CNEWS | SERGAI — Upaya melarikan diri sejauh sekitar 200 meter ke dalam perkebunan sawit berakhir sia-sia. Seorang pria berinisial PS (36), warga Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang disebut merupakan residivis perkara narkotika, berhasil diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, di area perkebunan sawit Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi. PS diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Informasi awal diterima Sat Res Narkoba Polres Sergai sekitar pukul 10.00 WIB setelah adanya laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan berada di area perkebunan. Saat mengetahui kedatangan petugas, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar 200 meter ke dalam perkebunan sawit. Upaya pelarian akhirnya terhenti setelah PS berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, PS disebut mengakui barang bukti narkotika dan sejumlah peralatan yang diamankan petugas merupakan miliknya.
BARANG BUKTI
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu kotak rokok Magnum, yang pada bagian plastiknya ditemukan satu klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan netto 0,07 gram.
Satu dompet kecil warna ungu, berisi:
Dua klip sedang diduga sabu dengan berat bruto 0,96 gram dan netto 0,56 gram;
Satu bal plastik klip kosong kecil;
Satu plastik besar berisi tiga plastik klip kosong sedang;
Satu pipet/skop yang diduga digunakan sebagai alat bantu.
Satu unit telepon seluler Vivo warna hitam.
Uang tunai Rp350.000.
PS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
DISEBUT RESIDIVIS DUA KALI
PS disebut merupakan residivis perkara narkotika. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman terkait perkara narkotika pada 2017 dan 2022 di Lapas Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (28/9/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka PS yang merupakan residivis kasus narkotika telah kita amankan. Sat Res Narkoba berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Atas perkara tersebut, PS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan penyidik serta aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (CHN)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar