pihak lain.


Temuan uang dalam jumlah besar itu kini menjadi salah satu fokus perhatian publik karena operasi tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB.


Bagi publik, angka sekitar Rp100 miliar bukan sekadar nominal. Jika nantinya terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi, perkara tersebut dapat membuka dugaan adanya jaringan transaksi besar dalam proses pelayanan dan pengurusan pertanahan.


Karena itu, publik menunggu penjelasan KPK mengenai siapa pemberi, siapa penerima, untuk kepentingan apa uang tersebut disiapkan, serta bagaimana aliran dananya.


Bukan Kali Pertama Fahd Berhadapan dengan Perkara Korupsi

Nama Fahd El Fouz bukan nama baru dalam pemberantasan korupsi.


Pada 2017, Fahd divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah dinyatakan terbukti menerima suap sekitar Rp3,41 miliar dalam perkara pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012.


Sebelumnya, Fahd juga pernah dihukum dalam perkara suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Catatan KPK menyebut Fahd pernah divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.


Dengan adanya putusan pidana terdahulu tersebut, penyebutan “residivis korupsi” dalam konteks riwayat pidana Fahd memiliki dasar faktual. Namun, hal itu tidak otomatis membuktikan bahwa Fahd bersalah dalam perkara OTT BPN Bogor. Kesalahan dalam perkara baru tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.


Prinsip tersebut penting agar pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah.


PPWI: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyambut langkah KPK dan meminta proses hukum terhadap seluruh pihak dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.


Wilson menilai korupsi merupakan kejahatan yang dampaknya jauh melampaui kerugian keuangan negara karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.


Menurutnya, apabila seseorang yang pernah menjalani hukuman karena korupsi kembali terbukti melakukan tindak pidana serupa, aparat penegak hukum harus memberikan penindakan yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak rakyat dan merusak masa depan bangsa. Ketika seorang pelaku korupsi yang sudah pernah dihukum kembali mengulangi perbuatan yang sama, penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal.”


Wilson juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh, termasuk pihak yang memiliki hubungan dengan proses pengurusan pertanahan maupun dugaan aliran dana.


“Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.


PPWI Dorong Hukuman Maksimal Sesuai Hukum


PPWI juga mendorong hakim nantinya menjatuhkan hukuman maksimal apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di persidangan.


Dorongan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa jabatan politik, kedekatan dengan pejabat, maupun posisi sosial tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun yang terbukti melakukan korupsi.


Namun demikian, tuntutan hukuman maksimal tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. KPK menyidik, jaksa membuktikan dakwaan, dan pengadilanlah yang menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa serta pidana yang dijatuhkan.


Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi penghukuman berdasarkan opini publik, melainkan tetap berdasarkan bukti dan putusan pengadilan.


Mengapa OTT BPN Bogor Harus Dibongkar Sampai ke Akar?


Kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penangkapan sejumlah individu.


Pertanahan merupakan sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan investasi, pembangunan perumahan, kawasan industri, infrastruktur, serta kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah.


Jika dugaan suap dalam pengurusan HGB nantinya terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar siapa menerima uang dan siapa memberikan uang.


Pertanyaan yang lebih besar adalah:

Apakah terdapat jaringan perantara yang secara sistematis memperdagangkan akses kepada pejabat?

Apakah ada aliran dana yang mengarah kepada pejabat atau pihak lain?

Apakah pengurusan HGB dilakukan dengan melanggar prosedur dan memberikan keuntungan tertentu kepada pihak swasta?


Dan yang paling penting:

Sejauh mana jaringan tersebut bekerja di dalam sistem pelayanan pertanahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang transparan dan berbasis alat bukti.


Bukan Sekadar Kasus Fahd, tetapi Ujian KPK

OTT BPN Bogor menjadi ujian penting bagi KPK.


Masyarakat tidak hanya menunggu pengumuman tersangka. Publik menunggu konstruksi perkara yang utuh, aliran uang, pihak pemberi dan penerima, motif transaksi, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain.


Apabila memang ditemukan indikasi jaringan korupsi yang lebih besar, KPK harus berani mengembangkan perkara tanpa berhenti pada pelaku lapangan.


Sebaliknya, apabila seseorang tidak terbukti terlibat, proses hukum juga harus memberikan kepastian dan tidak membiarkan tuduhan berkembang tanpa dasar.


Inilah prinsip penegakan hukum yang sehat: tegas terhadap korupsi, tetapi tetap tunduk pada bukti dan hukum.


Sorotan Nasional


Penangkapan Fahd A. Rafiq kembali menempatkan isu korupsi politik, pertanahan, dan jejaring kekuasaan dalam sorotan nasional.


Publik kini menunggu langkah KPK berikutnya.

Apakah OTT di BPN Bogor hanya akan berhenti pada sejumlah orang yang diamankan, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar?


Bagi PPWI, jawabannya harus jelas: penegakan hukum tidak boleh mengenal kasta, jabatan, partai politik, kedekatan kekuasaan, maupun status sosial.


Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, siapa pun pelakunya harus diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.


Sebab, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan menghukum seseorang.

Ini adalah pertarungan mempertahankan kepercayaan rakyat terhadap negara. (TIM/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update