SENGKETA LAHAN DI PETASIA TIMUR MOROWALI UTARA BERLARUT, PETANI MINTA STATUS HAK TANAH SEGERA DIPERJELAS
CNEWS | MOROWALI UTARA, SULAWESI TENGAH — Momentum Hari Tani Nasional, 24 September 2026, dimanfaatkan Serikat Petani Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, untuk kembali menyuarakan penyelesaian konflik agraria yang disebut telah berlangsung berlarut-larut dengan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA).
Serikat Petani Desa Molino mendesak pemerintah pusat dan daerah tidak membiarkan persoalan pertanahan di wilayah tersebut berlarut tanpa kepastian. Mereka meminta proses verifikasi, mediasi, dan penyelesaian status hak atas tanah dilakukan secara terbuka serta berdasarkan dokumen pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan yang dipersoalkan petani tidak hanya menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga kepastian legalitas, tumpang tindih dokumen penguasaan tanah, serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan.
PETANI KLAIM LAHAN SHM PPAN MASIH DIKUASAI
Dalam keterangannya, Serikat Petani menyebut terdapat lahan di Desa Molino dan sejumlah wilayah Petasia Timur lainnya yang menurut mereka telah dikuasai dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun.
Masyarakat yang mengklaim sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil program PPAN mempertanyakan mengapa lahan yang mereka klaim sebagai haknya masih berada dalam penguasaan pihak lain.
"Lahan kami sertifikat hak milik PPAN. Hingga saat ini negara dan PT ANA menduduki, menguasai, dan mengambil keuntungan secara sepihak tanpa kepada kami selaku pemilik SHM PPAN," demikian aspirasi yang disampaikan pihak petani.
CNEWS menempatkan pernyataan tersebut sebagai klaim pihak masyarakat yang masih memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk PT ANA, Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, dan instansi pertanahan di tingkat provinsi maupun pusat.
TUMPANG TINDIH DOKUMEN JADI PERSOALAN
Konflik agraria tersebut disebut semakin kompleks karena adanya dugaan tumpang tindih dokumen penguasaan tanah, termasuk sejumlah Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang disebut berada pada objek lahan yang sama.
Situasi seperti ini membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah, alas hak, batas bidang, peta bidang, proses penerbitan dokumen, serta status hak yang tercatat dalam administrasi pertanahan.
Bagi petani, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan.
Kepastian hukum atas tanah harus menjadi titik akhir, bukan konflik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
DESAK ATR/BPN DAN PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK
Serikat Petani Desa Molino mendorong Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang transparan.
Mereka meminta dokumen kepemilikan dan penguasaan tanah masing-masing pihak diperiksa secara objektif sehingga dapat diketahui secara terang:
siapa pemegang hak yang sah;
bagaimana riwayat masing-masing bidang tanah;
apakah terdapat tumpang tindih hak atau dokumen;
bagaimana status HGU perusahaan pada objek yang disengketakan;
serta bagaimana penyelesaian terhadap lahan masyarakat yang terbukti memiliki hak.
Petani juga meminta apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat hak masyarakat yang harus dipulihkan, maka pemerintah memastikan proses penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
PEMKAB MOROWALI UTARA DISEBUT SUDAH MEMBENTUK TIM TERPADU
Menurut informasi yang disampaikan pihak petani, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara telah melakukan langkah mediasi dan membentuk tim terpadu percepatan penyelesaian permasalahan lahan.
Tim tersebut diarahkan untuk melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen kepemilikan tanah di sejumlah desa yang berada di sekitar wilayah perkebunan, termasuk Desa Molino.
Namun, menurut pihak petani, proses penyelesaian di lapangan masih berjalan lambat karena kompleksitas administrasi dan persoalan pertanahan yang telah berlangsung cukup lama.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Jika dokumen tanah dapat diverifikasi, mengapa kepastian hukum terhadap masyarakat harus menunggu begitu lama?
SURAT KEPUTUSAN PEMPROV SULTENG JUGA DIMINTA DIBUKA TERANG
Pihak petani juga merujuk pada Surat Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.801/235/Ro.Hukum yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan pelepasan lahan perkebunan PT ANA serta tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Dokumen dan pelaksanaan keputusan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dibuka serta dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Publik mendorong agar setiap dokumen yang menjadi dasar penyelesaian konflik dapat diperiksa oleh pihak berwenang dan, sepanjang tidak menyangkut informasi yang dikecualikan menurut hukum, substansinya dijelaskan kepada masyarakat terdampak.
HARI TANI JANGAN SEKADAR SEREMONIAL
Momentum Hari Tani Nasional seharusnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial.
Bagi petani Desa Molino, peringatan tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah bahwa kepastian hak atas tanah merupakan bagian penting dari perlindungan kehidupan petani.
Konflik agraria yang tidak kunjung selesai berpotensi menimbulkan ketidakpastian ekonomi, sosial, dan hukum bagi masyarakat.
Karena itu, pemerintah dituntut menghadirkan kepastian berdasarkan dokumen, verifikasi lapangan, dan keputusan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar memperpanjang meja mediasi tanpa penyelesaian.
PT ANA DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
CNEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) maupun pihak-pihak terkait untuk menjelaskan status lahan, dasar penguasaan atau hak perusahaan, status HGU apabila ada, serta tanggapan terhadap klaim masyarakat pemegang SHM PPAN.
Sebab, penyelesaian konflik agraria tidak boleh dibangun berdasarkan klaim sepihak.
Dokumen harus diperiksa. Riwayat tanah harus ditelusuri. Batas bidang harus diverifikasi. Dan hak masing-masing pihak harus diputuskan berdasarkan hukum.
Hari Tani Nasional 2026 pun menjadi momentum bagi masyarakat Molino untuk menyampaikan satu tuntutan sederhana namun mendasar:
jangan biarkan konflik tanah berlarut-larut tanpa kepastian. ( RAN )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar