CNEWS |Jakarta - Papua — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik menyusul munculnya sejumlah laporan siswa dan siswi yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: ketika peserta didik diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan MBG, siapa yang harus bertanggung jawab dan sejauh mana proses hukum terhadap pihak pengelola dapur MBG?
Aktivis kemanusiaan sekaligus Ketua LSM WGAB Papua, Yerry Basri Mak, SH, MH, menyampaikan kritik keras terhadap penanganan persoalan tersebut.
Menurut Yerry, program MBG pada dasarnya merupakan program sosial yang memiliki tujuan baik karena menyasar pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak sekolah. Namun, pelaksanaannya harus mengutamakan pengawasan standar keamanan pangan, kebersihan, kualitas bahan makanan, serta keselamatan penerima manfaat.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang tujuannya baik. Tetapi ketika muncul kasus siswa-siswi yang mengalami keracunan atau gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, pemerintah harus serius melakukan evaluasi dan memastikan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Yerry kepada media.
Yerry menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penanganan medis terhadap para siswa yang mengalami gangguan kesehatan.
Jika hasil pemeriksaan medis dan investigasi resmi menemukan adanya dugaan makanan tercemar atau tidak memenuhi standar keamanan pangan, menurutnya, aparat penegak hukum dan instansi terkait harus melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh rantai penyediaan makanan.
“Jangan sampai persoalannya hanya selesai dengan membawa anak-anak ke rumah sakit. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Keselamatan mereka harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Pertanyakan Pertanggungjawaban Pengelola Dapur MBG
Yerry secara khusus mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban pengelola dapur MBG apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan makanan tidak layak konsumsi.
Menurutnya, pihak yang mengelola penyediaan makanan harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk penanggung jawab dapur, proses pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi hingga makanan diterima oleh siswa.
“Kalau memang hasil pemeriksaan membuktikan ada kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan siswa keracunan, jangan hanya meminta maaf. Harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” katanya.
Namun demikian, Yerry menegaskan bahwa proses hukum harus berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan laboratorium, bukti medis, dan alat bukti lainnya, sehingga tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah tanpa pembuktian.
Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas
Yerry juga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dapur-dapur MBG yang dilaporkan mengalami persoalan keamanan pangan.
Ia meminta agar setiap laporan dugaan keracunan tidak dianggap sebagai persoalan biasa.
“Kalau benar ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara transparan. Siapa pun yang terbukti lalai harus bertanggung jawab. Ini penting agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola dapur MBG di Indonesia,” ujar Yerry.
Menurutnya, pengawasan terhadap MBG harus diperkuat karena program tersebut melibatkan masyarakat dalam jumlah besar dan menyasar anak-anak sekolah.
“Jangan sampai program yang seharusnya memberikan gizi justru menimbulkan persoalan kesehatan. Pemerintah harus memastikan MBG benar-benar menjadi makanan bergizi, aman, higienis, dan layak dikonsumsi,” tegasnya.
Keselamatan Anak Harus di Atas Kepentingan Program
Yerry menegaskan kritik yang disampaikannya bukan bertujuan untuk menolak program MBG, melainkan mendorong pemerintah memperbaiki sistem pelaksanaannya.
Menurutnya, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan, tetapi juga dari jaminan keamanan dan kualitas makanan yang diterima para siswa.
“Program pemerintah harus kita dukung sepanjang dilaksanakan dengan benar. Tetapi kalau ada persoalan yang menyangkut keselamatan anak-anak, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” pungkasnya.
Publik menegaskan, setiap dugaan keracunan makanan MBG perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis, uji laboratorium, serta penyelidikan resmi. Pihak pengelola dapur MBG maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
( Tim/YBM ).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar